Istilah NDC atau Nationally Determined Contribution (NDC) dikenal oleh banyak orang, terutama setelah Persetujuan Paris disepakati; di Indonesia, mungkin, setelah Persetujuan Paris diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016. Walau demikian, perjalanan menuju penyepakatan NDC sebenarnya telah dimulai jauh sebelum Paris. Keputusan agar masing-masing Negara Pihak menyusun NDC dimulai dari Decision 1/CP.19, yang merupakan salah satu keputusan para Negara Pihak pada COP19 di Warsawa tahun 2013 mengenai INDC (Intended Nationally Determined
Contribution).
Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID) memandang pentingnya pemahaman mengenai NDC, mulai dari latar belakang serta tujuan penyusunan dan implementasi NDC, untuk dimiliki berbagai kalangan. Pengetahuan ini penting, karena NDC bukanlah sebuah komitmen yang hanya akan disusun dan diterapkan satu kali, namun akan terus menerus diperbaharui dan dilakukan oleh masing-masing Negara Pihak yang meratifikasi Persetujuan Paris, guna mencapai tujuan Persetujuan Paris – utamanya yang tercantum pada Pasal 2.1(a) Persetujuan Paris – yaitu mencegah kenaikan temperatur rata-rata global jauh di bawah 2 derajat Celcius, bahkan tidak melebihi 1,5 derajat Celcius.
Bagikan :