Memastikan Transisi Iklim yang Berkeadilan di Tingkat Subnasional (Penguatan Kelembagaan Multipihak melalui Kelompok Kerja Perubahan Iklim di Provinsi NTT)

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu daerah dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap dampak perubahan iklim. Sebagai provinsi kepulauan dengan dominasi iklim kering, ketersediaan air yang fluktuatif, serta ketergantungan masyarakat pada sumber daya alam, termasuk sektor pertanian dan energi berbasis fosil, NTT menghadapi tantangan ganda: menjaga ketahanan pangan dan energi sekaligus berupaya untuk memenuhi layanan dasar bagi masyarakat, seperti kebutuhan akan air bersih.

Hasil diskusi multipihak yang dilakukan Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID) dan Yayasan Pikul pada bulan September 2025 memberikan konfirmasi bahwa isu pangan, energi, kehutanan/lahan, dan air tidak dapat dilihat secara terpisah menurut sektor. Keterkaitan erat antar sektor—pangan–energi–air–lahan—menjadi kunci untuk memahami risiko dan merumuskan strategi transisi iklim yang berkeadilan. Namun, integrasi isu lintas sektor ini masih menghadapi sejumlah hambatan, terutama keterbatasan kewenangan, kapasitas kelembagaan, serta skema pendanaan iklim yang dapat diakses oleh pemerintah daerah.

Temuan penting lainnya adalah terkait kebutuhan mendesak akan inovasi pembiayaan iklim di tingkat subnasional. Diskusi multipihak yang diselenggarakan IRID dan Yayasan Pikul pada tanggal 14 Oktober 2025, menunjukkan bahwa ketergantungan pada dana publik dapat dipastikan tidak akan cukup bagi Provinsi NTT untuk melakukan aksi iklim yang berkeadilan. Oleh karena itu, menggerakkan potensi sektor keuangan daerah merupakan kunci utama untuk mendorong aksi iklim yang berkelanjutan. Aspek pembiayaan iklim juga tidak dapat berjalan sendiri tanpa koordinasi multipihak yang kuat. Untuk itulah, peran Kelompok Kerja Perubahan Iklim (Pokja PI) menjadi krusial. Saat ini, peran Pokja PI perlu diubah dari fungsi sebagai forum koordinasi menjadi aktor kunci yang dapat memastikan operasionalisasi kebijakan dan pembiayaan iklim di Provinsi NTT agar dapat berjalan dengan baik. Termasuk juga memfasilitasi diskusi dalam memastikan dokumen perencanaan seperti Rencana Aksi Daerah (RAD) Mitigasi dan Adaptasi dapat diturunkan menjadi program dan kegiatan yang implementatif serta memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi proyek yang layak dan dapat dibiayai (bankable) oleh pemberi dana.

Dalam konteks tersebut, IRID bersama dengan Yayasan Pikul memandang penting untuk menggali lebih jauh peluang dan tantangan yang dihadapi oleh kelembagaan multipihak seperti Pokja PI di Provinsi NTT dalam membangun ekosistem pendukung aksi-aksi iklim di daerah. Sebuah diskusi multipihak kemudian dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2025, dengan pembahasan mengenai pembiayaan iklim daerah. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan pandangan mengenai penguatan peran Pokja PI dalam memberikan kontribusi nyata di daerah, guna mencapai target iklim nasional yang berkeadilan.

Unduh Discussion Paper ini untuk mempelajari informasi lebih lanjut.