Peran Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dalam Menyeleraskan Aksi Iklim Daerah dengan Target Iklim Indonesia

Indonesia telah meratifikasi beberapa perjanjian terkait iklim, seperti Konvensi Perubahan iklim melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1994, Protokol Kyoto melalui UU Nomor 17 Tahun 2004, dan Persetujuan Paris melalui UU Nomor 16 Tahun 2016. Di tahun 2021, Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, yang merupakan tindak lanjut Indonesia untuk melakukan implementasi Nationally Determined Contribution (NDC) yang merupakan mandat dari Persetujuan Paris. Perpres ini juga memberikan gambaran terkait peran daerah dalam melakukan implementasi aksi iklim untuk berkontribusi pada pencapaian target emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Indonesia, sebagaimana yang telah disampaikan dalam NDC.

Sulawesi Tengah merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kerentanan tinggi terhadap dampak perubahan iklim, salah satunya terhadap komoditas hasil perkebunan seperti kakao dan karet. Di sisi lain, Sulawesi Tengah juga menjadi salah satu daerah dengan kawasan industri yang cukup besar, terutama yang berfokus pada hilirisasi nikel. Hal ini memberikan tantangan bagi Sulawesi Tengah dalam melakukan aksi iklim guna mengurangi emisi GRK sehingga dapat berkontribusi pada pencapaian target penurunan emisi GRK Indonesia secara keseluruhan. Pada tanggal 7 Oktober 2024, Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), serta Yayasan PIKUL telah mengadakan diskusi bersama dengan entitas nonpemerintah daerah terkait dengan isu perubahan iklim di Sulawesi Tengah. Diskusi tersebut menghasilkan pemetaan awal terkait tiga isu utama di Sulawesi Tengah yang perlu untuk menjadi fokus dalam peningkatan peran daerah, yaitu: dampak perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan industrialisasi.

Menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, maka pada tanggal 12 Desember 2024, IRID, Walhi Sulawesi Tengah, AEER dan Yayasan Pikul, kembali melakukan diskusi lanjutan untuk memahami peran dan kesiapan daerah dalam melakukan implementasi aksi iklim. Diskusi ini bertujuan untuk memperoleh informasi terkait peran dan strategi Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dalam melakukan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta perannya dalam proses industrialisasi yang sedang marak terjadi di Sulawesi Tengah.

Download this Discussion Paper to learn more information.

Share: