Mengoperasionalkan Keadilan di dalam Konsep Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia

Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyatakan bahwa transisi iklim secara global diperlukan untuk mencegah kenaikan temperatur rata-rata global agar tidak melebihi 1,5°C . Laporan tersebut juga menyatakan pentingnya melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dengan melakukan transisi di sistem kelistrikan. Saat ini, Indonesia juga tengah mempersiapkan diri dalam melakukan transisi di sektor energi, sebagaimana yang tercantum pada peta jalan untuk mencapai net zero emission (NZE) di sektor energi yang disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

Beberapa inisiatif kemudian muncul untuk mendanai upaya-upaya transisi energi berkeadilan, khususnya di Indonesia, seperti Just Energy Transition Partnership (JETP) dan Energy Transition Mechanism (ETM). Inisiatif ini bukan hanya ditujukan untuk membantu negara-negara berkembang dalam melakukan pensiun dini terhadap pembangkit listrik berbasis fosil, namun juga memungkinkan untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan guna memenuhi permintaan listrik negara. Meski demikian, pendanaan transisi energi berkeadilan seharusnya juga mendanai aspek-aspek berkeadilan untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin terjadi baik secara sosial maupun ekonomi.

Berkaitan dengan pelaksanaan transisi energi berkeadilan ini, Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID) telah melakukan analisis mengenai prinsip-prinsip yang harus dipenuhi, berdasarkan konstitusi Indonesia, antara lain:
1. Adanya jaminan akses energi bagi masyarakat yang rentan dan tidak mampu;
2. Transisi energi yang dilakukan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagimasyarakat luas, dan bukan hanya pihak tertentu saja;
3. Dapat memenuhi hak asasi manusia utamanya mereka yang terdampak;
4. Memastikan adanya perlindungan terhadap lingkungan hidup;
5. Memastikan adanya keterlibatan publik di dalam menyusun landasanpembentukan dan pelaksanaan upaya-upaya transisi energi; serta
6. Adanya kepastian hukum yang jelas dan tidak memiliki multi-interpretasi terkaitdengan transisi energi berkeadilan.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana mengoperasionalisasikan istilah ‘berkeadilan’ tersebut di dalam upaya transisi energi yang tengah dan/atau telah direncanakan. Hal ini tentu menjadi penting untuk digali lebih jauh, utamanya terkait dengan hal-hal yang tercakup dalam elemen ‘berkeadilan’ dan bagaimana mengimplementasikannya. Discussion paper ini akan melihat bagaimana beberapa instrumen seperti AMDAL dan SESA, dapat berperan penting guna mengoperasionalkan elemen-elemen penting terkait dengan keberadilan. Discussion paper ini juga membahas hal-hal terkait dengan hak asasi manusia, meliputi pemahaman mengenai apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia itu sendiri, serta bagaimana cara mengoperasionalkan pemahaman hak asasi manusia tersebut, di dalam upaya untuk melakukan transisi energi.

Bagikan :

July 4, 2024

Mengoperasionalkan Keadilan di dalam Konsep Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia