Transisi Energi Berkeadilan di Asia Tenggara

Hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) ke-47, yang berlangsung di bawah kepemimpinan Malaysia pada tahun 2025 lalu, di antaranya, menyambut baik pengadopsian ASEAN Plan of Action for Energy Cooperation (APAEC) fase III, untuk jangka waktu tahun 2026-2030. Untuk pertama kalinya, APAEC mengangkat tema transisi energi yang berkeadilan dan inklusif: ‘Advancing Regional Cooperation in Ensuring Energy Security and Accelerating Decarbonization  for a Just and Inclusive Energy Transition’. Pengadopsian ini memberikan peluang untuk mengintegrasikan aspek keadilan dalam rencana transisi energi di kawasan Asia Tenggara.

Hingga saat ini, ASEAN memang belum menyepakati definisi transisi energi berkeadilan. Namun, pembahasan topik ini kian berkembang di berbagai negara ASEAN dengan pendekatan yang beragam. Di Indonesia dan Vietnam misalnya, istilah transisi energi berkeadilan kerap dikaitkan dengan kesepakatan pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP). Dalam konteks Indonesia, transisi berkeadilan telah diperkenalkan dalam rencana investasi dan kebijakan JETP, menekankan prinsip hak asasi manusia (HAM), kesetaraan dan pemberdayaan gender, serta akuntabilitas. Sementara itu, Malaysia, melalui dokumen National Energy Transition Roadmap, berupaya mencapai transisi energi berkeadilan melalui persiapan tenaga kerja untuk menghadapi proses transisi melalui sejumlah program peningkatan kapasitas.

Pada tahun 2025, ASEAN Centre for Energy (ACE) meluncurkan dokumen A Guide to Just and Inclusive Energy Transition (JIET) in ASEAN, sebagai panduan bagi para pengambil keputusan di ASEAN dalam mengarusutamakan transisi energi berkeadilan utamanya dalam konteks APAEC fase III. Panduan tersebut menekankan bahwa transisi energi berkeadilan di ASEAN perlu dilakukan melalui pendekatan yang melibatkan komunitas di ASEAN secara menyeluruh, meningkatkan daya saing ekonomi kawasan, bersinergi dengan strategi dan pembangunan nasional, serta dilakukan secara bertahap sesuai dengan potensi dan kebutuhan pembangunan di setiap negara ASEAN. Dengan pemahaman tersebut, transisi energi berkeadilan dalam konteks ASEAN dapat dimaknai sebagai ‘transisi dari sistem energi berbasis bahan bakar fosil menuju sistem energi rendah karbon, dengan fokus pada perlindungan dan pemberdayaan masyarakat ASEAN, peningkatan keamanan dan ketahanan energi, dan optimalisasi potensi sumber energi secara berkelanjutan di ASEAN’.

Gambar 1. Lima Area Prioritas Transisi Energi Berkeadilan dan Inklusif di ASEAN (ASEAN Centre for Energy, 2025)

Panduan tersebut mengidentifikasi lima area prioritas transisi energi berkeadilan dalam konteks ASEAN, yaitu: 1) akses dan keterjangkauan energi; 2) lapangan kerja di sektor energi; 3) pendidikan, pengembangan kapasitas, dan kompetensi; 4) gender, inklusi sosial, serta perlindungan terhadap kelompok rentan; dan 5) tata kelola yang inklusif. Untuk masing-masing area prioritas tersebut, dokumen panduan juga telah merumuskan perangkat kebijakan (policy toolbox)dalam bentuk daftar pertanyaan yang dapat dipertimbangkan dalam mengembangkan kerangka kebijakan transisi energi berkeadilan.

Gambar 2. Gambaran Perangkat Kebijakan Transisi Energi Berkeadilan terkait Lapangan Pekerjaan di Sektor Energi (ASEAN Centre for Energy, 2025)

Mengoperasionalkan Transisi Energi Berkeadilan di ASEAN

Salah satu area program APAEC adalah pembangunan ASEAN Power Grid  (APG), yang merupakan insiatif untuk membangun interkoneksi listrik regional guna mengintegrasikan sistem jaringan listrik di Asia Tenggara. Inisiatif ini dikembangkan secara bertahap, diawali dengan kesepakatan bilateral, kemudian secara bertahap meluas ke subregional[1], menuju integrasi total di kawasan. APG diharapkan menjadi infrastruktur pemungkin bagi perdagangan listrik lintas batas, mengintegrasikan sistem energi bersih regional, dan meningkatkan ketahanan energi di kawasan Asia Tenggara.

Namun demikian, proyek energi dalam skala besar, seperti infrastruktur energi regional, umumnya memiliki kompleksitas tantangan sosial-ekonomi yang tinggi. Kemampuan negara-negara ASEAN untuk berdiplomasi dan mengatasi hambatan teknis dalam implementasi APG adalah satu hal. Namun, penerimaan masyarakat lokal terhadap pembangunan infrastruktur energi regional menjadi krusial ketika transisi energi diarahkan untuk berkeadilan dan inklusif. Oleh karena itu,  perencanaan dan implementasi APG—serta area program APAEC dan program transisi energi regional lainnya—sebaiknya dapat mempertimbangkan panduan JIET tersebut. Dalam panduan JIET, terutama pada area prioritas empat (gender, inklusi sosial,  perlindungan terhadap kelompok rentan), salah satu elemen yang perlu dipenuhi dalam pengembangan kebijakan adalah bagaimana mengantisipasi dampak gangguan terhadap mata pencaharian masyarakat akibat pembangunan infrastruktur energi.

Pembelajaran dari interkoneksi jaringan listrik Thailand-Laos menunjukkan pentingnya perspektif tersebut. Dalam kerja sama ini, Thailand membeli listrik dalam kapasitas besar dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dibangun Laos di sepanjang Sungai Mekong, seperti dari PLTA Xayaburi,di mana Thailand mengimpor listrik sebesar 1,225 MW atau 95% dari total kapasitas terpasang. Sejak PLTA Xayaburi di Laos utara mulai beroperasi pada 2019, Sungai Mekong mengalami penurunan sedimen, yang ditandai dengan perubahan warna dari keruh menjadi biru jernih. Padahal, sedimen berperan penting dalam mendukung aktivitas pertanian dan perikanan penduduk Laos yang bergantung pada Sungai Mekong sebagai sumber penghidupan.

Interkoneksi jaringan listrik ini pada satu sisi telah berkontribusi pada peningkatan ketahanan energi negara melalui pasokan sumber energi terbarukan, bahkan dengan harga yang relatif terjangkau—selaras dengan prioritas ASEAN. Meski demikian, inisiatif APG juga perlu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal secara nyata dan berkelanjutan, selain memberikan dampak pertumbuhan ekonomi nasional.

Memastikan Keberlanjutan Agenda Transisi Energi Berkeadilan di ASEAN

Filipina memegang kepemimpinan ASEAN di tahun 2026, setelah Malaysia di tahun 2025. Fokus kepemimpinan ASEAN oleh Filipina adalah menghasilkan inisiatif regional yang dapat dioperasionalisasikan dan ditingkatkan skalanya. Selain itu, Filipina berupaya untuk memastikan keberlanjutan (continuity) inisiatif regional, tidak terkecuali agenda meningkatkan interkonektivitas kawasan melalui APG. Hingga akhir implementasi APAEC fase II (2021-2025), capaian APG tercermin dari beroperasinya 9 dari 18 proyek interkoneksi prioritas di bawah ASEAN Interconnection Masterplan Study (AIMS) III, dengan total kapasitas interkoneksi mencapai 10,2 GW.

Kepemimpinan ASEAN oleh Filipina di tahun 2026 yang bersamaan dengan mulainya implementasi APAEC fase III, harus turut memastikan peningkatan implementasi visi jangka panjang APAEC, dengan mengambil pembelajaran dari inisiatif yang sudah terlaksana.  Hal ini tidak hanya mencakup pembelajaran teknis serta pendanaan, tetapi juga terkait upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi dari pembangunan infrastruktur regional. Dalam hal ini, panduan JIET yang sudah diterbitkan dapat menjadi salah satu rujukan untuk merealisasikan transisi energi berkeadilan di tingkat nasional serta regional.


[1] Subregional dikelompokkan menjadi: 1) Bagian utara (negara ASEAN di wilayah Greater Mekong Subregion (GMS), yaitu Kamboja, Laos, Myanmar, Thailand, dan Vietnam); 2) Bagian selatan (Malaysia dan Singapura); dan 3) Bagian timur (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Filipina).