Peran Kelompok Masyarakat sipil Sulawesi Tengah dalam Menyelaraskan Aksi Iklim Daerah dengan Target Iklim Indonesia

Pada tahun 2021, Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Perpres ini menindaklanjuti komitmen Indonesia terkait implementasi Nationally Determined Contribution (NDC) yang mencakup peran daerah untuk melakukan implementasi aksi iklim di Indonesia dalam mencapai target emisi gas rumah kaca (GRK) Indonesia. Bukan hanya pengurangan emisi GRK yang harus dilakukan oleh daerah, tapi juga peningkatan ketangguhan daerah terhadap dampak perubahan iklim yang menjadi sangat penting untuk dilakukan. Melakukan identifikasi yang komprehensif akan membantu provisi dalam melakukan intervensi yang tepat dalam pembangunan daerah.

Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu provinsi dengan pertambangan dan pembangunan kawasan industri yang kian bertumbuh dan pada saat yang bersamaan, berkontribusi terhadap peningkatan emisi GRK. Hal ini menunjukkan bahwa peran daerah seharusnya tidak hanya terfokus pada pemerintah daerahnya saja, namun juga peran dari aktor-aktor lain, seperti entitas non-pemerintah daerah yang mencakup kelompok masyarakat sipil, juga memiliki peran penting. Itu sebabnya, pada tanggal 7 Oktober 2024,  Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), serta Yayasan Pikul, mengadakan diskusi bersama dengan kelompok masyarakat sipil untuk melakukan pemetaan permasalahan implementasi aksi iklim di Sulawesi Tengah. Diskusi awal ini menghasilkan tiga isu utama di Sulawesi Tengah yang perlu disorot, yaitu dampak perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan transisi energi.

Menindaklanjuti pembahasan tersebut, pada tanggal 11 dan 12 Desember 2024, IRID, WALHI Sulawesi Tengah, AEER, dan Yayasan Pikul mengadakan dua sesi diskusi yang bertujuan untuk menggali lebih dalam lagi ketiga isu utama di atas, baik dengan kelompok masyarakat sipil saja, serta dengan pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah daerah.

Discussion paper ini mencakup hasil diskusi yang dilakukan pada tanggal 11 Desember 2024 yang khusus dilakukan bagi entitas non-pemerintah daerah yang terdiri dari komunitas dan masyarakat lokal. Diskusi ini bertujuan untuk memperdalam fokus tiga isu utama di Sulawesi Tengah yang telah dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2024. Selain itu, diskusi ini juga bertujuan untuk melakukan pemetaan peran masing-masing entitas non-pemerintah daerah terkait tiga isu tersebut, termasuk di dalamnya melakukan identifikasi hambatan dan peluang yang dihadapi oleh entitas-entitas tersebut di tingkat daerah.

Unduh Discussion Paper ini untuk mempelajari informasi lebih lanjut.

Bagikan :