Negara-negara berpendapatan rendah dan menengah memiliki risiko stabilitas keuangan negara seiring dengan meningkatnya beban utang yang dimiliki. Beban utang ini juga dapat memengaruhi capaian komitmen nasional suatu negara dalam menangani perubahan iklim. Laporan IPCC Working Group III (WGIII) menekankan bahwa beban utang menghambat negara-negara rentan dalam memperkuat kebijakan lingkungan guna mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) (NDC) mereka. Untuk mengatasi risiko tersebut, beberapa negara mulai melihat potensi Debt-for-Nature Swap sebagai salah satu cara meringankan beban utang sekaligus mendukung pembangunan rendah karbon.
Apa itu Debt-for-Nature Swap?
Debt-for-Nature Swap (DNS) merupakan instrumen keuangan yang memungkinkan negara debitur untuk memperoleh keringanan utang luar negeri mereka melalui aksi-aksi konservasi lingkungan. Inisiatif ini pertama kali muncul pada tahun 1980-an sebagai respon terhadap krisis utang dan tekanan terhadap degradasi lingkungan di negara berkembang. Perjanjian DNS pertama kali ditandatangani pada tahun 1987 antara Bolivia dan Conservation International (CI) (Nedopil et al., 2024). Pada waktu itu, Bolivia mendapat pengurangan utang luar negerinya sebesar USD 650 ribu. Sebagai gantinya, Bolivia menetapkan 3,7 juta hektar lahan sebagai kawasan konservasi. Hingga kini, inisiatif DNS telah berkembang dari skema bilateral menjadi instrumen yang melibatkan investor swasta, lembaga keuangan pembangunan, dan instrumen inovatif, seperti blue bonds[1].
Sebagai salah satu instrumen pendanaan iklim dan konservasi lingkungan, DNS dipandang mampu memperluas ruang fiskal negara berkembang sekaligus menciptakan sumber pendanaan jangka panjang bagi kegiatan konservasi. Meskipun bukan solusi tunggal, namun DNS dapat menjadi salah satu cara guna meningkatkan portofolio pendanaan keberlanjutan bagi negara berkembang yang menghadapi tekanan fiskal dan ekologis secara bersamaan (Olsen & de Mariz, 2025).

Bagaimana Cara Kerja DNS?
Prinsip kerja DNS yaitu dengan menukar debt relief atau keringanan utang dengan komitmen negara debitur dalam mendanai aksi iklim dan lingkungan. Dalam mekanisme paling umum, kreditor—baik pemerintah, investor swasta, maupun lembaga keuangan pembangunan—menawarkan restrukturisasi utang melalui pemotongan nilai, penurunan bunga, atau penerbitan instrumen utang baru dengan syarat yang lebih ringan. Sisa utang dari restrukturisasi tersebut kemudian dialihkan menjadi dana konservasi. Proses ini memungkinkan negara untuk membayar kewajiban utang dengan biaya lebih rendah, sekaligus mengalokasikan sebagian pendanaan domestik untuk konservasi keanekaragaman hayati, restorasi ekosistem, atau perlindungan wilayah laut. Pendekatan ini memberi insentif fiskal bagi negara debitur sekaligus memberikan manfaat lingkungan yang dapat diukur (Olsen & de Mariz, 2025).
Dalam praktiknya, DNS melibatkan beberapa aktor dan arsitektur pendanaan. Beberapa transaksi menggunakan skema tripartite swap, di mana organisasi non-pemerintah (NGO) atau investor menghimpun dana untuk membeli utang pemerintah pada harga diskon. Klaim utang tersebut kemudian dikonversi menjadi komitmen konservasi melalui sebuah special purpose vehicle (SPV)[2] atau conservation trust yang mengelola aliran pendanaan. SPV ini juga bertugas memastikan kepatuhan pemerintah terhadap kewajiban yang telah disepakati—baik kewajiban konservasi, seperti pencapaian target perlindungan kawasan, maupun kewajiban finansial dalam DNS (Olsen & de Mariz, 2025). Proses untuk menyepakati perjanjian DNS memerlukan negosiasi intensif antar pihak, pemilihan area konservasi yang relevan, serta penerapan mekanisme pemantauan independen guna memastikan efektivitas dan mencegah risiko greenwashing. Dengan arsitektur tersebut, DNS bukan lagi sekadar transaksi utang, melainkan instrumen tata kelola lingkungan yang menggabungkan kepentingan fiskal, konservasi, dan kredibilitas pendanaan internasional.
Implementasi DNS di Indonesia
Pada tahun 2009, Indonesia menandatangani perjanjian dengan Amerika Serikat (AS) untuk menukar hampir USD 30 juta utang Indonesia dengan komitmen pendanaan konservasi, khususnya untuk perlindungan hutan tropis di Sumatera. Transaksi ini melibatkan Pemerintah AS melalui Tropical Forest Conservation Act (TFCA) serta organisasi, seperti CI, yang berperan sebagai perantara, sekaligus memastikan implementasi aktivitas konservasi melalui lembaga lokal. Meskipun memberikan tambahan sumber daya pada tingkat nasional, analisis menunjukkan bahwa DNS tidak sepenuhnya menciptakan ruang fiskal baru bagi Pemerintah Indonesia serta skalanya terlalu kecil untuk menghasilkan dampak makroekonomi yang signifikan. Namun, dari perspektif lingkungan, DNS mencerminkan upaya penguatan pendanaan konservasi di daerah dengan kondisi ekologis kritis. Implementasi DNS antara AS dan Indonesia menjadi contoh mengenai potensi dan keterbatasan DNS sebagai instrumen pendanaan berkelanjutan di negara berkembang.

Manfaat dan Keterbatasan DNS
DNS memberikan sejumlah manfaat karena mekanismenya mengubah kewajiban utang menjadi aksi lingkungan. Bagi negara debitur, skema ini meringankan beban utang dan mengurangi tekanan pada cadangan devisa karena sebagian pembayaran dapat dilakukan dalam mata uang lokal. Dana yang dialihkan ke aksi lingkungan juga membuka sumber pendanaan tambahan bagi konservasi alam dan lingkungan, serta mendorong aktivitas ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan penguatan peran masyarakat sipil. Dari sisi kreditor, DNS menawarkan cara yang lebih dapat diterima secara politik untuk mengurangi atau melepaskan sebagian utang sekaligus meningkatkan reputasi baik dalam isu lingkungan. Struktur kontrak yang biasanya disertai mekanisme pengawasan ketat membuat kreditor merasa lebih terlindungi dari risiko penyalahgunaan dana (Nedopil & Sun, 2025).
Meski menawarkan berbagai manfaat, DNS juga memiliki keterbatasan. Skala transaksinya relatif kecil dibandingkan total utang negara, sehingga pengaruhnya terhadap pengurangan beban utang nasional biasanya terbatas (Ayaz et al., 2022). Selain itu, proses DNS rumit dan memakan waktu panjang karena melibatkan banyak aktor, aturan yang belum seragam, serta perlunya verifikasi independen agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga (Nedopil & Sun, 2025). Sementara itu, hanya sedikit kreditor yang dapat berpartisipasi, sehingga peluang untuk memperluas skema ini masih terbatas dan bergantung pada minat pihak tertentu saja (Bolton et al., 2023). Risiko greenwashing juga muncul ketika aksi iklim dan konservasi yang dijanjikan tidak benar-benar memberikan tambahan manfaat lingkungan. Akibatnya, DNS belum mampu mengatasi akar masalah, seperti kerusakan lingkungan atau beban utang suatu negara, khususnya negara berkembang. Oleh karena itu, perannya lebih cocok sebagai instrumen pelengkap dibandingkan menjadi solusi utama dalam aksi dan pendanaan iklim.
[1] Surat utang negara yang diterbitkan pemerintah untuk mendukung pendanaan berbagai proyek terkait sumber daya laut. Dana yang dihimpun digunakan untuk mendorong kegiatan seperti pembentukan kawasan laut yang dilindungi, pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab, upaya mengurangi pencemaran, serta rehabilitasi ekosistem pesisir dan kawasan laut.
[2] Entitas khusus yang dibentuk untuk mengelola transaksi dalam DNS. SPV berfungsi sebagai perantara antara NGO, pemerintah debitur, dan kreditor, termasuk menyalurkan pinjaman konsesioner kepada pemerintah, memfasilitasi pembelian kembali utang, menerima pembayaran kembali dari pemerintah, serta menyalurkan sebagian dana ke program konservasi yang telah disepakati.
Share:

