Mengenal Peta Jalan Transitioning Away from Fossil Fuel (TAFF) dan Relevansinya Bagi Indonesia

Transitioning away from fossil fuel (TAFF) roadmap merupakan salah satu inisiatif Presiden COP30, Brasil, yang dicanangkan pada penutupan COP30 di Belém di akhir tahun 2025 yang lalu. Bagi beberapa negara, peta jalan ini terdengar menakutkan, sehingga negara-negara tersebut enggan untuk membicarakannya. Bahkan bagi negara-negara yang sebenarnya sedang melakukannya, istilah transitioning away from fossil fuel masih menjadi istilah yang menakutkan. Namun, konferensi TAFF yang dilangsungkan pada akhir bulan April 2026 yang lalu di Santa Marta, Kolombia, merupakan salah satu awalan yang baik untuk membicarakan tentang hal ini secara global. Sebuah difficult conversation memang, tapi komunitas iklim global harus mulai membicarakannya agar tujuan Persetujuan Paris dapat dicapai secara kolektif.

Inisiatif Presidensi COP30 vs Agenda Pembahasan Negosiasi Iklim

TAFF merupakan salah satu aksi iklim di sektor energi yang disepakati oleh para Pihak di tahun 2023, untuk dilakukan negara-negara Pihak secara kolektif berdasarkan hasil reviu terhadap implementasi Persetujuan Paris yang pertama. Proses melakukan reviu tersebut dinamakan sebagai Global Stocktake (GST) yang dimandatkan oleh Persetujuan Paris pada pasalnya yang ke-14, dan akan berlangsung setiap 5 (lima) tahun sekali. Idealnya, pasca kesepakatan GST1, para Pihak diharapkan mempertimbangkan elemen-elemen yang disepakati, agar dapat menjadi bagian dari nationally determined contribution (NDC) mereka selanjutnya. Tercantum pada paragraf 28 dari kesepakatan Global Stoktake pertama (GST1) memiliki implikasi bahwa implementasi TAFF akan ditinjau ulang di tahun 2028 mendatang melalui proses GST kedua atau GST2.

Walaupun TAFF merupakan salah satu komponen dari hasil kesepakatan GST1, namun tindak lanjutnya masih sangat jauh dari apa yang telah disepakati. Itu sebabnya, menyerukan adanya pembahasan TAFF sebagai aksi konkrit aksi iklim di tingkat global, merupakan titik penting bagi dunia, untuk melakukan transisi dari energi berbasis fosil. Brasil sebagai Presiden COP30 memandang pentingnya untuk menginisiasi proses penyusunan peta jalan terkait dengan upaya transisi dari energi berbasis fosil. Itu sebabnya, pada penutupan COP30 yang lalu, Brasil menyatakan akan memulai proses penyusunan peta jalan global terkait transisi dari bahan bakar fosil, walaupun bukan merupakan turunan dan/atau mandat langsung dari negosiasi iklim tahunan tersebut.

Momen ini dinilai sangat tepat, mengingat tidak lama setelah keputusan tersebut, terjadi krisis energi dunia sebagai dampak dari konflik Timur Tengah yang terjadi di paruh pertama tahun  ini.

Dokumentasi: IRID, 2023

Kealamian TAFF Roadmap

Satu hal yang perlu dipahami adalah TAFF roadmap ini akan memiliki keterbatasan sehingga tidak dapat disusun terlalu rinci. Agar dapat diimplementasikan dengan baik, maka peta jalan tersebut harus dapat dikontekskan dengan kondisi, kebutuhan, dan prioritas seluruh negara di dunia. Misalnya, terdapat beberapa negara di dunia yang porsi bauran energi-nya sudah didominasi oleh energi terbarukan. Hal ini menyebabkan kebutuhan negara tersebut untuk melakukan transisi dari energi fosil, tidak akan sebesar negara-negara yang masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil. Namun, negara-negara ini dapat membantu negara-negara lain, agar dapat bertransisi meninggalkan energi fosil dan menggunakan energi terbarukan, baik melalui transfer teknologi, peningkatan kapasitas, atau pun mekanisme pendanaan.

Saat ini TAFF roadmap masih berupa kanvas kosong, dimana masukan dari berbagai aktor diharapkan dapat memenuhi kanvas tersebut. Artinya adalah peta jalan ini masih pada tahap mula-mula, sehingga masih memungkinkan bagi negara Pihak, serta aktor non-negara Pihak, untuk menyampaikan elemen-elemen apa saja yang harus tercakup dalam peta jalan tersebut. Misalnya yang terkait identifikasi peluang, modalitas, serta pendanaannya. Walaupun Brasil, pada pernyataannya beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa terdapat 4 (empat) hambatan utama dalam implementasi: hambatan ekonomi dan finansial, teknologi dan infrastruktur terkait, institusi dan yang terkait dengan tata kelola, serta aspek sosial dan politikal.

Peta jalan TAFF juga sudah seharusnya memuat prinsip-prinsip keadilan dalam kaitannya dengan akses energi untuk semua. Misalnya, bagaimana dapat memastikan akses energi terpenuhi dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Jangan sampai dengan menggantikan bahan bakar fosil dengan teknologi berbasis energi terbarukan, kemudian disebut “mahal”. Padahal, hingga kini, harga bahan bakar fosil menjadi murah karena masih ditopang oleh subsidi bahan bakar fosil. Itu sebabnya, peta jalan TAFF ini harus disusun sedemikian rupa, sehingga dapat dikontekskan ke tingkat nasional, dan pada saat yang bersamaan dapat diimplementasikan di tingkat lokal. Tentu saja dengan catatan tidak akan menambah beban hutang, utamanya bagi negara-negara berkembang.

Program Dedieselisasi: Upaya Transisi Energi Indonesia yang Dipandang Sebelah Mata

Indonesia sebenarnya telah memiliki inisiatif untuk beralih dari bahan bakar fosil di tahun 2022, saat Indonesia menjadi tuan rumah G20. Namun mungkin, inisiatif ini tidak disorot lebih dalam, sehingga luput dari radar kita, bahwa Indonesia sebenarnya telah memulai sesuatu yang baik, untuk mencegah kenaikan temperatur rata-rata global melebihi 1,5oC. Inisiatif ini bahkan sudah dicanangkan sebelum negara-negara Pihak menyepakati peralihan dari bahan bakar fosil sebagai salah satu upaya untuk menurunkan emisi GRK dengan cepat pada COP28 tahun 2023 lalu di Dubai, Uni Emirat Arab.

Program yang dicanangkan disebut sebagai program dedieselisasi. Program ini dimaksudkan untuk mengganti pembangkit listrik tenaga diesel dengan menggunakan energi terbarukan, utamanya yang berbasis matahari (solar). Pada awalnya, program ini dimaksudkan untuk mengganti sekitar 5200 pembangkit listrik tenaga diesel yang saat ini masih digunakan untuk melistriki daerah-daerah terpencil dan terisolasi di Indonesia. Program dedieselisasi ini telah masuk di dalam RUPTL PLN tahun 2025-2034, yang artinya, pembangkit-pembangkit ini memang sudah direncanakan untuk digantikan dengan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan. Walau demikian, program ini sepertinya tidak mendapatkan perhatian yang cukup, sehingga kemajuannya menjadi sangat lambat. Indonesia kembali menggaungkan program ini saat krisis Timur Tengah muncul. Program tersebut kemudian dikontekskan dengan upaya Indonesia untuk mengembangkan energi terbarukan berbasis solar hingga mencapai 100 GW.

Dokumentasi: IRID, 2025

Penggantian seluruh pembangkit ini diharapkan dapat berkontribusi pada upaya Indonesia untuk mencapai net zero emission di tahun 2060, serta menurunkan biaya bahan bakar yang kini menjadi signifikan. Program ini juga sebenarnya menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki inisiatif untuk bertransisi dari energi fosil menuju energi terbarukan, bahkan sebelum kesepakatan terkait global stocktake disepakati.

Dedieselisasi dan Pekerjaan Rumah yang Menyertai

Walau secara konsep program dedieselisasi merupakan program yang menarik dan berpotensi untuk mengurangi emisi GRK Indonesia di sektor energi, namun pekerjaan rumah yang menyertai juga sangat kompleks. Kajian Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID) dan Yayasan Pikul di tahun 2023 menunjukkan bahwa untuk bertransisi dari sumber energi berbasis fosil, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan: kebutuhan pendanaan, teknologi, tata kelola, serta dampak sosial.

Transisi dari bahan bakar fosil artinya ada sumber energi lain yang dituju untuk digunakan. Dalam konteks dedieselisasi, penggunaan energi terbarukan berbasis matahari merupakan pilihan yang kuat, terlebih di NTT. Walau demikian, untuk memungkinkan hal tersebut terjadi, sederetan investasi diperlukan untuk memastikan renewable energy phase-in. Pada wilayah provinsi seperti NTT, nominal pendanaan yang diperlukan bisa jadi sangat besar, mengetahui geografisnya yang terdiri atas kepulauan, dan kepadatan penduduk yang rendah. Memastikan setiap penduduk di provinsi tersebut untuk mendapatkan akses listrik dan/atau bentuk energi lainnya, akan memerlukan besaran investasi yang tidak kecil. Terlebih lagi, teknologi energi terbarukan di Indonesia masih belum banyak digunakan. Artinya, secara teknis akan ada tantangan-tantangan seperti ketersedian spare part atau perbaikan teknologi jika terjadi kerusakan.

Terkait teknologi. Walaupun harga panel surya di pasaran global sudah tergolong rendah, namun tidak di Indonesia; apalagi jika pengadaannya ke daerah-daerah kepulauan seperti Provinsi NTT. Permintaan energi di NTT pun cukup menantang, karena NTT tidak memiliki jumlah populasi yang tinggi seperti provinsi di Pulau Jawa. Distribusi rumah yang scattered (tersebar), menyebabkan biaya distribusi dan transmisi menjadi tidak murah. Tata kelola juga menjadi salah satu isu penting, di mana kewenangan pemerintah daerah terkait sektor energi, sangatlah terbatas. Aspek ini sangat penting, untuk memastikan akses energi – dalam hal ini listrik – dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Hal penting lainnya yang muncul dari kajian tersebut adalah bagaimana mempersiapkan sumber daya manusia di tingkat lokal dari sisi operasional, pemeliharaan dan pemanfaatan. Beralih dari energi fosil ke energi terbarukan, tidak serta-merta menyelesaikan masalah tenaga kerja. Harus dipastikan kapasitas serap dari lapangan kerja baru, dapat menyerap lebih banyak pekerja dari lapangan kerja yang lama. Ditambah lagi, keahlian yang diperlukan akan berbeda. Itu sebabnya, memastikan kesejahteraan masyarakat agar tidak terganggu oleh transisi, menjadi penting. Penting bagi masing-masing provinsi, dan kemudian negara, untuk memastikan bahwa masyarakat yang berpotensi kehilangan pekerjaannya, tetap mendapatkan lapangan pekerjaan yang baru dengan penghidupan yang layak, sesuai dengan kapasitas dan keahlian masing-masing.

Pekerjaan rumah yang menyertai memang banyak; tapi, bukan berarti tidak dapat dilakukan. Transisi energi merupakan sebuah keniscayaan untuk kelanjutan kehidupan generasi yang akan datang. Hal yang harus dilakukan adalah merencanakannya dengan saksama, dan mengimplementasikannya dengan baik bagi kepentingan bersama.