Mengenal Nationally Determined Contribution (NDC)

Istilah NDC atau Nationally Determined Contribution (NDC) dikenal oleh banyak orang,
terutama setelah Persetujuan Paris disepakati; di Indonesia, mungkin, setelah
Persetujuan Paris diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016. Walau
demikian, perjalanan menuju penyepakatan NDC sebenarnya telah dimulai jauh
sebelum Paris. Keputusan agar masing-masing Negara Pihak menyusun NDC dimulai
dari Decision 1/CP.19, yang merupakan salah satu keputusan para Negara Pihak pada
COP19 di Warsawa tahun 2013 mengenai INDC (Intended Nationally Determined
Contribution).


Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID) memandang pentingnya
pemahaman mengenai NDC, mulai dari latar belakang serta tujuan penyusunan dan
implementasi NDC, untuk dimiliki berbagai kalangan. Pengetahuan ini penting, karena
NDC bukanlah sebuah komitmen yang hanya akan disusun dan diterapkan satu kali,
namun akan terus menerus diperbaharui dan dilakukan oleh masing-masing Negara
Pihak yang meratifikasi Persetujuan Paris, guna mencapai tujuan Persetujuan Paris –
utamanya yang tercantum pada Pasal 2.1(a) Persetujuan Paris – yaitu mencegah
kenaikan temperatur rata-rata global jauh di bawah 2 derajat Celcius, bahkan tidak melebihi 1,5 derajat Celcius.

Tulisan ini disusun untuk memberikan informasi mengenai NDC, termasuk di dalamnya
masa berlaku NDC, serta proses untuk meninjau ulang NDC di masa mendatang.

Bagikan :

Publication

June 30, 2023

Mengenal Nationally Determined Contribution (NDC)