Mengenal Forest Roadmap: Inisiatif Presiden COP30 untuk Melindungi Ekosistem Hutan

Hutan memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mendukung kehidupan dan perekonomian masyarakat, serta berkontribusi terhadap upaya penanggulangan perubahan iklim. Melalui perlindungan, konservasi, restorasi, dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan, hutan berfungsi dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan siklus hidrologi, mendukung ketahanan pangan, penghidupan masyarakat lokal, serta ketahanan terhadap dampak perubahan iklim. Sebaliknya, hutan yang rusak akibat deforestasi dan degradasi dapat menghilangkan fungsi tersebut dan memicu risiko sosial, ekonomi, dan lingkungan, termasuk hilangnya keanekaragaman hayati, terganggunya siklus air, serta meningkatnya emisi gas rumah kaca (GRK), dengan dampak yang dapat meluas dari tingkat lokal hingga global. 

Peta Jalan Global untuk Perlindungan Hutan 

Dalam agenda Global Stocktake pertama (GST1) pada _ sesi ke-28 (COP28) yang diselenggarakan pada tahun 2023, para Pihak sepakat untuk mengurangi emisi GRK serta menahan kenaikan suhu rata-rata global hingga 1,5°C, salah satunya dengan menghentikan deforestasi dan memulihkan degradasi hutan pada tahun 2030. Untuk mendukung implementasi upaya tersebut, Presidensi COP30 pada sesi COP30 tahun 2025 mengajukan inisiatif penyusunan peta jalan “Enhancing Efforts Towards Halting and Reversing Deforestation and Forest Degradation by 2030” atau disebut sebagai Forest Roadmap. Peluncuran peta jalan tersebut direncanakan pada bulan September-November 2026. 

Penyusunan Forest Roadmap bertujuan untuk menerjemahkan berbagai hasil dan komitmen negara-negara Pihak terkait hutan ke dalam kerangka implementasi yang terkoordinasi dan konkret. Peta jalan ini diarahkan untuk membantu negara-negara Pihak menetapkan prioritas, memperkuat kebijakan dan kelembagaan, memobilisasi pendanaan, serta memperluas akses terhadap dukungan teknis dan kerja sama internasional, dengan tetap mempertimbangkan kondisi, prioritas, dan tantangan implementasi nasional yang berbeda-beda. 

Penyusunan Forest Roadmap 

Presidensi COP30 menyusun Forest Roadmap bersama dengan Climate Policy Initiative (CPI), yang berperan sebagai Sekretariat dan mitra teknis. Penyusunan peta jalan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, organisasi internasional, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, komunitas lokal, sektor swasta, lembaga keuangan, serta komunitas ilmiah. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan ini bertujuan agar peta jalan tersusun melalui pendekatan yang inklusif dan mencerminkan beragam perspektif serta kebutuhan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan hutan. Keterlibatan tersebut dilakukan melalui penyampaian submisi sebagai masukan dalam penyusunan peta jalan serta serangkaian konsultasi, pertemuan bilateral, forum internasional, dan lokakarya. 

Struktur Forest Roadmap akan terdiri atas dua bagian utama. Bagian pertama akan menjelaskan urgensi peta jalan melalui peran strategis hutan dan tiga risiko akibat deforestasi serta degradasi, yaitu risiko fisik, sosial, dan ekonomi. Bagian kedua akan menerjemahkan hasil GST1 menjadi aksi melalui dua aspek. Pertama, aspek aksi nasional yang mencakup komponen deforestasi; degradasi; restorasi, reforestasi, dan aforestasi; pengelolaan hutan berkelanjutan, bioekonomi, dan agroforestri; serta konservasi hutan. Kedua, aspek kondisi pendukung internasional yang berupa kerja sama teknis, peningkatan kapasitas dan kelembagaan; pembiayaan, pasar dan kemitraan, serta penguatan regulasi internasional. 

Membangun Forest Roadmap yang Inklusif dan Berorientasi Aksi 

Untuk memastikan inklusivitas dalam Forest Roadmap, submisi dari para Pihak menekankan bahwa Forest Roadmap harus berlandaskan pada kedaulatan nasional, keadilan, dan keragaman kondisi domestik. Negara berkembang, termasuk Indonesia, Brasil, dan Suriname, mendorong penerapan prinsip common but differentiated responsibilities and respective capabilities (CBDR-RC), termasuk pengakuan terhadap kontribusi historis emisi gas rumah kaca (GRK) dari negara maju dan pemberian insentif bagi negara High Forest Low Deforestation (HFLD) untuk mempertahankan tutupan hutannya. Sejumlah negara juga menekankan pentingnya menempatkan masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai aktor utama tata kelola hutan melalui jaminan hak tenurial, penerapan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), serta pengarusutamaan kesetaraan gender. Keragaman ekosistem turut menjadi perhatian, antara lain melalui permintaan pengakuan ekosistem mangrove serta nilai intrinsik hutan melalui konsep Rights of Nature. 

Terkait implementasi, para Pihak juga mendorong peta jalan yang berorientasi pada aksi konkret dan dukungan pembiayaan. Inggris, Uni Eropa, dan Swiss menekankan penanganan pemicu deforestasi, khususnya ekspansi pertanian, melalui penguatan pemantauan dan regulasi rantai pasok bebas deforestasi. Sementara itu, Swiss dan Azerbaijan menekankan penguatan pemantauan berbasis sains melalui penginderaan jauh (remote sensing) dan data satelit untuk mendukung deteksi deforestasi dan degradasi secara akurat. Terkait pembiayaan, Brasil, Norwegia, dan Inggris mendukung mekanisme inovatif berskala besar seperti Tropical Forest Forever Facility (TFFF), serta pembiayaan berbasis hasil seperti REDD+ dan Payment for Ecosystem Services (PES). Selain itu, Kanada dan Jepang mendorong pengembangan bioekonomi sirkular berbasis hasil hutan berkelanjutan. 

Aksi Indonesia dalam Perlindungan Hutan 

Sebagai salah satu negara dengan hutan terluas, Indonesia telah menerapkan berbagai langkah untuk memperkuat perlindungan hutan, mulai dari penguatan tata kelola dan kepastian kawasan hutan, moratorium permanen izin baru pada hutan primer dan lahan gambut, pengendalian konversi hutan, hingga penegakkan hukum terhadap pembalakan liar dan kejahatan lingkungan. Upaya tersebut diperkuat melalui sistem pemantauan hutan berbasis satelit, pengelolaan dan restorasi gambut, rehabilitasi mangrove, serta restorasi hutan terdegradasi. Berbagai kebijakan ini kemudian diintegrasikan dalam kerangka FOLU Net Sink 20301 untuk mengurangi deforestasi dan degradasi, meningkatkan stok karbon, serta memperkuat konservasi dan tata kelola hutan. 

Perlindungan hutan juga dilakukan melalui pendekatan berbasis masyarakat. Melalui program perhutanan sosial, lebih dari 8 juta ha kawasan hutan telah dialokasikan kepada masyarakat untuk mendukung pengelolaan hutan, peningkatan penghidupan, dan tata kelola partisipatif. Selain itu, Indonesia terus mendorong pengelolaan hutan berkelanjutan melalui pengembangan agroforestri, produk hutan berkelanjutan, dan bioekonomi berbasis hutan sebagai upaya menyelaraskan konservasi dengan pembangunan ekonomi. 

Dengan demikian, Indonesia dapat menempatkan pengalaman nasional tersebut bukan sekadar sebagai daftar kebijakan, tetapi sebagai pembelajaran praktis mengenai bagaimana kebijakan, kelembagaan, pembiayaan, teknologi, dan partisipasi masyarakat dapat diintegrasikan untuk mencapai tujuan menghentikan dan memulihkan deforestasi dan degradasi hutan hingga 2030. 

Menjaga Hutan dalam Transisi Energi  

Untuk memastikan implementasi Forest Roadmap konsisten dengan tujuannya, penyusunannya perlu mempertimbangkan kebijakan nasional serta inisiatif global lain yang beririsan, misalnya dalam pengembangan bioenergi berbasis lahan. Dalam konteks Indonesia, percepatan pengembangan biodiesel B50, bioetanol E20, dan bioavtur untuk mendukung swasembada energi berpotensi meningkatkan kebutuhan bahan baku dan mendorong perluasan lahan tanaman energi. Jika perluasan tersebut dilakukan melalui alih fungsi kawasan hutan, risiko deforestasi dapat meningkat dan berpotensi bertentangan dengan tujuan Forest Roadmap. Karena itu, Forest Roadmap perlu diselaraskan dengan kebijakan pengembangan bioenergi nasional dan Transitioning Away from Fossil Fuels (TAFF) Roadmap, terutama untuk memastikan bahwa transisi energi tidak menciptakan tekanan baru terhadap hutan, melainkan mendorong pemanfaatan lahan dan sumber bioenergi yang berkelanjutan, efisien, serta tidak menyebabkan deforestasi utamanya dalam jangka panjang.