
Provinsi Maluku merupakan provinsi kepulauan yang terdiri dari pulau-pulau kecil dengan tantangan geografis kompleks, menyebabkan akses pada layanan dasar, seperti layanan energi, menjadi isu krusial yang harus diatasi. Selain itu, dampak perubahan iklim yang dialami juga menambah tantangan Provinsi Maluku untuk membangun secara rendah emisi gas rumah kaca (GRK) dan pada saat yang bersamaan berketahanan iklim. Hal ini menjadi penting bagi daerah secara umum dan Provinsi Maluku secara khusus, utamanya apabila dikaitkan dengan peran daerah dalam mencapai target iklim nasional, sebagaimana yang telah disampaikan Indonesia melalui Nationally Determined Contribution (NDC) sebagai komitmen global untuk mencapai tujuan dari Persetujuan Paris.
Pada tanggal 1 September 2026 yang lalu, Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID), bekerja sama dengan Yayasan Pikul (NTT), melaksanakan sesi dialog multipihak, terkait peran daerah dalam melakukan implementasi aksi iklim baik dari sisi mitigasi maupun adaptasi perubahan iklim di Kota Ambon, Provinsi Maluku. Sesi ini ditujukan untuk membangun pemahaman dan pengertian para pemangku kepentingan di Provinsi Maluku yang sejalan dengan implementasi aksi iklim di tingkat daerah. Pemahaman dan pengertian ini dibangun melalui pertukaran informasi dan pembelajaran di tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil di Provinsi Maluku.
Konteks Perubahan Iklim di Tingkat Nasional
Pemerintah Pusat telah menuangkan visi Indonesia dalam konteks penurunan emisi gas rumah kaca sebagai prioritas nasional, sebagaimana yang tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Sesuai dengan perannya, Kementerian Dalam Negeri meneribitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2025 yang menyatakan bahwa pada penyusunan Rencana Pembanguna Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi/kabupaten/kota pada periode 2025-2029, harus memperhatikan isu perubahan iklim yang relevan. Itu sebabnya arah kebijakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan daerah. Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2025 yang menyatakan peran Menteri Dalam Negeri sebagai ketua bidang terkait koordinasi kewilayahan dalam implementasi Peraturan Presiden tersebut.
Sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, kegiatan sektor terkait perubahan iklim, baik mitigasi maupun adaptasi, telah ditetapkan sebagai bagian dari kegiatan lintas urusan pemerintahan konkuren. Undang-Undang tersebut kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 tahun 2019 yang diantaranya mengatur mengenai nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Beberapa sektor yang termasuk di dalamnya adalah kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, kesehatan, perhubungan, serta sektor lainnya yang disesuaikan dengan potensi yang ada di daerah tersebut.
Terkait dengan urusan pemerintahan konkuren, walaupun sebenarnya isu perubahan iklim – yang saat ini masih menjadi bagian dari urusan lingkungan hidup – merupakan urusan yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, namun, seluruh sektor yang terkait dengan aksi iklim, masih merupakan urusan pilihan bagi pemerintah daerah. Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi daerah, dalam melakukan aksi iklimnya, karena walaupun isu perubahan iklim menjadi isu yang wajib bagi daerah, namun implementasi sektoralnya menjadi urusan pilihan bagi pemerintah daerah.
Arah perencanaan pembangunan daerah terkait perubahan iklim di tahun 2027 mendatang menyatakan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun akan dilakukan secara mutatis mutandis, simultan dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017, dimana indikator penurunan intensitas emisi GRK menjadi salah satu indikator kinerja daerah. Itu sebabnya, penting untuk memastikan penyelarasan perencanaan pusat dan daerah, dalam rangka pengarusutamaan perubahan iklim dengan memperhatikan hal-hal terkait target, tujuan, sasaran, kewenangan, potensi daerah dan periodesasi perencanaan di daerah. Untuk melakukan hal tersebut, dibutuhkan penguatan tata kelola dan kelembagaan di daerah yang dapat mengakomodir target-target komitmen aksi iklim dalam rencana aksi yang disusun dengan melibatkan seluruh perangkat daerah terkait.
Potensi Aksi Iklim di Provinsi Maluku
Maluku merupakan salah satu provinsi kepulauan di Indonesia dengan total wilayah lautan mencapai 93%. Memiliki 1.422 pulau dan jumlah penduduk mencapai 1.970.560 jiwa yang tersebar di pulau-pulau yang ada, menjadikan Provinsi Maluku sebagai wilayah kepulauan yang terdiri dari pulau-pulau kecil dengan sumber daya alam, daya dukung dan daya tampung daratan yang terbatas. Tiga sektor yang langsung terdampak perubahan iklim di Provinsi Maluku adalah sektor kelautan dan perikanan, pertanian, dan pariwisata. Gelombang ekstrem yang dapat mencapai lebih dari 1,5 m diperkirakan menjadi ancaman bagi 205.119 nelayan tradisional (dengan kapasitas kapal kurang dari 10 GT). Belum lagi kenaikan suhu permukaan laut yang berkisar antara 0,45-0,75oC serta perubahan pola hujan, menyebabkan migrasi ikan serta pergeseran musim tangkap. Selain itu, kenaikan muka air laut yang tercatat berkisar 0,8-1,2 cm/tahun juga berpotensi merusak ekosistem pesisir dan infrastruktur.
Sektor pertanian di Provinsi Maluku juga rentan akibat intrusi air laut, menyebabkan berkurangnya luas lahan pertanian di wilayah pesisir. Musim tanam dan panen yang tidak pasti memberikan dampak kepada sekitar 129.170 orang petani. Belum lagi perubahan siklus hidrologi yang menekan produktivitas pangan, palawija dan perkebunan. Sektor pariwisata Provinsi Maluku juga mengalami dampak perubahan iklim. Gelombang ekstrem yang merusak kawasan wisata terutama wisata Bahari, serta perubahan suhu dan curah hujan menambah ketidakpastian kegiatan pariwisata.
Untuk mengatasi dampak tersebut, Provinsi Maluku telah menyusun rencana aksi daerah adaptasi dan mitigasi perubahan iklim untuk periode 2025-2045, selain dari mengintegrasikannya di dalam RPJMD Provinsi Maluku periode 2025-2029. Beberapa program unggulan pendukung yang teridentifikasi adalah program kampung iklim (proklim), aksi rehabilitasi mangrove dan ekosistem pesisir, mewujudkan desa/negeri tangguh iklim, pengembangan pertanian dan perikanan yang adaptif terhadap dampak perubahan iklim, mengimplementasikan ekonomi hijau dan ekonomi biru, serta penguatan sistem data iklim dan emisi GRK, monitoring, evaluasi, pelaporan serta kolaborasi multipihak. Walaupun Provinsi Maluku telah menyusun rencana aksinya, namun, tantangan perencanaan, implementasi, monitoring serta evaluasi masih memerlukan beberapa dukungan kunci yang saat ini masih terbatas. Dukungan kunci tersebut mencakup pendanaan, teknologi dan data, serta kapasitas dan koordinasi.
Provinsi Maluku telah mengidentifikasi beberapa peluang strategis untuk memastikan dukungan kunci tersedia. Terkait pendanaan, kemitraan dengan lembaga pembangunan, filantropi, dan sektor swasta, menjadi salah satu pilihan yang ada. Selain itu, integrasi pembiayaan iklim ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, juga memiliki peluang untuk dapat mengalokasikan pendanaan iklim yang tepat sasaran. Terkait teknologi, Provinsi Maluku berupaya untuk memanfaatkan teknologi tepat guna dan terjangkau untuk kondisi kepulauan. Misalnya pengembangan energi terbarukan skala kecil untuk wilayah terpencil dan kepulauan. Penggunaan data dan informasi iklim juga menjadi peluang untuk dilakukan secara optimal. Terkait penguatan kapasitas, pertukaran pembelajaran dan praktik baik, serta kolaborasi lintas sektor dan lintas aktor (seperti dengan pemerintah kabupaten/kota, akademisi, dunia usaha dan masyarakat), menjadi beberapa peluang yang dapat dikembangkan dalam melakukan aksi iklim yang dibutuhkan oleh Provinsi Maluku.
Dampak Perubahan Iklim di Maluku dari Sudut Pandang Oseanografi
Kondisi geografis Provinsi Maluku yang merupakan kepulauan menyebabkan perikanan dan kelautan menjadi sektor yang rentan terhadap dampak perubahan iklim. Munculnya siklon tropis di wilayah Maluku, misalnya, merupakan sebuah anomali, mengingat pada umumnya siklon tropis tidak terbentuk di wilayah ekuator.
Kenaikan muka air laut di Teluk Ambon dari tahun 1992 sampai dengan tahun 2017 telah mencapai 5,5 mm/tahun. Seiring dengan fenomena tersebut, prediksi luas daerah yang tergenang saat ini telah mencapai 10,98 hektar, dan pada tahun 2100 diperkirakan akan mencapai 11,43 hektar yang terdampak di Teluk Ambon. Intrusi air laut pun saat ini telah terjadi di pesisir Negeri Latuhalat yang berpengaruh pada ketersediaan sumber air bersih masyarakat. Luas wilayah yang telah mengalami intrusi air laut mencapai 1,82% km2 atau sebesar 36,4% dengan kategori tingkat intrusi rendah hingga menengah.
Beberapa tantangan yang harus diatasi oleh Provinsi Maluku agar dapat menentukan aksi iklim yang tepat meliputi keterbatasan data, teknologi serta pembiayaan. Peralatan seperti kapal riset dan peralatan lainnya, sangat dibutuhkan untuk mendapatkan hasil riset yang memadai, utamanya untuk mengatasi kondisi geografis Provinsi Maluku yang merupakan kepulauan.
Upaya Masyarakat dalam Melakukan Aksi Iklim
Dampak perubahan iklim yang dialami oleh masyarakat Provinsi Maluku di pulau kecil, sangat erat hubungannya dengan makanan mereka sehari-hari yang harus mereka atasi setiap hari. Kerentanan masyarakat setempat umumnya disebabkan oleh kenaikan muka air laut, gelombang tinggi, dan cuaca ekstrem yang mengancam keberlangsungan hidup mereka. Apalagi, masyarakat sangat bergantung pada sumber daya laut dan pertanian yang rentan terhadap perubahan cuaca dan bencana, sehingga memiliki tingkat risiko ekonomi yang tinggi.
Selama ini masyarakat setempat menggunakan Nanaku – bentuk kearifan lokal atau pengetahuan tradisional masyarakat setempat dalam membaca tanda-tanda alam, perilaku satwa liar, dan lingkungan sekitar – sebagai pengetahuan untuk bertahan hidup. Walau demikian, Nanaku menjadi semakin sulit diprediksi karena adanya perubahan iklim. Selain itu, Nanaku juga lebih banyak diturunkan secara lisan ketimbang tertulis. Kolaborasi dengan BMKG membuat sistem informasi yang tersedia bukan hanya dalam bentuk data iklim ilmiah saja, namun juga dikombinasikan dengan pengamatan lokal/kearifan lokal yang dipahami oleh masyarakat awam – umumnya nelayan – dan lebih akurat.
Salah satu aksi yang dilakukan oleh masyarakat adat di Pulau Buano dan Kaibobudi Seram bagian Barat, misalnya, adalah melakukan revitalisasi Sasi, atau hukum adat yang mengatur larangan sementara untuk mengambil atau memanfaatkan sumber daya alam tertentu, baik di darat maupun di laut, dalam jangka waktu yang telah disepakati. Selain itu, upaya untuk mendokumentasikan, memperkuat dan memperluas cakupan pengelolaan kawasan pesisir, juga menjadi salah beberapa aksi yang dilakukan oleh masyarakat setempat.
Walaupun masyarakat setempat telah memiliki upaya untuk melakukan aksi iklim, namun implementasinya tetap menghadapi beberapa tantangan. Tantangan terbesar yang dihadapi adalah yang terkait dengan kapasitas dan konsistensi, dimana masyarakat seringkali menganggap isu iklim sebagai hal yang kurang penting dibandingkan dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi lainnya. Pendanaan juga menjadi tantangan bagi masyarakat, yang umumnya diperlukan pada tahap operasional. Tantangan berikutnya adalah yang terkait dengan geografis dan iklim. Tantangan ini membuat kegiatan organisasi masyarakat sipil yang ada menjadi terbatas akibat isolasi geografis, akses logistik, dan komunikasi antar pulau yang kerap terputus total saat cuaca ekstrem.

