
aksi iklim


Isu Lingkungan dan Peran Organisasi Masyarakat Sipil di Sulawesi Tengah dalam Menyelaraskan Aksi Iklim Daerah dengan Target NDC Indonesia
Pada tahun 2021, Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021 untuk mendukung pelaksanaan Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah disampaikan ke UNFCCC.

Menyelaraskan Aksi Iklim Daerah dengan Target Iklim Indonesia
Indonesia meratifikasi Persetujuan Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016, dengan menyertakan komitmen untuk melakukan aksi iklim berupa pengurangan emisi gas rumah

Peran Daerah dalam Menyelaraskan Aksi Iklim Daerah dengan Persetujuan Paris: Peran Kelompok Masyarakat Sipil dalam Transisi Berkeadilan di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pada tahun 2016, Indonesia telah mengajukan Nationally Determined Contribution (NDC) sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk berkontribusi pada pencapaian tujuan Persetujuan Paris.

Peran Daerah dalam Menyelaraskan Aksi Iklim Daerah dengan Persetujuan Paris: Peran Akademisi dan Sektor Swasta di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris melalui UU No. 16 Tahun 2016. Melalui ratifikasi tersebut, Indonesiaberkomitmen untuk berkontribusi dalam mencapai tujuan Persetujuan Paris,

Peran Daerah dalam Menyelaraskan Aksi Iklim Daerah dengan Persetujuan Paris: Peran Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur di Sektor Energi
Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris melalui UU No. 16 Tahun 2016. Melalui ratifikasi tersebut, Indonesia berkomitmen untuk berkontribusi dalam mencapai tujuan Persetujuan Paris,