Pendanaan iklim merupakan salah satu isu negosiasi iklim yang berperan penting untuk implementasi aksi iklim, baik di tingkat sub-nasional, nasional, maupun global. Hampir seluruh Konferensi Para Pihak untuk Konvensi Perubahan Iklim (Conference of Parties/ COP) yang dilaksanakan setiap tahun, agenda pendanaan iklim memiliki jumlah agenda terbanyak. Hal ini dikarenakan isu yang dibahas sangat luas, seperti pembahasan besaran pendanaan yang harus dimobilisasi serta diperlukan untuk memungkinkan tercapainya tujuan tertinggi dari Konvensi Perubahan Iklim. Agenda lainnya yang juga dibahas terkait arahan yang diberikan oleh Para Pihak kepada entitas operasional (operating entities) sebagai pelaksana mekanisme pendanaan iklim.
Melihat pentingnya agenda pendanaan iklim, Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID) menyusun panduan ini untuk memberikan gambaran isu pendanaan iklim dalam konteks negosiasi perubahan iklim, secara spesifik di COP27, Sharm el-Sheikh, Mesir. Panduan ini dilengkapi dengan sejarah singkat dari masing-masing isu yang dibahas.
Sesi negosiasi perubahan iklim yang berlangsung di Sharm el-Sheikh, Mesir, terdiri dari lima bagian, yaitu COP27, CMP17, CMA4, SBSTA57 dan SBI57. Namun, agenda pendanaan iklim yang teridentifikasi dan dibahas dalam tulisan ini adalah yang termasuk di dalam COP27, CMP17, CMA4, dan SBI57.
Agenda pendanaan iklim yang dibahas dalam panduan ini adalah sebagai berikut:
- Long-term Finance (LTF)
- Standing Committee on Finance (SCF)
- Seventh Review of the Financial Mechanism
- New Collective Quantified Goal (NCQG)
- Adaptation Fund (AF)
- Global Environment Facility (GEF)
- Green Climate Fund (GCF)
- Matters Relating to Funding Arrangements for Addressing Loss and Damage
- Matters Relating to Article 2, Paragraph 1(c), of the Paris Agreement
Bagikan :