Mendanai Kehilangan dan Kerusakan Akibat Dampak Perubahan Iklim (Bagian 1): Konsep Kehilangan dan Kerusakan Akibat Dampak Perubahan Iklim

Penulis: Henriette Imelda, Direktur Advokasi Kebijakan

Pendanaan khusus kehilangan dan kerusakan (loss and damage) – terutama dalam konteks addressing kejadian kehilangan dan kerusakan – akibat dampak perubahan iklim, masih belum tersedia di dunia. Namun demikian, saat ini sudah terdapat pendanaan-pendanaan yang dapat digunakan untuk membiayai sebagian dari komponen kehilangan dan kerusakan, meskipun belum ‘sempurna’. Beberapa negara di Asia Tenggara sebenarnya telah memiliki dana yang dapat digunakan untuk membiayai kejadian-kejadian tersebut walaupun masih berasal dari kantung pendanaan sendiri. Pembelajaran dari negara-negara tersebut dapat ditarik, dan mungkin diterapkan di Indonesia. Tulisan ini memiliki 2 (dua) bagian, yang pertama lebih menitikberatkan pada konsep kehilangan dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim, yang kedua terkait dengan pembelajaran dari 3 (tiga) negara di Asia Tenggara terkait dengan mekanisme pendanaan yang saat ini ada di masing-masing negara.

Konsep kehilangan dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim

Kehilangan dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim sebenarnya akan ditentukan oleh kapasitas suatu negara/wilayah/individu, di dalam menghadapi dampak perubahan iklim. Jadi, apabila kapasitas yang tersedia misalnya hanya Rp 100 juta, di mana kebutuhan pendanaan untuk beradaptasi pada satu kali frekuensi adalah Rp 50 juta, maka frekuensi yang meningkat akibat dampak perubahan iklim, akan meningkatkan kebutuhan pendanaan. Peningkatan yang terjadi akan menguras kapasitas pendanaan yang tersedia, sampai pada titik di mana dampak perubahan iklim sudah tidak dapat diatasi karena kapasitasnya (utamanya pendanaan) tidak tersedia. Pada titik itulah, kehilangan dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim tidak dapat dihindari, dikarenakan kapasitas untuk menghadapi dampak perubahan iklim sudah tidak lagi mencukupi, bahkan tidak ada.

Gambar 1 Keterbatasan kapasitas pendanaan yang memicu terjadinya kehilangan dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim

COP27 di Sharm el-Sheikh, Mesir, pada tahun 2022 lalu memutuskan untuk membentuk fund and funding arrangement yang dikhususkan untuk kehilangan dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim, yang mencakup respon ketika kejadian yang dimaksud dalam bentuk slow onset (perlahan) terjadi. Seiring dengan keputusan tersebut, dibentuklah Transitional Committee (TC) yang diberikan mandat untuk menyusun rekomendasi tentang bagaimana bentuk dari fund dan funding arrangement yang memadai terkait kehilangan dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim. Sesuai dengan kesepakatan dari Negara Pihak pada COP27 lalu, TC akan bertemu minimal 3 (tiga) kali pada tahun 2023 ini, untuk kemudian memberikan rekomendasi kepada COP (Conference of the Parties) di sesinya yang ke-28 dan CMA (Conference of the Parties serving as the meeting of the Parties to the Paris Agreement) di sesinya yang ke-5 pada bulan November-Desember 2023 mendatang, untuk operasionalisasi fund and funding arrangement terkait kehilangan dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim.

Pada pertemuannya yang pertama di bulan Maret 2023, TC mengeluarkan laporan sintesis awal yang berupaya untuk memetakan berbagai pendanaan terkait kehilangan dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim di dunia ini. Laporan tersebut menggambarkan tiga kategori pembiayaan kehilangan dan kerusakan yang ada saat ini:

  1. 1. Pendanaan yang dibedakan berdasarkan aksi-aksi yang relevan dengan kehilangan dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim;1.    

  2. 2. Pendanaan yang dibedakan berdasarkan tipe instrumen dan modalitas pendanaan, yang relevan dengan kehilangan dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim; 
  3. 3. Hal lainnya yang relevan seperti skala atau besaran pendanaan yang saat ini ada dan dikomitmenkan, kecepatan penyaluran pendanaan (terkait dengan akses), serta kelayakan (terkait dengan siapa yang dapat mengakses pendanaan ini). 
Gambar 2 Spektrum aksi yang dilakukan untuk merespon dampak perubahan iklim (Sekretariat UNFCCC, 2023) 

Spektrum aksi di atas menggambarkan tahapan-tahapan yang diidentifikasi terkait dengan terjadinya kehilangan dan kerusakan. Pada masing-masing tahap, teridentifikasi aksi-aksi apa saja yang membutuhkan pendanaan untuk meminimalkan skala kehilangan dan kerusakan yang berpotensi terjadi.

Laporan tersebut juga mencantumkan tipe pendanaan utama yang ada, berdasarkan biaya kapital yang saat ini tersedia.

Tipe pendanaan utama berdasarkan biaya kapital (Sekretariat UNFCCC, 2023)

Melalui gambar dan tabel di atas, dapat dilihat bahwa mendanai kehilangan dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim tidak dapat diselesaikan hanya dengan menerapkan satu instrumen pendanaan saja. Diperlukan kombinasi dari berbagai macam instrumen yang akan ditentukan dari besarannya, kecepatan waktu penyaluran (ada kaitannya dengan akses pada pendanaan tersebut), serta siapa saja yang layak untuk menggunakan akses tersebut.

————————————————————————————————————————————————————————————

Rujukan

Sekretariat UNFCCC. 2023. Initial Synthesis Report on the Existing Funding Arrangements and Innovative Sources Relevant to Addressing Loss and Damage Associated with the Adverse Effects of Climate Change. Dapat diakses pada tautan berikut: https://unfccc.int/sites/default/files/resource/Initial_SR_25%20March%2025%201500hrs.pd

Bagikan :