COP30 di Belém pada November 2025 lalu menandai 10 tahun berjalannya Persetujuan Paris dan ‘dilabeli’ sebagai fase implementasi dari kesepakatan iklim global. Fokus terhadap implementasi juga dicanangkan untuk COP31, di mana Turki berperan sebagai Presiden COP31 dan Australia berperan sebagai President of Negotiations. Dalam joint letter COP31 Presidency, disampaikan bahwa COP31 di Antalya, pada November 2026 mendatang, merupakan ‘The COP of Implementation’. Artinya, negosiasi di bawah COP31 akan berfokus pada menerjemahkan komitmen iklim para Pihak menjadi aksi nyata di lapangan, termasuk komitmen yang disampaikan dalam Nationally Determined Contribution (NDC), sehingga tujuan Persetujuan Paris dapat dicapai.
Berdasarkan NDC Synthesis Report, sekitar 70% dari NDC yang telah diserahkan oleh para Pihak telah mengintegrasikan elemen transisi berkeadilan, baik dalam konteks mitigasi dan/atau adaptasi perubahan iklim. Sebanyak 56% dari NDC tersebut mencakup bab/subbab khusus terkait transisi berkeadilan. Namun, para Pihak, khususnya negara berkembang, mengakui perlunya dukungan means of implementation (MoI)—pendanaan, peningkatan kapasitas, transfer teknologi, kerja sama internasional—untuk mengimplementasikan elemen transisi berkeadilan dalam rencana aksi iklimnya, sebagaimana yang mereka sampaikan dalam serangkaian dialog di bawah UAE Just Transition Work Programme (JTWP).
Dibentuk saat COP27 di Sharm el-Sheikh, JTWP menjadi avenue utama bagi para Pihak untuk mendiskusikan pathways transisi berkeadilan untuk mencapai Persetujuan Paris. Sejak work programme tersebut diimplementasikan pada COP28, para Pihak negara berkembang mendorong peran JTWP yang lebih konkret dalam memfasilitasi implementasi transisi berkeadilan, utamanya melalui mobilisasi MoI untuk negara berkembang.
COP30 di Belém menghasilkan keputusan krusial yang menandakan fase implementasi untuk agenda JTWP. Para Pihak mengakui bahwa negara berkembang memiliki keterbatasan kapasitas kelembagaan serta pendanaan untuk melaksanakan dan mencapai transisi berkeadilan. Oleh karena itu, kerja sama internasional dan inisiatif pembangunan kapasitas menjadi krusial. Para Pihak pun sepakat membentuk Just Transition Mechanism (JTM) untuk meningkatkan kerja sama internasional, bantuan teknis, pembangunan kapasitas, dan pertukaran pengetahuan1. Mekanisme tersebut juga diharapkan dapat mewujudkan transisi yang adil, inklusif, dan setara.

JTM dan Relevansinya dengan Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi mitra International Partners Group (IPG)2 dalam skema Just Energy Transition Partnership (JETP). Disepakati saat Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada tahun 2022, JETP diharapkan dapat membantu upaya dekarbonisasi pada sistem ketenagalistrikan di Indonesia. Pendanaan di bawah JETP Indonesia adalah sebesar USD 21,4 miliar3, yang diperuntukkan bagi enam area fokus investasi (investment focus area/IFA)4. Berdasarkan Comprehensive Investment and Policy Plan JETP Indonesia (2023), dari pendanaan yang diterima Indonesia, porsi untuk mendanai aspek transisi berkeadilan hanya sebesar USD 200 juta yang dialokasikan untuk aktivitas asesmen. Artinya adalah porsi pendanaan yang diterima Indonesia tidak mencakup pendanaan untuk mengatasi dampak sosial-ekonomi yang muncul dari proses transisi. Intervensi yang diperlukan, misalnya program peningkatan kompetensi bagi pekerja terdampak atau penyediaan perlindungan sosial bagi komunitas lokal yang terdampak.
Dalam konteks Indonesia, di mana energi fosil memainkan peran signifikan dalam menopang sistem energi dan perekonomian, bertransisi dari energi fosil ke energi terbarukan akan menghasilkan dampak sosial-ekonomi yang besar, seperti risiko kehilangan mata pencaharian bagi jutaan tenaga kerja—baik formal maupun informal—di sektor energi fosil. Dukungan peningkatan kapasitas untuk mempersiapkan tenaga kerja terdampak maupun angkatan kerja pada masa mendatang sangat diperlukan, guna memungkinkan mereka mengakses peluang-peluang yang muncul dari proses transisi, misalnya berpartisipasi pada sektor rendah emisi GRK (seperti energi terbarukan). Memastikan bahwa peluang kerja yang tersedia merupakan pekerjaan yang layak juga tidak kalah penting untuk menjamin kesejahteraan masyarakat—faktor penting untuk mendapat dukungan publik dalam upaya bertransisi menuju ekonomi rendah emisi GRK dan berketahanan iklim.
Pembelajaran IRID dan Yayasan PIKUL dalam memastikan kesiapan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengimplementasikan transisi energi berkeadilan menunjukkan bahwa kesiapan tenaga kerja untuk melakukan transisi energi berkeadilan masih mengalami berbagai tantangan. Walau universitas dan politeknik lokal telah menyediakan kurikulum yang berkaitan dengan energi terbarukan, tenaga pengajar dinilai masih perlu meningkatkan kapasitasnya. Sementara itu, program sertifikasi atau pelatihan umumnya hanya tersedia di kota-kota besar di Pulau Jawa. Implikasinya, mereka perlu mengeluarkan ongkos yang sangat besar untuk mengakses peluang peningkatan kapasitas.
Dukungan internasional untuk aksi iklim di negara berkembang sering kali tidak mencakup elemen sosial-ekonomi. Itu sebabnya, terdapat kesenjangan yang signifikan dalam mengimplementasikan transisi berkeadilan, termasuk kesenjangan kapasitas. Kesenjangan implementasi ini dapat semakin melebar seiring risiko disrupsi dalam sistem energi—seperti krisis energi akibat penutupan Selat Hormuz—dan meningkatnya dampak perubahan iklim. Operasionalisasi JTM diperlukan untuk mempercepat mobilisasi berbagai sarana implementasi transisi berkeadilan bagi negara berkembang.

What to Expect at COP31: Operasionalisasi JTM dan Reviu JTWP
Pada COP31 di Antalya bulan November mendatang, setidaknya ada dua isu utama yang perlu disepakati oleh para Pihak. Pertama, para Pihak perlu menyepakati fungsi, modalitas, kelembagaan, serta proses untuk mengoperasionalisasikan JTM sehingga dapat mendukung implementasi transisi berkeadilan, khususnya di negara berkembang.
Melalui mandat CMA8, Sekretariat telah memetakan proses dan inisiatif di dalam maupun di luar UNFCCC yang relevan dengan upaya transisi berkeadilan. Berdasarkan pemetaan tersebut, berbagai inisiatif terkait transisi berkeadilan telah dilakukan dalam berbagai konteks oleh berbagai lembaga; namun, masih terfragmentasi. Salah satu fungsi yang dapat dijalankan JTM adalah mengoordinasi inisiatif-inisiatif transisi berkeadilan yang ada agar dapat saling melengkapi serta tidak tumpang tindih, sehingga lebih efektif dalam menjawab tantangan implementasi transisi berkeadilan. Itu sebabnya, pengembangan JTM memerlukan koordinasi dengan berbagai proses yang sudah ada di dalam UNFCCC untuk mencapai koherensi.
Kedua, keberlanjutan JTWP akan diputuskan di Antalya melalui proses reviu di bawah Subsidiary Bodies (SB). Berdasarkan catatan informal yang ada, hasil reviu ini akan menginformasikan bagaimana keterkaitan antara JTWP dan JTM. Agenda JTWP telah menyediakan ruang dialog bagi para Pihak untuk bertukar pandangan dan pengalaman serta mengidentifikasi peluang untuk mengimplementasikan transisi berkeadilan di negara dan kawasannya. Seiring fokus perundingan iklim menekankan pada implementasi, agenda JTWP harus melampaui ‘talk shop’. JTWP seharusnya dapat melanjutkan perannya sebagai ruang dialog dan JTM perlu dioperasionalisasikan untuk menindaklanjuti tantangan dan hambatan implementasi transisi berkeadilan yang telah teridentifikasi dalam JTWP, termasuk dengan menghubungkan para Pihak dengan insiatif kerja sama internasional terkait transisi berkeadilan yang tersedia.

