Peran Kelompok Masyarakat Sipil dalam Memastikan Implementasi NDC di Sulawesi Tengah

Peran daerah dalam melakukan aksi iklim di tingkat lokal sangatlah penting. Misalnya yang terkait dengan pencapaian target nasional Indonesia, seperti Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Sulawesi Tengah merupakan salah satu provinsi yang memiliki potensi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang sangat tinggi, namun pada saat yang bersamaan, rentan pada dampak perubahan iklim. Walau demikian, pemerintah daerah memiliki keterbatasan untuk melakukan aksi-aksi iklim, salah satunya adalah pendanaan. Belum lagi yang terkait dengan isu-isu lainnya seperti sejauh mana pemerintah daerah dapat melakukan aksi-aksi tersebut, mengacu pada sisi kewenangan daerah.

Pembelajaran Indonesia Research Institute for Decabonization (IRID) dan Yayasan Pikul di Nusa Tenggara Timur menunjukkan bahwa adanya kelompok kerja mengenai isu perubahan iklim di daerah, tingkat provinsi contohnya, dapat membantu daerah untuk melakukan aksi iklim yang efektif, efisien, saling melengkapi dan mencegah duplikasi. Termasuk, bagaimana kelompok masyarakat sipil dapat berperan di dalamnya. Walau demikian, perlu digarisbawahi, bahwa segala sesuatunya membutuhkan konteks lokal yang kuat, agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan dampak yang bermakna bagi masyarakat setempat.

IRID, Yayasan Pikul, Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) dan Yayasan Komiu, memandang pentingnya untuk memahami peran kelompok masyarakat sipil yang dapat dilakukan untuk memastikan peran daerah dalam implementasi NDC di Sulawesi Tengah. Sebuah diskusi telah dilakukan pada tanggal 14 April 2026 yang lalu di Palu, Sulawesi Tengah, untuk menggali sejauh mana kelompok masyarakat sipil dapat berperan dalam kelembagaan daerah terkait aksi iklim di Sulawesi Tengah.

Dokumentasi: IRID, 2026

Model Kelembagaan untuk Memastikan Keberlanjutan

Kelembagaan merupakan salah satu aspek penting di dalam melakukan aksi iklim di daerah, utamanya dalam menentukan peran dari aktor-aktor yang relevan di daerah. Hal ini disebabkan karena secara alami isu perubahan iklim seharusnya ditangani bukan hanya lintas sektor, namun juga lintas aktor. Itu sebabnya, kejelasan peran masing-masing aktor perlu dipetakan dan disinergikan bersama.

Provinsi Sulawesi Tengah telah memiliki berbagai macam pembelajaran terkait dengan kelembagaan, seperti pembentukan kelompok kerja. Salah satu contohnya adalah pembentukan kelompok kerja terkait implementasi program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) sebagaimana yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 522/84/DISHUTDA-G.ST/2011 pada tanggal 18 Februari 2011. Pokja tersebut bukanlah satu-satunya pokja yang dibentuk dalam rangka REDD+, namun terdapat juga pokja pantau REDD+ yang dibentuk independen dari pokja REDD+ itu sendiri. Pembentukan keduanya disahkan secara formal melalui Keputusan Gubernur yang sama. Fungsi keduanya berbeda, namun saling melengkapi.

Saat Sulawesi Tengah menerima dana hasil result based payment (RBP) di tahun 2025, fokus kerja pokja REDD+ ini kemudian berfokus pada aksi-aksi iklim yang termasuk di dalam program RBP tersebut. Pada pokja ini, kelompok masyarakat sipil pun dilibatkan. Pokja ini juga mendorong lahirnya beberapa dokumen lain terkait dengan implementasi program REDD+ di Sulawesi Tengah, seperti panduan pelaksanaan FPIC (Free, Prior, Informed, and Consent). Operasionalisasi pojka ini memberikan pembelajaran bahwa kolaborasi multi-pihak dapat dilakukan untuk mencapai tujuan yang sama.

Selain pokja REDD+, terdapat berbagai macam pokja lainnya di Sulawesi Tengah; seperti pokja danau, Daerah Aliran Sungai (DAS), dan yang lainnya. Walau demikian, seringkali pokja ini hanya beroperasi pada saat ada proyek atau program yang berjalan. Namun, saat periode proyek selesai, operasionalisasi pokja-pokja ini mengalami tantangan, utamanya pada aspek pendanaan.

Tata Kelola Kelembagaan yang Diperlukan

Kelembagaan multi-pihak muncul sebagai salah satu kebutuhan agar dapat memastikan implementasi sebuah proyek atau program, dalam hal ini, yang terkait dengan perubahan iklim, untuk jangka panjang. Namun, untuk memastikan keberlanjutannya, perlu disepakati tujuan jangka panjangnya oleh berbagai pihak. Peta jalan juga menjadi dokumen penting untuk memastikan arah yang dituju adalah sama. Utamanya dalam peta jalan tersebut, perlu diperjelas adanya pembagian kerja yang proporsional, sesuai dengan kesanggupan dan kewenangan yang dimiliki.

Peta jalan ini pun diharapkan dapat terintegrasi dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah, bahkan jangka panjang, sehingga memiliki posisi yang lebih kuat untuk memastikan keberlanjutan. Selain itu, prosedur operasional yang jelas sangat diperlukan untuk memastikan pencapaian tujuan bersama.

Peran Kelompok Masyarakat Sipil dalam Kelembagaan di Daerah

Peran kelompok masyarakat sipil di daerah pun, perlu disesuaikan dengan kealamiannya, yang umumnya memiliki sumber daya yang berbeda-beda. Misalnya, ada kelompok masyarakat sipil yang memiliki lokus, program, atau pun dana. Sinergi antara kelompok masyarakat sipil yang berbeda ini perlu diidentifikasi dan dipetakan, demi mencapai tujuan yang sama. Itu sebabnya, menentukan tujuan bersama menjadi proses yang sangat penting dalam konteks ini. Untuk memastikan sinergi tersebut terjadi, perlu adanya kejelasan mengenai platform kolaborasi apa yang dapat digunakan, sehingga dapat mengidentifikasi potensi sinergi dengan lebih efektif dan efisien.

Pada akhirnya, pembentukan kelembagaan multi-pihak di daerah harus mempertimbangkan karakter dan budaya setempat. Menyesuaikan sebuah program global atau nasional dengan konteks daerah, akan meningkatkan kepastian keberlanjutan serta efektivitas kerja dari entitas tersebut dalam mencapai tujuan bersama, tanpa mengorbankan nilai-nilai lokal yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.