Kerentanan Tinggi terhadap Dampak Perubahan Iklim: Bagaimana Indonesia dapat Memanfaatkan Fund for Responding to Loss and Damage? 

Fund for Responding to Loss and Damage (FRLD) merupakan salah satu mekanisme pendanaan baru di bawah United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang dibentuk pada Conference of the Parties yang ke-27 (COP27) dengan tujuan untuk memberikan dukungan pendanaan bagi negara-negara berkembang dalam menangani kehilangan dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim. Operasionalisasi FRLD diawasi oleh Board yang beranggotakan 26 perwakilan negara maju dan berkembang. Board FRLD rutin bertemu tiga kali setahun untuk membahas perkembangan dan program kerja FRLD. 

Sejak pertama berdirinya hingga saat ini, Board FRLD telah melaksanakan sembilan pertemuan. Pada pertemuan kelima Board FRLD (B5), fase pertama Barbados Implementation Modalities (BIM) resmi diluncurkan dengan alokasi dana USD 250 juta bagi negara berkembang dalam menangani kehilangan dan kerusakan. Pengajuan proposal dibuka sejak COP30 dalam periode 15 Desember 2025 hingga 15 Juni 2026. 

Pada pertemuan kesembilan (B9), Sekretariat FRLD melaporkan 176 permintaan pendanaan dari 119 negara berkembang dengan total nilai mencapai USD 2,8 miliar, dengan mayoritas proposal berasal dari Benua Afrika dengan 81 proposal. Dari 176 permintaan tersebut, Sekretariat FRLD telah menyortir 4 proposal senilai USD 77,4 juta yang masuk kualifikasi Tier 1 dan siap dipresentasikan kepada Board untuk lanjut ke tahap Tier 2. 

Kesenjangan Kebutuhan dan Ketersediaan Pendanaan FRLD 

Negara berkembang diperkirakan mengalami kerugian ekonomi akibat perubahan iklim hingga USD 400–800 milar pada 2030. Jika diperhitungkan dengan kerugian non-ekonomi, dampak sistemik, dan risiko lainnya, nilainya dapat mencapai USD 1 triliun per tahun. Hingga 15 Maret 2026, FRLD menerima komitmen (pledges) sebesar USD 822 juta dari 27 negara mitra. Meskipun begitu, realisasi yang diterima oleh FRLD baru sebesar USD 448 juta. Kemudian, Board FRLD juga sepakat untuk meningkatkan alokasi fase pertama BIM dari USD 250 juta menjadi USD 350 juta. 

Apabila dibandingkan dengan total pendanaan yang diajukan oleh negara berkembang kepada FRLD yang mencapai USD 2,8 miliar, maka pendanaan yang dialokasikan pada fase pertama BIM hanya menutup sekitar 12,5% dari total kebutuhan. Pada prinsipnya, akses pendanaan untuk menangani kehilangan dan kerusakan oleh negara-negara berkembang seharusnya tidak menjadi arena kompetisi antar negara berkembang. Namun, besarnya jumlah kebutuhan tersebut menegaskan bahwa ratusan negara berkembang tengah mengalami dampak perubahan iklim yang signifikan yang menyebabkan kehilangan dan kerusakan, serta memerlukan dukungan yang memadai untuk pulih. Kesenjangan ini juga mendorong kelompok konstituen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), seperti Children and Youth Constituency (YOUNGO) dan Indigenous Peoples Organizations (IPO), menekankan pentingnya peningkatan kontribusi terhadap sumber pendanaan FRLD dan konversi pledges, serta potensi untuk menggali sumber pendanaan alternatif namun tetap menjadikan dana hibah yang disediakan oleh negara-negara maju menjadi sumber pendanaan utama.  

Indonesia sebagai Salah Satu Negara Berkembang dengan Kerentanan Tinggi 

Berdasarkan Analisis Lingkungan Hidup Berkelanjutan: Perubahan Iklim di Indonesia 2024 dan 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik, sekitar 99,34% bencana di Indonesia pada 2024 didominasi oleh bencana hidrometeorologi akibat perubahan iklim. Pada akhir 2025, Indonesia dilanda Siklon Tropis Senyar di Provinsi Aceh dan Sumatera. Padahal, seharusnya siklon tropis tidak terjadi di perairan Selat Malaka dikarenakan letak Indonesia yang berada di garis ekuator. Namun, dalam lima tahun terakhir, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan adanya beberapa siklon tropis yang bergerak mendekati Indonesia, salah satunya ialah Siklon Tropis Senyar. BMKG mencatat 2024 sebagai tahun terpanas di Indonesia dengan suhu rata-rata mencapai 27,5ºC. Dampak dari Siklon Tropis Senyar dan ketidakpastian pola cuaca akibat kenaikan suhu ini telah menyebabkan wilayah utara Indonesia menjadi lebih basah, sementara wilayah selatan menjadi lebih kering. Akibatnya, curah hujan ekstrem mencapai 250 mm yang seharusnya berulang tiap 100 tahun sekali, diprediksi berulang tiap kurang dari 20 tahun. Siklon Tropis Senyar bahkan memecahkan rekor curah hujan dasarian III November tertinggi sejak tahun 1991, memicu banjir bandang dan tanah longsor yang menewaskan ratusan korban jiwa serta berdampak pada jutaan warga di Aceh dan Sumatera. 

Temuan lain juga semakin menegaskan bahwa Indonesia berpotensi mengalami kerugian ekonomi makro akibat perubahan iklim sebesar Rp112,2 triliun atau 0,5% dari PDB pada 2024, dengan estimasi kerugian tahunan akibat banjir dan tanah longsor mencapai Rp50 triliun. Besarnya potensi kerugian tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim. 

Meningkatkan Peluang Indonesia dalam Mengakses FRLD  

Dalam rencana induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) untuk wilayah Aceh dan Sumatera, total kebutuhan pemulihan wilayah terdampak mencapai Rp100,2 triliun untuk periode 2026-2028. Meski Pemerintah Indonesia telah menyalurkan dana siap pakai dan dana stimulan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, Indonesia tetap berpotensi membutuhkan pendanaan tambahan untuk dapat memenuhi total kebutuhan pemulihan tersebut. 

Apabila melihat pada laporan terkait permintaan pendanaan yang telah diserahkan kepada FRLD, Indonesia telah mengajukan tiga proposal – termasuk di Provinsi Aceh dan Sumatera – yang kini sedang dalam tahapan seleksi kelayakan. Langkah ini menunjukkan keterbukaan peluang akses pendanaan iklim bagi Indonesia. Namun, peluang tersebut harus diimbangi dengan kesiapan kapasitas nasional dalam memanfaatkan tiga jalur akses FRLD: (i) Akses langsung (direct budget support) oleh pemerintah nasional; (ii) Akses langsung (direct budget support) via kemitraan dengan bank pembangunan multilateral terakreditasi Adaptation Fund (AF), Global Environment Facility (GEF), atau Green Climate Fund (GCF); serta (iii) Kemitraan dengan entitas terakreditasi AF, GEF, atau GCF. 

Pengalaman dari pendanaan iklim internasional, seperti AF, GEF, atau GCF menunjukkan bahwa proses mengakses dana tersebut tidaklah mudah. Indonesia selama ini mengakses pendanaan internasional melalui lembaga nasional terakreditasi yang berada di tingkat nasional untuk melakukan implementasi proyek di daerah dengan bantuan lembaga lokal. Idealnya, lembaga lokal di daerah juga diberikan kesempatan untuk meningkatkan kapasitasnya agar kelak mampu mengakses dana internasional secara mandiri. Namun, ini berarti peningkatan kapasitas lembaga lokal harus dilakukan semaksimal mungkin agar dapat bersaing dengan ratusan proposal pendanaan dari negara berkembang lainnya. Untuk itu, penguatan lembaga lokal perlu dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan kebutuhan di daerah, mulai dari penyusunan proposal, pemenuhan persyaratan administrasi, pengelolaan keuangan, hingga mekanisme pemantauan dan evaluasi proyek yang terukur.  

Peningkatan kapasitas lembaga lokal akan memperbesar peluang Indonesia menembus pendanaan internasional, termasuk FRLD pada fase BIM berikutnya. Kemampuan lembaga lokal dalam menerjemahkan kebutuhan riil di tiap daerah akan memastikan pendanaan iklim dapat tersalurkan secara langsung kepada komunitas masyarakat yang paling terdampak tanpa harus melewati mekanisme penyaluran yang panjang.