Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 terkait dengan implementasi Nationally Determined Contribution (NDC) sebagaimana yang telah disampaikan kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) setelah meratifikasi Persetujuan Paris melalui Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016. Peran daerah pun tercantum di dalam Perpres tersebut, di mana daerah diharapkan untuk berperan dalam upaya pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) nasional melalui pelaksanaan aksi mitigasi, adaptasi, dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Hal ini menunjukkan bahwa peran daerah dalam implementasi aksi iklim sangat penting. Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa daerah siap dan mampu untuk melakukan aksi iklim sesuai kebutuhan dan prioritas daerah masing-masing.
Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), dan Yayasan PIKUL, memandang pentingnya peran Sulawesi Tengah dalam menyelaraskan aksi-aksi pembangunannya dengan tujuan Persetujuan Paris, yang tercermin melalui upaya penurunan emisi GRK dan juga menerapkan pembangunan berketahanan iklim dengan mengedepankan aspek berkeadilan. Sejak bulan Oktober hingga Desember 2024, telah dilakukan tiga serial diskusi untuk mendapatkan pandangan dari berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dan entitas non-pemerintah daerah, terkait peluang dan tantangan Sulawesi Tengah dalam melakukan aksi iklim[1]. Ketiga sesi diskusi tersebut menunjukkan bahwa Sulawesi Tengah sedang berhadapan dengan isu-isu terkait dampak perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan industrialisasi. Dampak perubahan iklim dalam aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan diperkirakan akan meningkatkan kerentanan di Provinsi Sulawesi Tengah, utamanya pada sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan. Kemudian, dampak perubahan iklim serta aktivitas industri dan pertambangan yang masif juga menunjukkan adanya degradasi lingkungan di Provinsi Sulawesi Tengah. Isu kewenangan dan tata kelola pemerintah daerah terkait aksi iklim di Sulawesi Tengah juga melatarbelakangi perlunya intervensi di tataran subnasional untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional.
Pada tanggal 17 dan 18 Februari 2025 diadakan sesi diskusi lanjutan yang difokuskan pada dua sektor utama yang perlu digali lebih dalam terkait dengan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Sulawesi Tengah, yaitu sektor pangan dan energi. Diskusi yang berlangsung pada tanggal 17 Februari 2025 berfokus pada sektor pangan dengan tujuan untuk melakukan identifikasi strategi implementasi kebijakan dan regulasi di sektor pangan utamanya di Provinsi Sulawesi Tengah. Diskusi ini juga bertujuan untuk memetakan peran Pemerintah dan entitas non-Pemerintah dalam melakukan implementasi kebijakan iklim daerah di sektor pangan.
[1] Diskusi pertama dilaksanakan di tanggal 7 Oktober 2024 dengan hasil pemetaan tiga isu utama, yakni dampak perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan industrialisasi. Diskusi kedua dilaksanakan di tanggal 11 Desember 2024 untuk memperdalam pemetaan tiga isu utama bersama aktor non pemerintah. Diskusi ketiga dilaksanakan di tanggal 12 Desember 2024 terkait peran Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dalam menyelaraskan aksi iklim daerah dengan target iklim nasional.

