Memastikan Upaya-upaya Mitigasi di Sektor Energi Indonesia Selaras dengan Persetujuan Paris

Global Stocktake (GST) pertama telah dilakukan di bawah agenda Conference of the Parties serving as the meeting of the Parties to the Paris Agreement ke-5 (CMA5) yang dilangsungkan bersamaan dengan Conference of the Parties ke-28 (COP28) tahun 2023 di Dubai. Berdasarkan proses review GST pertama, upaya mitigasi, adaptasi, serta Means of Implementation (MoI) dan dukungan yang dilakukan oleh para Pihak dinilai belum cukup dan masih belum selaras dengan pathway untuk menekan laju kenaikan suhu rata-rata global tidak lebih dari 1,5oC di atas suhu rata-rata era pra-industrialisasi, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 Persetujuan Paris. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) pada Laporan Sintesis IPCC ke-6 menyatakan bahwa aktivitas manusia yang menghasilkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) telah menyebabkan kenaikan suhu rata-rata global sekitar 1,1oC, serta dampaknya telah dirasakan di berbagai kawasan di dunia, utamanya oleh kelompok rentan secara tidak proporsional.

Keputusan GST mengakui bahwa upaya kolektif para Pihak untuk mencapai tujuan Persetujuan Paris telah menunjukkan perbaikan; namun, itu pun belum cukup. Apabila seluruh aksi mitigasi dalam Nationally Determined Contributions (NDCs) diimplementasikan, maka kenaikan rata-rata suhu bumi diperkirakan masih akan mencapai 2,1-2,8oC. Itu sebabnya, keputusan hasil GST pertama menyatakan bahwa para Pihak perlu meningkatkan aksi iklim, serta menekankan pentingnya transisi berkeadilan untuk mendukung aksi mitigasi yang adil dan berkelanjutan. Pada sektor energi, hal ini dapat dilakukan dengan cara: meningkatkan kapasitas energi terbarukan global sebesar tiga kali dan melipatgandakan rata-rata tingkat efisiensi energi global pada tahun 2030; bertransisi dari bahan bakar fosil pada sistem energi secara adil, bertahap, dan setara; serta melakukan phase-out terhadap subsidi bahan bakar berbasis fosil yang tidak efisien, dan yang tidak mengatasi kemiskinan energi atau transisi berkeadilan.

Sesuai dengan Persetujuan Paris Pasal 14, hasil dari GST diharapkan dapat menjadi acuan bagi para Pihak untuk memperbarui NDC masing-masing, termasuk Indonesia. Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID) melihat bahwa Indonesia memiliki peluang dan peran yang penting untuk berkontribusi pada pencapaian tujuan Persetujuan Paris melalui Second Nationally Determined Contribution (SNDC) yang akan disampaikan.

Unduh Discussion Paper ini untuk mempelajari informasi lebih lanjut.

Bagikan :