Program Perhutanan Sosial dan Implementasinya di Sulawesi Tengah

Perhutanan sosial merupakan program dari Kementerian Kehutanan (sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Melalui program ini, masyarakat dapat mengajukan hak pengelolaan kawasan hutan kepada Pemerintah untuk mengelola, mengolah, dan mengambil manfaat dari hutan sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan. Program ini mulai dilaksanakan pada tahun 2007, namun menghadapi berbagai kendala hingga tahun 2014, sehingga luasan hutan yang dapat dikelola oleh masyarakat baru mencapai 449.104,23 hektare (ha) dari total target awal 2,5 juta ha yang tercantum dalam RPJMN 2010-2014. Salah satu kendalanya adalah proses perizinan dan administrasi yang dianggap rumit untuk kelompok tani hutan. Proses ini tidak dibarengi dengan pendampingan yang memadai dari Pemerintah, mulai dari pengajuan hingga pengelolaan hasil hutan. Selain itu, juga terdapat permasalahan tumpang tindih izin lahan antara masyarakat lokal dengan perusahaan. Kemudian, Pemerintah melakukan percepatan program perhutanan sosial kembali setelah periode tersebut. Hingga Oktober 2024, luasan kawasan perhutanan sosial tercatat telah mencapai lebih dari 8 juta ha dan melibatkan lebih dari 1,3 juta kepala keluarga.

Salah satu contoh program perhutanan sosial yang telah dijalankan berlokasi di Desa Labuan Toposo, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2018, kelompok tani hutan setempat telah memperoleh izin pengelolaan perhutanan sosial seluas 413 ha. Dengan komoditas utama berupa kayu damar dan rotan, kelompok tani hutan mendapatkan keuntungan melalui penjualan kepada pelaku usaha penampung rotan di Kota Palu. Selain itu, sosialisasi terkait aktivitas-aktivitas yang dapat dilakukan dalam program perhutanan sosial juga telah dilakukan, bekerja sama dengan Dinas Kehutanan, termasuk untuk kegiatan rehabilitasi hutan melalui pengadaan dan penanaman bibit pohon di kawasan hutan yang sebelumnya banyak terjadi pembalakan liar. Upaya ini dilakukan selain sebagai upaya pemulihan ekosistem hutan, juga untuk mendukung masyarakat yang terdampak aktivitas pembalakan liar dan kehilangan mata pencaharian.

Dokumentasi: IRID, 2026

Tantangan yang Dihadapi oleh Komunitas Perhutanan Sosial di Desa Labuan Toposo

Dalam melakukan penjualan komoditas rotan, terdapat tantangan yang dihadapi oleh kelompok tani hutan di Desa Labuan Toposo. Penentuan harga rotan yang dijual oleh kelompok tani hutan masih sangat bergantung pada konsumen atau pelaku usaha, sehingga harga yang diterima belum sepenuhnya adil bagi petani rotan. Para petani rotan juga tidak mendapatkan transparansi informasi dari konsumen atau pelaku usaha terkait informasi harga rotan, sehingga membatasi peluang produsen untuk menegosiasikan harga jual. Di sisi lain, pemasaran rotan ke pelaku usaha dan industri di Kota Palu juga masih harus melalui pihak ketiga, atau tengkulak, yang mengakibatkan banyaknya prosedur yang harus dijalani, sehingga memperpanjang rantai distribusi dan berpotensi mengurangi keuntungan yang diterima petani.

Pembalakan liar juga menjadi isu lain yang dihadapi oleh Pemerintah Desa Labuan Toposo dalam menjaga kawasan perhutanan sosial. Meskipun telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Polisi Kehutanan untuk mengurangi jumlah pembalakan liar, namun praktik ilegal tersebut masih ditemukan di kawasan hutan di Desa Labuan Toposo. Aktivitas pembalakan liar juga terjadi bersamaan dengan maraknya pertambangan emas dan pasir di kawasan hutan Desa Labuan Toposo. Aktivitas-aktivitas ini kemudian menyebabkan debit air di Desa Labuan Toposo menjadi menurun yang berpotensi menyebabkan krisis air bersih. Tidak adanya kewenangan pemerintah desa terhadap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) menyebabkan sulitnya mengatasi permasalahan yang muncul akibat aktivitas pertambangan. Sementara itu, untuk mengatasi pembalakan liar, pemerintah desa telah berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain keterbatasan kewenangan pemerintah desa, tantangan lain yang dihadapi adalah berkaitan dengan keterbatasan pendanaan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sumber pendapatan desa umumnya berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, di tahun 2026 terdapat penurunan jumlah DD dan ADD yang dialami sebagian besar wilayah, termasuk Desa Labuan Toposo, dibandingkan tahun 2025. Padahal, DD seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Kondisi ini mendorong pemerintah desa untuk mencari langkah alternatif dalam meningkatkan pendapatan desa.

Peluang Komunitas Perhutanan Sosial di Desa Labuan Toposo

Meskipun terdapat berbagai tantangan dalam menjalankan program perhutanan sosial di Desa Labuan Toposo, pemerintah desa terus berupaya membuka peluang guna meningkatkan pendapatan desa dan pemberdayaan masyarakat. Dana Desa terus diupayakan untuk memberdayakan kelompok tani perempuan melalui pembelian bibit cabai dan pupuk. Selain itu pemerintah desa juga menjalankan program budi daya komoditas seperti sayur, kakao, dan durian bersama masyarakat untuk dijual. Dukungan teknis juga diberikan melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang dapat memfasilitasi petani untuk meningkatkan produktivitas, daya saing, dan kemandirian usaha tani.

Selain dalam bentuk hasil tani dan hutan, upaya pemerintah desa juga meliputi bantuan kepada kelompok tani untuk memanfaatkan hasil komoditas menjadi produk bernilai ekonomi lebih tinggi, seperti madu dan gula merah. Saat ini, terdapat tiga Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang dibentuk oleh Kelompok Tani Topotalua di Desa Labuan Toposo, meliputi KUPS gula aren, KUPS rotan, dan KUPS lebah madu. Pemberdayaan masyarakat seperti ini dinilai signifikan untuk meningkatkan pendapatan desa, selain bergantung terhadap hasil komoditas utama.

Masyarakat juga menerima dukungan  dalam bentuk peningkatan kapasitas dan perbaikan kualitas sumber daya manusia di Desa Labuan Toposo. Sebuah rumah belajar yang merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah desa, yayasan, dan pemuda setempat didirikan untuk menyediakan akses pendidikan non-formal bagi masyarakat yang mengalami putus sekolah. Terdapat juga perpustakaan dusun yang turut dikembangkan untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait lingkungan.

Ke depannya, komunitas perhutanan sosial di Desa Labuan Toposo memiliki potensi besar dalam mendukung pemberdayaan masyarakat sekaligus aksi iklim di tingkat daerah. Penguatan forum pertemuan dan sosialisasi komunitas perhutanan sosial dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, termasuk untuk mendorong transparansi dan keadilan bagi kelompok tani dalam perhitungan dan mekanisme penjualan hasil. Pemerintah desa juga dapat memperluas potensi kolaborasi lintas aktor, seperti dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) untuk mendukung pengembangan industri pengolahan di Desa Labuan Toposo.