Memastikan Upaya-upaya Adaptasi di Indonesia Selaras dengan Persetujuan Paris

Penulis: Maria Putri Adianti, Staf KomunikasiJulia Theresya, Policy Advocacy Officer, and Henriette Imelda, Direktur Advokasi Kebijakan

Pertemuan CMA5 yang dilaksanakan akhir tahun 2023 lalu di Dubai, menghasilkan beberapa poin penting dari review pertama pencapaian tujuan Persetujuan Paris yang prosesnya disebut dengan Global Stocktake (GST). Hasil GST tersebut secara umum menyatakan bahwa aksi mitigasi dan adaptasi yang dilakukan oleh negara-negara di dunia belum cukup untuk menekankan kenaikan temperatur rata-rata global agar tidak melebihi 1,5°C. Salah satu hasil GST juga mendorong para Pihak untuk memperbarui Nationally Determined Contribution (NDC) masing-masing dengan target dan kontribusi yang lebih ambisius hingga tahun 2035. NDC tersebut harus disampaikan kepada Sekretariat UNFCCC, setidaknya 9-12 bulan sebelum CMA7 pada November 2025 mendatang.

Saat ini, Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan Second Nationally Determined Contribution (SNDC) sebagai pembaruan dari Enhanced Nationally Determined. Sehubungan dengan hal tersebut, Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID) melihat pentingnya melakukan diskusi terkait GST, utamanya yang terkait dengan aksi adaptasi, guna menyelaraskan upaya-upaya adaptasi di Indonesia agar selaras dengan Persetujuan Paris.

Komponen Adaptasi dalam NDC Indonesia

Indonesia menyampaikan Enhanced NDC pada September 2022 dengan angka persentase target penurunan emisi GRK yang lebih tinggi, yaitu sebesar 31.89% dengan usaha sendiri dan 43.20% dengan bantuan internasional.

Komponen adaptasi telah dimasukkan sejak Indonesia menyampaikan NDC pertamanya di tahun 2016. Komponen adaptasi di Indonesia kemudian diperkuat dengan disusunnya dua regulasi terkait adaptasi perubahan iklim, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PerMen LHK) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan PerMen LHK Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Kajian Kerentanan, Risiko, dan Dampak Perubahan Iklim. Dokumen Roadmap NDC dan Pembangunan Berketahanan Iklim (PBI) yang memuat indikator-indikator implementasi aksi adaptasi nasional, juga disusun.  

Dalam Enhanced NDC, tujuan adaptasi Indonesia berfokus pada tiga area ketahanan, yaitu ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan perikehidupan, serta ketahanan ekosistem dan lanskap yang diprioritaskan dalam sektor pangan, air, energi, kesehatan, dan ekosistem.

Upaya-Upaya Adaptasi Perubahan Iklim di Indonesia

Upaya-upaya adaptasi perubahan iklim telah dilakukan di beberapa daerah di Indonesia. Contohnya di kawasan Pantai Utara Jawa, seperti daerah Pekalongan Raya. Daerah Pekalongan Raya telah mengalami banjir yang bersifat multi-karakteristik dan menghadapi bahaya genangan pesisir permanen. Melalui Zurich Flood Resilience Alliance (ZFRA), Mercy Corps Indonesia telah melakukan advokasi kebijakan berbasis bukti (evidence based) dengan pemerintah daerah setempat, melalui pengembangan model mata pencaharian berketahanan iklim untuk masyarakat terdampak.

Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain terkait dengan permasalahan tata kelola kebijakan dan skema koordinasi pemerintah daerah yang belum jelas sehingga tidak dapat mendukung pendanaan dari APBD. Strategi yang tepat juga diperlukan guna membangun ketahanan iklim masyarakat secara berkelanjutan. Tantangan lainnya adalah sulitnya akses pendanaan internasional untuk kota-kota sekunder, seperti Pekalongan.

Aksi-aksi adaptasi perubahan iklim lainnya juga sudah banyak dilakukan di tingkat komunitas, seperti pelibatan kalangan anak muda untuk melakukan implementasi aksi adaptasi perubahan iklim. Aksi-aksi penunjang seperti ini penting untuk diinventarisasi, agar dapat berkontribusi pada target adaptasi nasional.

Tantangan dan Peluang Pembahasan Adaptasi dalam NDC Indonesia Selanjutnya

Merujuk pada tujuan aksi adaptasi Indonesia dalam Enhanced NDC, perlu dipastikan implementasi pencapaian ketiga tujuan ketahanan mencakup dimensi-dimensi keadilan yaitu: keadilan rekognisi (recognitive justice) dengan memastikan adaptasi berkeadilan yang berfokus kepada kelompok rentan; keadilan prosedural (procedural justice) yang meninjau bahwa prosedur aksi adaptasi melibatkan semua pihak yang berkepentingan di dalamnya; keadilan distributif (distributive justice) dengan memastikan bahwa aksi adaptasi harus terdistribusi dengan baik dari segi manfaat dan beban; serta keadilan restoratif (restorative justice) dengan melihat bagaimana pemulihan dari kerugian yang telah dialami akibat dampak perubahan iklim yang terjadi.

Kajian kerentanan dan risiko menjadi kunci untuk mengarusutamakan dan memperkuat komitmen di semua sektor implementasi adaptasi. Indonesia telah memiliki Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan (SIDIK) dan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) yang dapat digunakan. Tantangannya terletak pada penguatan instrumen, memvalidasi metodologi, serta bagaimana menentukan indikator-indikator adaptasi yang terukur, namun akan berbeda di setiap level dan sektor implementasi.

Terkait dengan pelaporan aksi adaptasi, Indonesia telah memiliki Sistem Registri Nasional (SRN) yang menjadi wadah pengelolaan data dan informasi aksi pengendalian perubahan iklim. Adanya SRN memberikan peluang pengintegrasian data dan informasi, utamanya informasi aksi adaptasi yang telah diinisiasi berbagai pihak mulai tingkat tapak, agar dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan adaptasi nasional. Sistem ini perlu diketahui oleh seluruh pihak, dari segi akses, kebutuhan data, serta transparansi guna memperkuat keterlibatan multi-pihak dalam implementasi aksi adaptasi di Indonesia.

Selain itu, isu kehilangan dan kerusakan (loss and damage) yang sudah terjadi Indonesia diharapkan dapat menjadi isu penting untuk dicantumkan dalam NDC Indonesia selanjutnya. Namun, Indonesia perlu memiliki baseline dan penghitungan kapasitas adaptasi agar dapat menyusun kebijakan pendanaan terkait kehilangan dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim. Dengan memasukkan isu kehilangan dan kerusakan dalam SNDC, maka Indonesia memberikan sinyal urgensi untuk melakukan aksi iklim yang lebih ambisius kepada para Pihak. Termasuk di dalamnya memberikan bantuan kepada negara-negara berkembang agar dapat menyelaraskan aksi-aksi iklimnya guna mencapai tujuan Persetujuan Paris.


Bagikan :