Menjelang COP31: Pendanaan Iklim, Riwayatmu Kini… 

Rasanya masih teringat bagaimana excitement setiap orang ketika proses untuk menentukan target pendanaan iklim kolektif yang baru ((NCQG) atau NCQG) – untuk melanjutkan upaya pencapaian target pendanaan iklim sebesar USD 100 miliar di tahun 2025 – disepakati pada Conference of the Parties ke-26 (COP26) di Glasgow. Bagi pengikut isu negosiasi pendanaan iklim dari sebelum lahirnya Persetujuan Paris, mungkin proses munculnya target pendanaan iklim USD 100 miliar, bukanlah proses yang mudah untuk diterima. “Angka USD 100 miliar ditentukan tanpa basis, seolah turun dari langit,” begitu pesan yang banyak disampaikan. Disepakatinya proses menentukan target baru, NCQG, melalui serangkaian dialog yang diikuti baik negara Pihak maupun organisasi non-pemerintah, memunculkan harapan baru bagi semua orang. Tiga tahun lamanya para Pihak berproses dengan melibatkan organisasi non-pemerintah, untuk menghimpun informasi dan pengetahuan yang cukup, terkait dengan upaya mobilisasi pendanaan yang baru. Proses tersebut memungkinkan beragam organisasi non-pemerintah memberikan masukan hasil riset mereka kepada para Pihak, sehingga terjadi dialog dua arah yang membuat penantian akan hasil kesepakatan NCQG menjadi menarik untuk diikuti.  

Walau demikian, hasil negosiasi NCQG di COP29 tahun 2024 yang lalu, ternyata jauh dari harapan yang diimpikan oleh banyak orang. Target mobilisasi pendanaan sebesar USD 300 miliar oleh negara maju, dinilai sangat tidak ambisius terlepas dari claim bahwa komitmen tersebut merupakan tripling dari komitmen sebelumnya (USD 100 miliar). Beberapa bahkan mengatakan, jika memperhitungkan inflasi, maka sebenarnya target mobilisasi pendanaan USD 300 miliar dinilai lebih kecil daripada USD 100 miliar yang disepakati di Cancun pada tahun 2010 lampau.  

Laporan yang disusun oleh Standing Committee on Finance (SCF) terkait dengan kebutuhan pendanaan iklim negara berkembang untuk melakukan implementasi seluruh Nationally Determined Contribution (NDC) yang disampaikan mencapai USD 6 triliun hingga tahun 2030. Jumlah ini belum termasuk yang dibutuhkan untuk melakukan aksi adaptasi, sebagaimana yang tercantum di dalam National Adaptation Plan (NAP). Artinya, kebutuhan pendanaan iklim di negara berkembang jauh lebih besar dari apa yang telah disepakati di agenda NCQG. 

Keputusan terkait NCQG yang tidak memberikan tindak lanjut apa pun terkait NCQG, kecuali penelusuran kemajuan di tahun 2028 yang dilakukan oleh Standing Committee on Finance (SCF), seolah berhenti hanya sampai penyusunan peta jalan Baku to Belém (B2BR). Pasca COP29, tidak ada satu pun agenda negosiasi iklim yang menyebutkan tentang pembahasan NCQG. Lalu, bagaimana memastikan bahwa USD 300 miliar yang muncul dalam teks tersebut, serta implementasi B2BR, dapat dilakukan dan dicapai? 

Baku to Belém Roadmap (B2BR) 

Peta jalan Baku to Belém merupakan mandat dari keputusan terkait NCQG yang disepakati para Pihak di COP29 tahun 2024 yang lalu. Peta jalan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran terkait bagaimana USD 1,3 triliun – sebagaimana yang tercantum dalam paragraf 7 dari Decision 1/CMA.6 – dapat dicapai dengan melibatkan berbagai aktor. Sesuai dengan mandat Conference of the Parties serving as the meeting of the Parties to the Paris Agreement ke-6 (CMA6), penyusunan peta jalan ini dipandu oleh Presiden COP29 (Azerbaijan) dan Presiden COP30 (Brasil). Beberapa pandangan menyatakan bahwa proses penyusunan peta jalan ini tidak inklusif, termasuk dengan adanya pelibatan Circle of Finance Minister yang dibentuk oleh Brasil menjelang COP30. Bagaimana menentukan siapa yang dapat bergabung dalam kelompok tersebut pun, tidak diketahui. 

Hal lain yang juga menimbulkan ketidakjelasan mengenai bagaimana B2BR akan diimplementasikan adalah bahwa B2BR bukan lah dokumen formal yang menjadi acuan banyak negara terkait dengan mobilisasi pendanaan iklim. Bahkan, dokumen tersebut menyampaikan usulan jangka pendek, dimana para Pihak diharapkan untuk tetap mendorong hal-hal krusial seperti pelaporan, penelusuran, untuk dapat dimasukkan ke dalam agenda negosiasi iklim tahunan. Hal ini disebabkan karena implementasi B2BR tidak menjadi mandat dari hasil negosiasi resmi. Belum lagi identifikasi aktor-aktor di luar United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang juga diharapkan dapat berkontribusi pada pencapaian angka USD 1,3 triliun tersebut adalah aktor-aktor yang memang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan upaya mobilisasi pendanaan iklim mereka, ke dalam konteks pendanaan iklim di bawah UNFCCC. Tanpa adanya kejelasan terkait peran dari pihak yang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan kinerjanya pada UNFCCC, sangat sulit untuk melakukan penelusuran pencapaian target USD 1,3 triliun tersebut. 

Lalu, Bagaimana dengan Pencapaian USD 300 miliar dalam Kesepakatan NCQG? 

Menyikapi ketidakjelasan proses pasca disepakatinya NCQG di COP29 tahun 2024 yang lalu, negara-negara berkembang kemudian mengusulkan adanya pembahasan terkait kewajiban negara maju dalam menyalurkan pendanaan bagi negara berkembang sebagaimana yang tercantum pada Pasal 9 paragraf 1 dari Persetujuan Paris. Argumen ini juga didasari oleh kesepakatan para Pihak yang tercantum dalam Persetujuan Paris pasal 3. Pasal tersebut menyatakan bahwa upaya para Pihak dari negara-negara berkembang sebagaimana yang tercantum di dalam Nationally Determined Contributions (NDC) dapat dilakukan secara progresif seiring dengan berjalannya waktu, dengan mengingat kebutuhan dukungan  bagi negara-negara berkembang untuk mengimplementasikannya. Dukungan yang dimaksud dalam pasal tersebut, termasuk dukungan pendanaan. 

As nationally determined contributions to the global response to climate change, all Parties are to undertake and communicate ambitious efforts as defined in Articles 4, 7, 9, 10, 11 and 13 with the view to achieving the purpose of this Agreement as set out in Article 2. The efforts of all Parties will represent a progression over time, while recognizing the need to support developing country Parties to the effective implementation of this Agreement. 

– Pasal 3 Persetujuan Paris – 

Kekhawatiran negara berkembang juga didasari oleh tren bantuan negara maju yang semakin berkurang bagi negara berkembang, seperti yang terlihat dari tren penurunan ODA yang signifikan yang juga berdampak pada kontribusi negara maju ke dana multilateral seperti Green Climate Fund (GCF). Mengusung agenda tersendiri untuk membahas implementasi konkret dari Pasal 9 paragraf 1, diharapkan dapat memberikan arahan hukum untuk memastikan negara maju benar-benar menyediakan pendanaan iklim kepada negara-negara berkembang. 

Developed country Parties shall provide financial resources to assist developing country Parties with respect to both mitigation and adaptation in continuation of their existing obligations under the Convention. 

– Pasal 9 paragraf 1 –  

Upaya ini kemudian membawa para Pihak menyepakati Global Mutirão di COP30 tahun 2025 yang lalu di Belém, Brasil. Global Mutirão memandatkan dibentuknya program kerja pendanaan iklim, yang membahas isu pendanaan iklim sebagaimana yang tercakup pada Pasal 9 dari Persetujuan Paris, termasuk di dalamnya yang terkait Pasal 9 paragraf 1 dari Persetujuan Paris. Program kerja ini disepakati untuk berlangsung selama dua tahun. 

Climate Finance Work Programme dan Lingkup Pembicaraan pada COP31 Mendatang 

Climate Finance Work Programme memulai sesi pertamanya saat sesi Subsidiay Bodies ke-64 (SBs64) bulan Juni 2026 yang lalu berlangsung di Bonn. Walau demikian, pembicaraannya masih terbatas pada cakupan pembahasan dari program kerja tersebut. Negara-negara berkembang tentunya terus berharap bahwa pembahasan terkait Pasal 9 paragraf 1, menjadi fokus utama dari program kerja ini. Namun, negara maju menilai bahwa sesuai dengan nama program kerja yang disepakati, maka sudah seharusnya pembahasan program kerja ini tidak terpaku hanya pada Pasal 9 paragraf 1 dari Persetujuan Paris, melainkan keseluruhan pasal 9, utamanya paragraf ketiga dari pasal tersebut. 

As part of a global effort, developed country Parties should continue to take the lead in mobilizing climate finance from a wide variety of sources, instruments and channels, noting the significant role of public funds, through a variety of actions, including supporting country-driven strategies, and taking into account the needs and priorities of developing country Parties. Such mobilization of climate should represent a progression beyond previous efforts. 

– Pasal 9 paragraf 3, Persetujuan Paris –  

Walaupun pada COP31 mendatang agenda ini kemungkinan hanya dibicarakan dalam konteks menentukan lingkup program kerja, namun, kemajuan dari pembicaraan tersebut sangat penting untuk memberikan arahan terkait jalannya agenda pendanaan iklim lainnya di COP31, serta ketersediaan pendanaan iklim untuk jangka panjang. Hal penting lainnya yang dapat diamati dari agenda ini adalah bagaimana negara maju akan memenuhi tanggung jawabnya, terutama dalam menyalurkan pendanaan sesuai dengan Pasal 9 paragraf 1 dari Persetujuan Paris untuk mendukung negara-negara berkembang dalam melakukan aksi iklim.