Menerapkan Keadilan di dalam Konsep Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia

Penulis: Halimah, Staf Komunikasi dan Henriette Imelda, Direktur Kebijakan Advokasi

Kenaikan temperatur rata-rata global yang kini telah mencapai 1,1oC, membutuhkan upaya-upaya transisi energi yang dilakukan secara berkeadilan. Terkait dengan transisi energi, berbagai inisiatif telah diluncurkan di Indonesia seperti Just Energy Transition Partnership (JETP) dan Energy Transition Mechanism (ETM). Walau demikian, memastikan implementasi transisi energi menjadi berkeadilan, menjadi pekerjaan rumah yang penting dan tidak seharusnya dikecilkan. Itu sebabnya, Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID) menyelenggarakan diskusi terfokus pada Rabu, 25 Oktober 2023, di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta, untuk melihat bagaimana elemen berkeadilan dapat dioperasionalkan di dalam setiap upaya transisi energi di Indonesia. 

Diskusi ini dimoderatori oleh Moekti Handajani Soejachmoen (Kuki), selaku Direktur Eksekutif IRID, dengan beberapa narasumber yang berasal dari Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Raoul Wallenberg Institute (RWI) Regional Asia Pacific Office.

Mengenal SESA dan Relasinya dengan AMDAL

Inisiatif ETM memperkenalkan Strategic Environment and Social Assessment (SESA) sebagai upaya untuk mengoperasionalkan aspek berkeadilan pada proyek transisi energi. SESA menjadi instrumen penilaian untuk memastikan bahwa masyarakat yang terdampak akibat berlangsungnya proyek ETM, mendapat ruang dalam rencana aksi atas penutupan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) serta tambang batu bara. SESA memiliki komponen 4P, yaitu: people (masyarakat)policy (kebijakan)power (kekuasaan), dan partnership (kemitraan). Komponen people menekankan pada perlindungan mata pencaharian dan akses listrik bagi masyarakat. Komponen kebijakan berfokus pada kebijakan yang dapat mendukung serta mempercepat upaya-upaya transisi energi. Kekuasaan difokuskan untuk menggunakan model yang terukur dan berbasis pasar dalam mengurangi emisi gas rumah kaca yang berasal dari pembangkit listrik. Sedangkan komponen kemitraan berhubungan erat dengan proses stakeholder engagement dalam konteks SESA.

Walau demikian, Indonesia memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang juga dapat memainkan peranan penting untuk memastikan unsur keadilan pada transisi energi. Dalam perencanaan dan pelaksanaan transisi energi, AMDAL memberikan gambaran bagaimana dampak lingkungan dari sebuah kegiatan serta solusi untuk mengatasinya. AMDAL juga dapat mengidentifikasi potensi dampak, membantu mengidentifikasi area sensitif, mengevaluasi risiko, dan mengembangkan strategi mitigasi untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.  Sedangkan dari aspek sosial, AMDAL dapat memastikan partisipasi masyarakat terdampak dalam analisis dampak secara menyeluruh.

Harapannya adalah dengan munculnya inisiatif-inisiatif seperti JETP, ETM maka upaya-upaya untuk menerapkan aspek berkeadilan dapat diselaraskan termasuk dengan instrumen yang relevan di Indonesia, seperti AMDAL.

Menerapkan Aspek HAM pada Transisi Energi di Indonesia

Transisi energi juga menimbulkan dampak yang signifikan pada beberapa aspek, yaitu ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Transisi dari bahan bakar fosil menuju energi terbarukan pun memberikan dampak pada tenaga kerja di Indonesia, terutama dari segi kemampuan atau skill tenaga kerja yang diperlukan oleh kebutuhan pasar kerja yang baru. Kementerian Ketenagakerjaan menanggapi hal ini dengan mengadakan program pelatihan keterampilan khusus, serta memberikan upaya perlindungan sosial dan menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan. Riset dan program pelatihan yang difokuskan pada reskilling dan upskilling tenaga kerja, dengan penekanan pada peralihan dari brown job ke green job juga dianggap penting dalam konteks transisi energi. Adanya peningkatan jaminan sosial untuk pekerja di sektor energi terbarukan, termasuk kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta mengoptimalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan platform Siap Kerja,  dilakukan untuk memastikan terjadinya transisi energi berkeadilan, serta memastikan keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja.

Aspek HAM juga menjadi salah satu aspek penting yang harus diatasi terkait dengan transisi energi. Kendati demikian, terdapat beberapa tantangan dalam upaya pemenuhan HAM seperti kurangnya penyuluhan dan informasi terkait transisi energi dan kurangnya pemahaman serta akses masyarakat terhadap energi terbarukan. Minimnya keterlibatan masyarakat juga menjadi penyebab terjadinya ketidaksetaraan dan diskriminasi yang dirasakan oleh kelompok rentan. Pemerintah, sebagai penyusun regulasi, perlu memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat dalam penyusunan, implementasi, serta monitoring dan evaluasi kebijakan energi. Keterlibatan masyarakat terdampak dapat menjadi sumber informasi penting bagi pemerintah dalam menilai efektivitas regulasi dan menentukan arah transisi energi. 

Penyebab lain dari terjadinya ketidakseimbangan adalah kurangnya keterlibatan Pemerintah Daerah (PEMDA) dalam memastikan transisi energi yang efisien, inklusif, dan adil. Padahal, PEMDA memiliki peran kunci dalam memitigasi dampak ekonomi pada masyarakat dan pemerintah lokal. Itu sebabnya, memastikan keterlibatan PEMDA di dalam upaya-upaya transisi energi, harus dilakukan.

Bagikan :