Focus Group Discussion
Financing Just Energy Transition in Indonesia

Hasil Global Stocktake (GST) pertama mengungkapkan bahwa aksi mitigasi yang telah dilakukan oleh para Pihak masih belum cukup untuk membatasi kenaikan rata-rata peningkatan suhu bumi tidak melebihi 1,5oC. Itu sebabnya, diperlukan berbagai upaya mitigasi perubahan iklim yang lebih ambisius, di antaranya dengan melipatgandakan hingga tiga kali kapasitas energi terbarukan dan menggandakan tingkat efisiensi energi global, serta bertransisi dari bahan bakar fosil menuju energi bersih dan terbarukan secara berkeadilan

Komitmen transisi energi telah tercermin dalam misi Asta Cita, yang menjadi arah kebijakan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, yakni memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa. Misi ini akan dicapai salah satunya melalui swasembada energi. Upaya strategis yang ditetapkan oleh kabinet ini untuk mencapai swasembada energi di antaranya adalah melalui hilirisasi dan penerapan transisi energi secara berkelanjutan. Perlu diakui bahwa tidak sedikit kebutuhan pendanaan yang diperlukan untuk mewujudkan swasembada energi, utamanya untuk melakukan transisi ke energi terbarukan. 

Itu sebabnya, sejumlah inisiatif pendanaan muncul untuk mendukung negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Salah satunya adalah inisiatif _ (JETP), yang bertujuan untuk memobilisasi USD 20 miliar guna membantu Indonesia dalam bertransisi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan dalam sistem energinya, namun terbatas pada sektor ketenagalistrikan. Cakupan area pendanaan di bawah JETP, antara lain efisiensi energi, pengembangan energi terbarukan beserta rantai pasoknya, pemensiunan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, serta pengembangan jaringan transmisi dan distribusi. Dokumen Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) JETP telah memperhitungkan total pendanaan yang diperlukan untuk implementasi inisiatif JETP  mencapai USD 97,3 miliar hingga tahun 2030. Maka dari itu, masih ada kesenjangan pendanaan sekitar USD 77 miliar yang harus dipenuhi oleh Indonesia, bahkan apabila USD 20 miliar tersebut dapat termobilisasi secara penuh. Perhitungan tersebut pun, belum mencakup kebutuhan pendanaan untuk melakukan intervensi-intervensi transisi berkeadilan, seperti perlindungan sosial bagi komunitas terdampak.

Melalui dokumen Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, Pemerintah sudah menetapkan target ambisius dengan tambahan 42,6 gigawatt (GW) pembangkit listrik energi terbarukan. Namun, tren historis menunjukkan bahwa Indonesia hanya menambah 3,2 GW energi terbarukan antara tahun 2018 dan 2023, dengan rata-rata 550 megawatt (MW) per tahunnya, dimana peningkatan kapasitas energi terbarukan tahunan relatif kecil, yaitu hanya 1-2%. Artinya, Pemerintah harus melakukan percepatan pengembangan energi terbarukan. 

Selain kecepatan, tantangan lain bagi Pemerintah terkait pemenuhan target kapasitas energi terbarukan dalam RUPTL tersebut adalah kebutuhan atas skala pembiayaan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sementara itu, investasi di energi terbarukan menghadapialami stagnan si selama tujuh tahun terakhir. Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menganalisis bahwa Indonesia hanya menarik investasi sebesar USD 1,5 miliar di sektor energi terbarukan pada tahun 2023, yang diterjemahkan menjadi tambahan kapasitas energi terbarukan sebesar 574 MW. Sementara itu, untuk memenuhi target energi terbarukan RUPTL pada tahun 2034, Indonesia perlu mengamankan sekitar Rp 1.682,4 triliun (USD 105,2 miliar) selama sepuluh tahun ke depan, atau sekitar USD 10,5 miliar per tahun, angka yang jauh melebihi skala investasi saat ini. 

Beberapa pembelajaran menunjukkan bahwa negara dengan ekonomi yang bergantung tinggi pada bahan bakar fosil akan menanggung biaya yang sangat besar untuk bertransisi ke energi terbarukan secara keseluruhan. Biaya yang dimaksud tidak hanya dalam aspek pembangunan infrastruktur dan teknologi, tetapi juga biaya ekonomi-sosial yang ditimbulkan dari proses transisi itu sendiri. Pembiayaan perlindungan sosial, program pengembangan kapasitas upskilling and reskilling untuk pekerja terdampak, misalnya, akan menjadi tantangan yang signifikan bagi negara-negara tersebut, termasuk Indonesia. 

Pendanaan jangka panjang diperlukan untuk memastikan keberlangsungan transisi energi yang berkeadilan, utamanya dengan memobilisasi pendanaan domestik. Dalam konteks ini, Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID) dan Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN), mengadakan diskusi terkait pembiayaan transisi energi, untuk mendapatkan gambaran mengenai potensi pendanaan yang dapat dimobilisasi oleh aktor-aktor yang relevan di Indonesia, serta mengidentifikasi ekosistem pemungkin yang dibutuhkan. Diskusi ini juga diharapkan dapat mengidentifikasi peran dari berbagai aktor, seperti pembuat kebijakan, badan pengelola investasi, badan usaha milik negara (BUMN), dan perbankan, dalam meningkatkan mobilisasi pendanaan transisi energi berkeadilan di Indonesia.

Download this Discussion Paper to learn more information.