Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap dampak perubahan iklim. Sebagai provinsi kepulauan dengan ekosistem darat dan laut yang beragam, NTT menghadapi serangkaian tantangan yang saling terkait dan kompleks. Keterbatasan akses terhadap sumber daya energi, ancaman kekeringan yang berulang, degradasi lahan, dan kerentanan terhadap ketahanan pangan, secara langsung berdampak pada mata pencaharian dan kesejahteraan masyarakat. Tantangan-tantangan ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling mempengaruhi dalam sebuah sistem yang rumit, menuntut pendekatan yang terintegrasi dan komprehensif.
Di sisi lain, NTT juga tengah berhadapan dengan tantangan terkait transisi energi. Meskipun berorientasi pada pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), program dedieselisasi dan rencana pemanfaatan biomassa melalui skema co-firing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menimbulkan implikasi baru terhadap tata guna lahan. Kebutuhan biomassa dalam skala besar mendorong ekspansi lahan untuk tanaman energi, yang berpotensi menggeser lahan pangan dan mengancam keanekaragaman hayati. Kajian IRID dan Yayasan Pikul pada 2023-2024 menemukan bahwa intervensi energi yang tidak terintegrasi lintas sektor justru dapat memperparah kerentanan sosial-ekologis di NTT. Selain pangan dan energi, isu pengelolaan sumber daya air menjadi faktor krusial karena ketersediaan air di NTT sangat terbatas. Sementara itu, kebutuhan air untuk pertanian, konsumsi rumah tangga, dan energi terus meningkat sehingga potensi terjadinya persaingan sumber daya juga meningkat.
Dalam konteks perencanaan pembangunan daerah, dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API) menjadi instrumen strategis untuk memastikan isu pangan, energi, Forestry and Other Land Uses (FOLU), dan air terintegrasi secara konsisten. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa isu iklim sering kali belum menjadi isu krusial dalam dokumen perencanaan tersebut, sehingga implementasi kebijakan di lapangan menjadi kurang terarah.
Melihat kompleksitas tantangan tersebut, Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID) dan Yayasan Pikul kembali melaksanakan studi melalui diskusi multipihak pada 11 September 2025, yang mampu menghubungkan kepentingan lintas sektor dan memperjelas peran masing-masing aktor. Diskusi ini diharapkan dapat menggali potensi aksi mitigasi sektor energi dan FOLU, menelaah keterkaitan pangan-energi-air dalam kerangka RTRW.

