
NDC


Memperkuat Aksi Iklim Melalui NDC yang Operasional dan Inklusif: Pembelajaran dari Kawasan Asia
Seiring dengan upaya negara-negara Pihak meningkatkan aksi iklim agar selaras dengan tujuan Persetujuan Paris, kebutuhan akan strategi iklim yang lebih ambisius, operasional,

“The Role of the Financial Sector in Financing Climate Transitions to Align with the Paris Agreement”
Indonesia telah meratifikasi beberapa perjanjian terkait iklim, seperti Konvensi Perubahan iklim melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1994, Protokol Kyoto melalui UU

Isu Lingkungan dan Peran Organisasi Masyarakat Sipil di Sulawesi Tengah dalam Menyelaraskan Aksi Iklim Daerah dengan Target NDC Indonesia
Pada tahun 2021, Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021 untuk mendukung pelaksanaan Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah disampaikan ke UNFCCC.

Menyelaraskan Aksi Mitigasi di Sektor Energi Indonesia dengan Persetujuan Paris
Keputusan Global Stocktake (GST) pertama mengungkapkan bahwa progres aksi mitigasi yang dilakukan oleh para Pihak belum selaras dengan Persetujuan Paris. Aksi mitigasi yang belum memadai

Peran Kelompok Masyarakat Sipil pada COP29
Conference of the Parties ke-29 (COP29) mengenai perubahan iklim akan diadakan pada tanggal 11-22 November 2024 di Baku, Azerbaijan. Bersamaan dengan COP29

Understanding the Needs, Priorities, and Access for Indonesia to Climate Finance
Pendanaan iklim merupakan elemen yang sangat penting untuk memungkinkan negara-negara berkembang dalam melakukan aksi iklimnya yang sering kali tertuang di dalam Nationally

Menyelaraskan Aksi Iklim Daerah dengan Target Iklim Indonesia (Provinsi Sulawesi Tengah)
Sixth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change (AR6) menyatakan bahwa aktivitas manusia yang menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK)

Menelaah Potensi dan Hambatan Provinsi NTT dalam Menyelaraskan Aksi Iklim sesuai dengan Persetujuan Paris
Indonesia telah menyampaikan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 31,89% melalui upaya sendiri dan 43,20% dengan bantuan internasional yang tertera dalam Enhanced Nationally

Panduan Global Stocktake (GST) dan Nationally Determined Contribution (NDC) Selanjutnya
Hasil Global Stocktake (GST) pertama berperan penting bagi Nationally Determined Contribution (NDC). Selain itu, ada berbagai hal yang juga perlu dilakukan oleh para Pihak