Pengkinian NDC: Back to Basics!

Menindaklanjuti keputusan para Pihak pada Conference of the Parties serving as the Meeting of the Parties to the Paris Agreement kelima (CMA5) – yang berlangsung bersamaan dengan COP28 – di Dubai tahun 2023 yang lalu, maka setiap Pihak yang meratifikasi Persetujuan Paris diharapkan untuk melakukan pengkinian terhadap Nationally Determined Contribution (NDC) mereka yang sebelumnya. Dalam konteks Indonesia, artinya target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) serta upaya-upaya yang disampaikan melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) pada September 2022 yang lalu, harus ditinjau ulang

Pada ENDC tersebut, Indonesia menyampaikan komitmennya untuk menurunkan emisi GRK sebesar 31,89% dengan upaya sendiri (unconditional) dan 43,20% apabila mendapatkan bantuan internasional (conditional)Persetujuan Paris pada pasalnya yang ke-3, serta Pasal 4 paragraf 3, yang kemudian ditekankan kembali melalui paragraf 167 dari Decision 1/CMA.5, menyatakan bahwa NDC berikutnya harus menunjukkan peningkatan ambisi (progression) dan bukan penurunan ambisi (backsliding). Oleh karena itu, Indonesia diharapkan untuk meningkatkan komitmennya, termasuk dalam peningkatan besaran penurunan emisi GRK hingga tahun 2035 yang akan datang, yang merupakan end date baru sebagaimana disepakati oleh para Pihak di CMA5 yang lalu.

NDC dan pencapaian tujuan Persetujuan Paris

Pada penyampaian NDC, sebagaimana yang telah disepakati melalui Decision 4/CMA.1 pada Annex I, maka para Pihak harus dapat menyampaikan informasi terkait bagaimana NDC yang mereka sampaikan adalah adil (sesuai prinsip Common but Differentiated Responsibilities dan Respective Capabilities atau CBDR-RC) dan bagaimana NDC tersebut dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan Konvensi Perubahan Iklim sebagaimana yang tertulis di dalam Pasal 2 dari Konvensi.

Pasal 2 dari Konvensi menyatakan bahwa:

The ultimate objective of this Convention and any related legal instruments that the Conference of the Parties may adopt is to achieve, in accordance with the relevant provisions of the Convention, stabilization of greenhouse gas concentrations in the atmosphere at a level that would prevent dangerous anthropogenic interference with the climate system. Such a level should be achieved within a time frame sufficient to allow ecosystems to adapt naturally to climate change, to ensure that food production is not threatened and to enable economic development to proceed in a sustainable manner.

Artinya adalah seluruh aksi untuk mengurangi emisi GRK bertujuan untuk menstabilkan konsentrasi GRK di atmosfer pada level di mana ekosistem bumi ini dapat beradaptasi secara alami terhadap dampak perubahan iklim. Paragraf ini juga menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa emisi GRK tidak otomatis hilang setelah dilepaskan; namun gas ini akan bertahan di atmosfer pada rentang waktu tertentu, sesuai dengan umurnya.

Sumber: Publikasi IRID “Mengenal Perubahan Iklim”, 2022

Umur GRK di Atmosfer

Setiap GRK memiliki umur (lifetime) tertentu untuk berada di atmosfer. Itu artinya, walaupun kita berhasil untuk tidak menghasilkan emisi GRK atau nol emisi GRK yang dihasilkan secara antropogenik, namun konsentrasi GRK di atmosfer akan tetap ada akibat akumulasi emisi GRK dari beberapa tahun ke belakang. Keberadaan konsentrasi GRK di atmosfer ini akan tetap berkontribusi pada pemanasan global yang berakibat pada perubahan iklim. 

Namun saat ini, kebanyakan kita hanya berfokus pada emisi GRK yang dilepaskan pada suatu waktu tertentu, dan melupakan hal mendasar bahwa apa yang kita emisikan hari ini, akan tertahan di atmosfer pada jangka waktu tertentu. GRK seperti nitrogen oksida (N2O) contohnya, memiliki lifetime hingga 109 tahun. Artinya, jika dilepaskan hari ini, maka gas ini akan bertahan di atmosfer sampai 109 tahun ke depan. Walau demikian, umur gas karbon dioksida (CO2) adalah yang paling sulit untuk diprediksi, karena gas ini terus menerus mengalami siklus karbon dioksida di bumi. 

Konsekuensi dari umur GRK ini, menyebabkan pentingnya untuk mengatasi dampak perubahan iklim yang terjadi akibat bertahannya GRK di atmosfer sesuai dengan umurnya. Aksi adaptasi terhadap dampak perubahan iklim pun, menjadi tidak terelakkan. Pada titik tertentu, saat aksi mitigasi dan adaptasi gagal, maka kerusakan dan kehilangan akibat dampak perubahan iklim akan terjadi. Itu sebabnya, untuk mencapai tujuan Persetujuan Paris, upaya penurunan emisi GRK harus dilakukan seambisius mungkin, dan pada saat yang bersamaan, upaya-upaya adaptasi serta identifikasi potensi terjadinya kehilangan dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim, penting untuk dilakukan

Bagaimana seharusnya penyusunan NDC berikutnya?

Mengingat umur GRK di atmosfer, maka NDC berikutnya harus menjadi lebih ambisius dibandingkan dengan yang ada saat ini. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya dinamika iklim dengan frekuensi dan intensitas yang sudah tidak dapat lagi diprediksi. Dinamika iklim ini bukan saja akan menentukan aksi adaptasi yang harus dilakukan, namun dinamika iklim ini juga dapat mempengaruhi upaya-upaya dalam melakukan aksi mitigasi.

Dampak perubahan iklim sudah pasti tidak dapat terelakkan dan kenaikan temperatur rata-rata global, sebesar 1,1oC (Decision 1/CMA.5 paragraf 15a), sudah tidak dapat diturunkan lagi. Itu sebabnya, elemen adaptasi dan potensi terjadinya kehilangan dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim, sudah seharusnya menjadi bagian dari NDC yang disampaikan, dan bukan lagi optional. Aksi-aksi penurunan emisi GRK pun harus menjadi lebih ambisius, mengingat dinamika iklim saat melakukan perencanaan, tidak akan sama dengan dinamika iklim saat implementasi dilakukan.

Menyampaikan elemen adaptasi dan potensi kehilangan dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim dalam NDC, utamanya dari negara-negara berkembang, akan memberikan sinyal urgensi bagi seluruh Pihak, bahwa upaya-upaya yang ambisius – termasuk dalam penyediaan pendanaan iklim bagi negara-negara berkembang – sangat diperlukan untuk mengatasi krisis iklim yang semakin mengancam kehidupan dunia ini.

Bagikan :