COP28 di Dubai pada tahun 2023 melahirkan kesepakatan yang ambisius khususnya pada sektor energi. Kesepakatan ini dicapai setelah melakukan penelusuran terkait aksi-aksi iklim yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan di masa depan untuk memastikan bahwa kenaikan temperatur rata-rata global tidak akan melebihi 1,5°C.
Beberapa kesepakatan yang dihasilkan adalah terkait dengan tripling renewable energy dan menggandakan efisiensi energi di tahun 2030. Selain itu, para Pihak juga menyepakati percepatan upaya phase-down pembangkit listrik berbasis batu bara dan melakukan transisi dari bahan bakar fosil, sehingga dapat mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2050. Melakukan phase-out terhadap subsidi bahan bakar fosil yang tidak mengatasi kemiskinan energi atau transisi berkeadilan sesegera mungkin, juga salah satu hal yang disepakati oleh para Pihak . Kesepakatan ini tentunya akan mempengaruhi para Pihak1 yang menyepakatinya, terutama bagi negara-negara yang masih bergantung pada bahan bakar fosil, seperti Indonesia. Walau demikian, kesepakatan ini juga memberikan peluang bagi Indonesia untuk bertransisi dari penggunaan bahan bakar fosil melalui pengembangan energi terbarukan. Proses transisi ini tentunya harus dilakukan dengan mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan dan pengentasan kemiskinan.
Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID) menganggap penting untuk melihat bagaimana pandangan dari para pemangku kepentingan di Indonesia terkait dengan kesepakatan COP28 dan dampaknya pada sektor energi di Indonesia. Itu sebabnya, IRID menyelenggarakan diskusi kelompok terfokus terkait dengan hasil COP28, utamanya yang terkait dengan sektor energi di Indonesia.
Bagikan :