Dampak Advisory Opinion ICJ terhadap Penyusunan Nationally Determined Contribution (NDC)

Pada Juli 2025 lalu, untuk pertama kalinya, Mahkamah Internasional (Internasional Court Justice/ICJ) mengeluarkan Advisory Opinion[1] yang menegaskan bahwa negara-negara memiliki tanggung jawab hukum untuk mencegah kerusakan pada sistem iklim, yang menjadi pijakan penting guna memperkuat legitimasi aksi iklim global. Artinya, Advisory Opinion ini memperjelas bahwa menanggulangi perubahan iklim adalah tanggung jawab negara, tidak hanya sebagai komitmen politik negara yang bersifat sukarela. Itu sebabnya, Advisory Opinion ini merupakan dasar yang kuat untuk mendorong komitmen iklim negara, termasuk dalam konteks mendorong penyusunan Nationally Determined Contribution (NDC) yang lebih ambisius. Mengingat saat ini para Pihak (yang meratifikasi Persetujuan Paris) tengah dalam proses memperbarui NDC-nya, termasuk Indonesia, menerjemahkan Advisory Opinion untuk proses penyusunan NDC menjadi penting.

Sebelum adanya Advisory Opinion ini, negara memiliki diskresi[2] untuk menentukan tingkat ambisi dalam aksi iklimnya, sesuai dengan kondisi dan kemampuan nasional. NDC tidak jarang dikritik karena fleksibilitasnya yang memungkinkan negara-negara untuk menentukan target dan kebijakan iklim yang mereka pilih, yang sering kali dinilai tidak cukup ambisius untuk mencapai Persetujuan Paris. Namun, dengan adanya Advisory Opinion ICJ terkait perubahan iklim ini, NDC yang tidak mencerminkan upaya terbaik dari suatu negara untuk mencapai Persetujuan Paris, dapat dikategorikan sebagai kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban internasional. Advisory Opinion ICJ menegaskan bahwa diskresi tersebut tetap berlaku, namun pada tingkat yang sangat terbatas. Para Pihak wajib menjalankan due diligence ketika mengajukan NDC mereka.  NDC yang disusun, dikomunikasikan, dan diimplementasikan oleh seluruh negara setidaknya harus:

  1. Selaras dengan Skenario 1.5oC

Advisory Opinion telah menetapkan bahwa ambang batas 1,5oC bukan lagi merupakan tujuan aspiratif, melainkan menjadi tujuan utama dalam upaya membatasi rata-rata kenaikan suhu global. Penafsiran ICJ mengacu pada keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Conference of the Parties serving as the meeting of the Parties to the Paris Agreement (CMA) setelah Persetujuan Paris diadopsi, termasuk hasil Global Stocktake (GST) pertama (Decision 1/CMA.5). Penafsiran ICJ juga selaras dengan Pasal 4.1 Persetujuan Paris yang menyatakan bahwa aksi-aksi mitigasi perlu dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan terbaik yang tersedia[3]. Hal ini pun diafirmasi oleh temuan Laporan ke-6 Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) yang mengungkapkan bahwa pilihan aksi mitigasi yang efektif dan rendah biaya telah tersedia di seluruh sektor untuk mencapai target 1,5oC. Dengan Advisory Opinion menetapkan 1,5oC sebagai tujuan utama, negara diwajibkan – tidak lagi hanya didorong – untuk menyusun NDC yang seambisius mungkin, yang jika dihitung secara kolektif, dapat mencapai tujuan 1,5oC.

  • Mengakomodasi Hasil GST

Advisory Opinion ICJ juga menyampaikan bahwa pemenuhan due diligince negara di antaranya melalui komitmen iklim yang terinformasi oleh hasil GST pertama. Hasil GST pertama telah mengidentifikasi kesenjangan aksi iklim global serta solusi yang diperlukan untuk mencegah kenaikan suhu bumi rata-rata tidak melebihi 1,5oC. Untuk menjaga target 1,5oC masih dalam jangkauan, negara Pihak sepakat bahwa terdapat sejumlah aksi mitigasi perubahan iklim global yang perlu dilakukan, di antaranya: 1) meningkatkan kapasitas energi terbarukan sebanyak tiga kali; 2) melipatgandakan tingkat efisiensi energi global; serta 3) bertransisi dari bahan bakar fosil secara berkeadilan. Upaya untuk menghentikan deforestasi dan degradasi hutan, serta melestarikan, melindungi, dan memulihkan ekosistem darat dan laut, juga perlu ditingkatkan, mengingat perannya yang signifikan dalam meningkatkan serapan gas rumah kaca (GRK).

Sebagai catatan, mengakomodasi hasil GST tersebut perlu memerhatikan interaksi antara upaya mitigasi yang satu dengan yang lain, guna menghindari carbon leakage atau peningkatan emisi GRK di suatu sektor karena aksi mitigasi di sektor yang lain. Misalnya, keputusan untuk menggunakan bioenergi – biofuel, biomassa, biogas – perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pembukaan lahan tambahan untuk tanaman energi. Padahal, luas lahan yang tersedia amat terbatas namun permintaan penggunaannya meningkat, misalnya untuk pertanian, permukiman, dan kebutuhan lainnya. Alih fungsi lahan akan terjadi dan meningkatkan potensi deforestasi, yang mengakibatkan peningkatan emisi GRK di sektor hutan dan lahan. Itu sebabnya, upaya-upaya mitigasi perlu ditinjau secara menyeluruh dengan memperhatikan interaksi antar strategi sektoral.

  • Mencerminkan Ambisi yang Tertinggi

AO ICJ juga menyatakan bahwa NDC yang disusun negara harus mencerminkan ambisi tertinggi, serta menunjukkan adanya peningkatan ambisi dari NDC sebelumnya. Peningkatan ambisi seharusnya tidak hanya diterjemahkan dengan target kuantitatif penurunan emisi GRK yang semakin meningkat, tetapi juga dicerminkan melalui bagaimana komitmen tersebut dapat diimplementasikan secara efektif, sesuai kebutuhan dan prioritas dari masing-masing negara.

Mengingat bahwa emisi GRK yang dilepaskan ke atmosfer akan tinggal pada jangka waktu yang lama, meningkatkan ambisi dalam siklus penyusunan NDC berikutnya sudah sepatutnya dilakukan. Hal ini untuk mengantisipasi dinamika iklim yang tidak lagi dapat diprediksi akibat tingkat konsentrasi GRK di atmosfer yang terus meningkat. Tingkat konsentrasi GRK di atmosfer ini sering kali luput dalam perencanaan aksi iklim, walaupun memiliki pengaruh yang signifikan pada kemampuan untuk melakukan upaya-upaya mitigasi. Itu sebabnya, mengintegrasikan data iklim dalam perencanaan aksi iklim menjadi sangat krusial, seperti penggunaan data radiasi matahari untuk perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di suatu wilayah. 

Walau tidak mengikat secara hukum, Advisory Opinion memiliki legitimasi hukum internasional yang tinggi dan bobot moral yang kuat. Advisory Opinion ini memiliki dua sisi seperti layaknya koin: menjadi poin berbasis bukti bagi negara berkembang dalam diplomasi iklim global dan pada saat yang bersamaan, dapat mendorong proses penyusunan NDC suatu negara untuk lebih ambisius dari sebelumnya. Dalam konteks diplomasi iklim global, Advisory Opinion ini dapat digunakan oleh negara berkembang untuk meminta negara maju melakukan aksi iklim yang seambisius mungkin. Termasuk didalamnya yang terkait dengan upaya pemenuhan dukungan pendanaan bagi negara-negara berkembang untuk melakukan aksi iklim. [4]. Pada saat yang bersamaan, Advisory Opinion ini juga dapat mengingatkan para Pihak, untuk melakukan penyusunan NDC yang ambisius, progresif, partisipatif, dan berbasis data ilmiah.


[1] ICJ umumnya mengeluarkan Advisory Opinion untuk menjawab pertanyaan hukum, mengklarifikasi dan mengembangkan hukum internasional dengan tidak mengikat namun tetap memiliki bobot hukum dan otoritas moral yang besar kepada negara-negara anggota Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dan badan-badannya, serta beberapa organisasi internasional lain yang terkait. Pendapat hukum ini berbentuk dokumen tertulis yang berfungsi sebagai alat diplomasi preventif dengan memberikan informasi dan pertimbangan atas isu-isu yang kompleks dalam ranah hukum internasional (Sumber: https://www.icj-cij.org/advisory-jurisdiction).

[2] Diskresi adalah kekuasaan atau hak yang dimiliki oleh pembuat keputusan (dalam konteks ini negara) untuk bertindak atau memutuskan secara resmi dalam keadaan tertentu, berdasarkan pertimbangan dan hati nurani mereka sendiri (Sumber: Black’s Law Dictionary; https://www.latestlaws.com/wp-content/uploads/2015/04/Blacks-Law-Dictionery.pdf hlm. 553)

[3] In order to achieve the long-term temperature goal set out in Article 2, Parties aim to reach global peaking of greenhouse gas emissions as soon as possible, recognizing that peaking will take longer for developing country Parties, and to undertake rapid reductions thereafter in accordance with best available science, so as to achieve a balance between anthropogenic emissions by sources and removals by sinks of greenhouse gases in the second half of this century, on the basis of equity, and in the context of sustainable development and efforts to eradicate poverty.

[4] Peran negara maju dalam aksi iklim global juga ditegaskan oleh ICJ dalam Advisory Opinion ini, di antaranya menyangkut: 1) kewajiban negara maju dalam menyalurkan pendanaan iklim (para. 264-265); 2) posisi negara maju untuk memimpin aksi mitigasi perubahan iklim (para. 248); dan 3) tanggung jawab historis negara maju untuk memenuhi kewajiban iklim (para. 179).

Bagikan :