Memastikan Implementasi Komitmen Iklim Indonesia dalam NDCs dan NAPs

Pelaksanaan _ (COP) ke-30 di Belém, Brasil, membawa beberapa perubahan fokus dalam agenda iklim global, yang awalnya sekadar hanya meningkatkan komitmenmenjadi memastikan implementasi komitmen dapat berjalan nyata. Melalui keputusan Global Mutirão, negara-negara, termasuk Indonesia, didorong untuk mengimplementasikan komitmen iklimnya melalui Nationally Determined Contributions (NDCs) dan National Adaptation Plans (NAPs) secara lebih efektif.  Indonesia pun perlu untuk melakukan refleksi terkait implementasi updated Nationally Determined Contribution (NDC) yang masih berlangsung, guna bersiap untuk melakukan implementasi Second Nationally Determined Contribution (SNDC) yang telah disampaikan kepada UNFCCC di tahun 2025 yang lalu.

Terkait hal tersebut, Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID) menyelenggarakan diskusi multipihak yang berjudul “Memastikan Implementasi Komitmen Iklim Indonesia dalam NDCs dan NAPs” pada tanggal 15 Januari 2026 yang lalu. Diskusi ini bertujuan untuk melihat apa saja yang menjadi tantangan dan mengindentifikasi pembelajaran dari implementasi NDC sebelumnya, sehingga dapat digunakan untuk melakukan implementasi SNDC.

Dokumentasi: IRID, 2026

Kondisi Iklim Global dan Indonesia Saat Ini 

Analisis terbaru dari World Meteorological Organization (WMO) menunjukkan bahwa konsentrasi karbon dioksida (CO₂) pada tahun 2024 mencapai rekor tertinggi dengan kenaikan sekitar 3,5 ppm per tahun, lebih tinggi dari rata-rata dekade sebelumnya (2,57 ppm). Suhu rata-rata global pada tahun 2025 juga telah mencapai 1,44°C melebihi masa pra-industri, mendekati batas 1,5°C. Selain itu, panas yang tersimpan di laut terus meningkat, bahkan pada periode 2024–2025 terjadi tambahan energi sekitar 23 zettajoule, setara dengan 200 kali produksi listrik global. Akibatnya, kejadian cuaca ekstrem terjadi semakin sering dan intens, meningkatkan permintaan energi global hingga 4% akibat suhu yang lebih panas.

Di Indonesia, konsentrasi CO₂ telah melampaui 420 ppm, sementara suhu rata-rata nasional pada tahun 2024 telah mencapai suhu tertinggi sepanjang sejarah yaitu sekitar 27,52°C, dengan anomali sekitar +1,15°C dibandingkan masa pra-industri. Suhu permukaan laut juga meningkat hingga 29,48°C, dengan tren kenaikan sekitar 0,196°C per dekade. Dampak ini terlihat pada berbagai kejadian ekstrem, seperti suhu harian yang mencapai 38,8°C di Bali, kekeringan hingga 214 hari tanpa hujan di Bima, serta curah hujan ekstrem 505 mm/hari di Padang. Bahkan, kemunculan Siklon Tropis Senyar—fenomena yang jarang terjadi di Indonesia—yang menyebabkan banjir dan longsor di wilayah Sumatera.

Hal tersebut menunjukkan bahwa perubahan iklim bukan lagi ancaman yang akan terjadi di masa depan, namun sudah terjadi saat ini. Oleh karena itu, perlu upaya yang lebih kuat dalam aksi mitigasi dan adaptasi, termasuk penguatan sistem peringatan dini, pemanfaatan layanan iklim, serta kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan tangguh terhadap risiko iklim. 

Perkembangan Implementasi NDC Indonesia

Implementasi NDC Indonesia hingga saat ini menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Dalam ENDC-nya, Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 31,89% (mandiri) dan 43,20% (dengan dukungan internasional) pada 2030. Hingga 2023, capaian pengurangan emisi GRK sudah terlihat, terutama dari sektor kehutanan (FOLU) yang mencapai 417,21 juta ton CO2-ek dan sektor energi sebesar 327,77 juta ton CO2-ek. 

Pada Oktober 2025 lalu, Indonesia juga telah menyampaikan Second NDC (SNDC). Dalam SNDC tersebut, Indonesia menggunakan tahun referensi 2019, berbeda dari yang sebelumnya menggunakan business as usual (BaU) sebagai baseline..  Implementasi SNDC direncanakan untuk dilakukan pada periode 2031-2035, menggunakan  skenario Low Carbon Compatible Pathway (LCCP) yang telah mengakomodir  target pertumbuhan ekonomi dalam Asta Cita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). SNDC juga memuat beberapa perubahan, antara lain: mencatumkan sektor kelautan (blue carbon), terdapat aksi berupa pengendalian gas hydrofluorocarbon (HFC)[1], memperhitungkan emisi GRK dari kegiatan hulu sektor minyak dan gas, serta penggunaan Global Warming Potential (GWP) dari Fifth Assessment Report (AR5), yang dikeluarkan oleh Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), dalam perhitungan dan pelaporan target emisi GRK-nya.

Tantangan dan Peluang Implementasi NDC Indonesia

Meski telah mengalami pencapaian yang positif,  implementasi NDC Indonesia juga masih menemukan berbagai tantangan baik teknis dan nonteknis. Tantangan teknis meliputi perlunya penguatan pada sistem measurement, reporting, verification (MRV), berupa penyempurnaan metodologi, dan penyesuaian terhadap perubahan baseline. Sedangkan tantangan non-teknis mencakup aspek kelembagaan di tingkat nasional dan subnasional, perlunya mekanisme koordinasi yang lebih efektif, sinkronisasi kebijakan nasional di berbagai sektor, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemenuhan biaya investasi. Selain itu, sektor baru dalam SNDC seperti sektor kelautan, juga menghadapi tantangan seperti  kebutuhan akan data aktivitas yang representatif serta kesiapan metodologi terkait perhitungan emisi gas rumah kaca (GRK) yang lebih konkret. 

Guna menghadapi tantangan tersebut, Indonesia menerapkan beberapa strategi komprehensif, antara lain: penguatan kelembagaan dan sinergi antar aktor; mobilisasi sumber pendanaan dengan mengintegrasikan dana publik, investasi swasta, serta optimalisasi pasar karbon; mendorong peningkatan kapasitas SDM dan transfer teknologi modern; peningkatan komitmen terhadap keadilan iklim; serta memperkuat digitalisasi serta transparansi.

Implementasi NDC di Tingkat Subnasional

Peran pemerintah daerah juga sangat krusial dalam implementasi NDC dan NAP, karena hampir seluruh aksi iklim akan berlangsung di tingkat subnasional. Hal ini telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 110 Tahun 2025, yang memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi emisi GRK, menetapkan baseline dan target, menyusun rencana aksi, hingga melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berkala.  Dukungan koordinasi dari pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Dalam Negeri, menjadi penting untuk memastikan integrasi aksi iklim ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Namun, implementasi di tingkat daerah masih menghadapi berbagai tantangan. Keterbatasan kapasitas, pendanaan, akses teknologi, serta data yang belum memadai menjadi hambatan utama. Selain itu, masih terdapat kendala dalam koordinasi antar sektor, ketidakjelasan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, serta inkonsistensi regulasi yang dapat menghambat pelaksanaan di lapangan. Di sisi lain, berbagai peluang tetap terbuka, terutama melalui integrasi aksi iklim dalam perencanaan dan anggaran daerah, serta peningkatan dukungan teknis, pendanaan, dan kapasitas dari pemerintah pusat. Dengan penguatan aspek-aspek tersebut, peran pemerintah daerah dapat menjadi lebih optimal dalam mencapai target penurunan emisi GRK dan ketahanan iklim nasional.


[1] Hydrofluorocarbon (HFC) senyawa organik buatan manusia (hidrogen, fluorin, karbon) yang digunakan secara luas sebagai pendingin (refrigeran) di AC dan kulkas, menggantikan CFC/HCFC karena tidak merusak ozon. HFC merupakan gas rumah kaca yang sangat kuat, dengan potensi pemanasan global (GWP) ribuan kali lebih tinggi daripada karbon dioksida.