Kesiapan Provinsi Maluku untuk Berperan dalam Pencapaian Target Iklim Indonesia

Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris pada tahun 2016, melalui Undang Undang No. 16 tahun 2016. Menyusun Nationally Determined Contribution (NDC) yang menyatakan komitmen Indonesia untuk secara kolektif berupaya mencapai tujuan Persetujuan Paris – salah satunya adalah mencegah kenaikan temperatur rata-rata global agar tidak melebihi 1,5oC – merupakan salah satu hal yang harus dilakukan oleh Indonesia sebagai pihak yang meratifikasi Persetujuan Paris. Walau demikian, implementasi aksi iklim sebagaimana yang tercantum di dalam NDC, tidak dapat terpisah dari peran daerah di dalamnya. Itu sebabnya, kesiapan daerah dalam konteks pencapaian target iklim Indonesia, menjadi sangat penting.

Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID) dan Yayasan Pikul, bekerja sama untuk melihat bagaimana kesiapan daerah, khususnya di provinsi Maluku, dalam pencapaian target iklim Indonesia sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, serta prioritas daerahnya. Terkait dengan hal tersebut, IRID dan Yayasan Pikul melakukan diskusi pada tanggal 9 Juni 2026 dengan beberapa organisasi masyarakat sipil di provinsi Maluku, untuk memahami bagaimana kesiapan provinsi Maluku dalam melakukan implementasi iklim.

Pembelajaran dari Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Tengah

IRID dan Yayasan Pikul memiliki pembelajaran dari provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Tengah, terkait dengan kesiapan masing-masing provinsi untuk berperan dalam pencapaian target iklim Indonesia. Terdapat 3 (tiga) pembelajaran yang muncul terkait dengan kesiapan daerah untuk berperan dalam pencapaian target iklim Indonesia : terkait kelembagaan dan tata kelola, bagaimana memastikan transisi yang berkeadilan, serta mendanai aksi iklim.

Pada isu kelembagaan dan tata kelola, tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah dialami oleh kedua provinsi, selain dari keterbatasan infrastruktur dan kapasitas teknis di daerah. Hal yang menarik adalah di kedua provinsi, telah banyak pembentukan kelompok kerja (pokja) yang didorong dari proyek-proyek yang masuk ke dua provinsi tersebut. Sayangnya, setelah proyek atau program terkait berakhir, demikian pula umur dari pokja-pokja tersebut, sehingga kegiatan-kegiatan yang dapat membantu daerah untuk melakukan aksi iklim, tidak berlanjut. 

Terkait dengan transisi berkeadilan. Kedua provinsi menunjukkan bahwa untuk memastikan adanya transisi yang berkeadilan, diperlukan mekanisme yang sesuai dengan konteks lokal, yang mengedepankan masyarakat terdampak, termasuk kelompok rentan. Mekanisme perlindungan sosial pun perlu disiapkan bagi masyarakat yang berpotensi kehilangan mata pencaharian akibat adanya transisi (misalnya beralih dari energi fosil menuju energi terbarukan). Hal ini krusial, karena transisi pembangunan ke arah yang lebih rendah emisi gas rumah kaca (GRK), telah menjadi keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk memastikan agar pembangunan tersebut tidak hanya berkontribusi pada penurunan emisi GRK saja, namun juga memastikan bahwa tidak ada dampak negatif bagi ruang hidup masyarakat di daerah tersebut.

Pendanaan menjadi isu yang tidak berujung jika berbicara mengenai implementasi aksi iklim. Kebijakan pengurangan transfer dana dari pusat ke daerah, menjadi tantangan tambahan yang harus diatasi oleh masing-masing daerah. Kemampuan daerah untuk menciptakan sumber pendanaan baru selain transfer dari pusat, masih sangat terbatas, termasuk kemampuan dalam mengakses pendanaan internasional. Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dapat menjadi peluang bagi daerah, namun memerlukan waktu agar dapat berkontribusi pada pendapatan daerah. Hal lain yang dapat dilakukan adalah mensinergikan seluruh bantuan yang masuk ke daerah, sehingga dapat membantu daerah untuk mewujudkan pembangunan rendah emisi GRK dan berketahanan iklim.

Memastikan Aksi Iklim yang Berkeadilan di Provinsi Maluku

Provinsi Maluku merupakan salah satu provinsi kepulauan di Indonesia, yang memiliki lebih dari 1300 pulau. Hal ini memberikan tantangan sekaligus peluang dari sisi kekayaan budaya dan sumber daya alam, serta aliran informasi. Beberapa aspek yang teridentifikasi akan sangat dipengaruhi oleh perubahan iklim di provinsi Maluku adalah yang terkait perikanan serta pangan, utamanya pangan lokal seperti sagu. Perlu juga dicatat, bahwa provinsi Maluku pun masih memiliki wilayah-wilayah yang belum mendapatkan akses pada energi, seperti listrik. Oleh karena itu, melakukan aksi iklim di sektor energi, provinsi Maluku juga harus berhadapan dengan memastikan adanya akses energi, seperti listrik, pada masyarakat yang terjangkau, baik secara teknologi maupun ekonomi.

Walaupun provinsi Maluku memiliki wilayah perairan yang cukup luas, namun geografisnya yang terdiri atas pulau-pulau, juga menjadi tantangan tersendiri untuk memastikan setiap pulau di provinsi Maluku terkoneksi dengan baik. Konektivitas ini akan berdampak pada kualitas akses informasi dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota, sampai ke desa.

Salah satu kekayaan yang dimiliki oleh Provinsi Maluku dari sisi budaya adalah sistem yang dikenal sebagai sasi. Sasi merupakan tradisi dan hukum adat masyarakat Maluku berupa larangan untuk mengambil atau mengeksploitasi sumber daya alam, baik di laut maupun darat, dalam jangka waktu tertentu. Praktik ini sebenarnya dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi ekosistem guna memulihkan diri, menjaga populasi, guna memastikan kelestarian alam. Namun, bukan berarti praktik tersebut melarang masyarakat untuk menikmati sumber daya alam untuk kelangsungan kehidupan mereka. Praktik tersebut memberikan batasan-batasan, untuk memastikan kelangsungan sumber daya alam sehingga dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang. Dalam upaya meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim, tradisi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat setempat, utamanya dalam jangka waktu yang panjang.

Saat ini, isu perubahan iklim masih dilihat sebagai isu sektoral yang menyebabkan penerapannya masih terpisah-pisah tanpa memperhatikan dampak dari dilakukannya aksi iklim di sektor yang satu, terhadap sektor yang lain. Isu perubahan iklim juga seringkali tidak berbasis tapak, sehingga seringkali sangat jauh antara yang dimengerti di tingkat global dengan realita yang terjadi. Memiliki pengertian bersama dalam melihat isu perubahan iklim, yang kemudian dikontekskan pada aspek-aspek kehidupan oleh masing-masing aktor, menjadi sangat penting untuk memastikan aksi iklim dapat dilakukan secara berkeadilan di provinsi Maluku.

Pada saat masing-masing aktor memiliki pengertian bersama terkait isu perubahan iklim, maka kolaborasi multipihak akan dapat tercipta. Pengertian bersama ini akan berujung pada pembagian peran yang jelas untuk mencapai tujuan yang disepakati bersama, untuk berkontribusi pada upaya menciptakan ketahanan iklim di provinsi Maluku. Walau demikian, perlu dipastikan bahwa aksi iklim yang dilakukan, harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, utamanya di provinsi Maluku, dan bukan hanya untuk memenuhi target global semata.