Mendanai Kehilangan dan Kerusakan Akibat Dampak Perubahan Iklim (Bagian 2): Menarik Pembelajaran Dari Potensi Pendanaan Kehilangan dan Kerusakan di Asia Tenggara

Penulis: Henriette Imelda, Direktur Advokasi dan Kebijakan

Pada tahun 2022 yang lalu, Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID) melakukan pembelajaran dari beberapa negara di Kawasan Asia Tenggara terkait dengan strategi masing-masing negara dalam menghadapi dampak perubahan iklim yang berpotensi terjadinya kehilangan dan kerusakan. Negara-negara tersebut adalah Singapura, Timor Leste, dan Filipina. Berikut ini adalah sedikit penjelasan mengenai apa yang dilakukan oleh masing-masing negara untuk mendanai potensi kehilangan dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim, serta hal-hal apa saja yang dapat dipelajari untuk diterapkan di Indonesia.

Singapura

Secara geografis, Singapura sebenarnya bukanlah negara yang rentan akan fenomena alam seperti badai. Namun, dalam jangka panjang, Singapura memprediksi adanya ancaman perubahan iklim berupa kenaikan muka air laut. Menyadari akan terjadinya ancaman tersebut, maka dalam penyusunan dokumen-dokumen pembangunannya, Singapura terus mempertimbangkan kondisi ini sehingga bentuk pembangunannya menyesuaikan kebutuhan mereka dalam mengatasi kenaikan muka air laut. Singapura juga meminimalkan ketergantungannya pada dana iklim global, sehingga Singapura mengembangkan berbagai macam mekanisme pendanaan dalam negeri untuk mendukung implementasi pembangunannya. Beberapa hal yang dilakukan dan dikembangkan oleh Singapura terkait dengan hal ini adalah SINGA (Significant Infrastructure Government Loan Act), Singapore Green Bond Framework, Coastal and Flood Protection Fund (CFPF), serta upaya-upaya Public-Private Partnership.

Timor Leste

Timor Leste hingga kini mengalami kenaikan muka air laut sekitar 5,5 mm/tahun yang menyebabkan terjadinya kehilangan lahan pertanian serta infrastruktur di wilayah pesisir. Timor Leste juga mengalami kekeringan dan penggurunan yang mengakibatkan hilangnya keanekaragamanan hayati seperti spesies umbi-umbian yaitu Dioscorea esculenta L, Dioscorea hispida, Dioscorea alata L.

Sampai dengan saat ini, Timor Leste mengalokasikan anggaran untuk manajemen risiko bencana dan tanggap darurat (emergency response fund dan recovery fund) untuk antisipasi kehilangan dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat dampak perubahan iklim. Walau demikian, pendanaan-pendanaan ini hanya mendanai fenomena-fenomena terkait rapid-onset dan bukan yang bersifat slow-onset.

Filipina

Filipina membentuk pendanaan yang disebut dengan People’s Survival Fund (PSF) pada tahun 2012, sebagai implikasi dari amandemen Undang Undang Perubahan Iklim Filipina yang pertama ditetapkan pada tahun 2009. Sesuai dengan amandemen tersebut, Filipina mengalokasikan sekitar 1 miliar Peso Filipina per tahun ke dalam PSF untuk memastikan ketersediaan dana jika sewaktu-waktu diperlukan. Namun demikian, pada operasionalisasinya, PSF mengalami tantangan berupa kualitas proposal yang diajukan ternyata tidak memadai. Hal ini menunjukkan bahwa pengertian terkait perubahan iklim belum menyeluruh di berbagai pemangku kepentingan di Filipina.

Pemutihan terumbu karang akibat perubahan iklim. Sumber: iStock

Menarik pembelajaran dari tiga negara di Asia Tenggara

Contoh kasus dari ketiga negara di atas memberikan beberapa pembelajaran yang dapat diterapkan di Indonesia, terkait dengan pendanaan kehilangan dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim.

Pertama, penting bagi Indonesia untuk mengetahui dampak perubahan iklim apa saja yang akan terjadi hingga pada tingkatan kemungkinan terjadinya kehilangan dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim yang akan dialami. Hal ini penting agar Indonesia dapat menentukan intervensi apa saja yang dapat dilakukan untuk mengatasinya.

Kedua, penting bagi Indonesia untuk memiliki kerangka kebijakan yang kuat terkait dampak perubahan iklim. Memiliki undang-undang terkait dampak perubahan iklim yang akan terjadi menjadi sebuah kebutuhan bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Undang-undang tersebut harus dapat memberikan gambaran besar antara keterkaitan upaya-upaya mitigasi, adaptasi, serta kehilangan dan kerusakan, yang mungkin terjadi, serta intervensi yang dapat dilakukan di Indonesia.

Ketiga, terkait pengaturan institusi, khususnya pendanaan di Indonesia. Ada baiknya, Indonesia mengoptimalkan kerja institusi pendanaan yang terkait dengan perubahan iklim dengan melakukan beberapa penyesuaian, terutama yang menyangkut penggunaan data-data iklim. Namun, perlu diperhatikan modalitas pendanaan yang diperlukan bagi setiap aktivitas yang akan didanai. Contohnya, aksi-aksi tanggap darurat pada umumnya memerlukan akses pendanaan dengan kecepatan penyaluran tinggi. Oleh karena itu, cara penyaluran pendanaan untuk membiayai aksi-aksi ini sebaiknya dapat dilakukan secepat mungkin.

Keempat, pentingnya memastikan kesadaran serta kapasitas berbagai pemangku kepentingan terkait dengan perubahan iklim dalam menggunakan data-data iklim, serta mengakses pendanaan. Pembelajaran yang didapat dari Filiipina, serta pengalaman dari Indonesia dalam mengakses dana multilateral seperti Green Climate Fund (GCF) dan Adaptation Fund (AF), juga menunjukkan pentingnya memiliki kapasitas untuk mengakses dana-dana ini; salah satunya dalam menjelaskan komponen Climate Rationale atau penjelasan yang dapat menjustifikasi bahwa proposal yang diajukan memang merupakan upaya-upaya terkait dampak perubahan iklim.

Kelima, pembelajaran dari ketiga negara di atas menunjukkan, meski terdapat banyak pendanaan yang tersedia di tingkat global, namun masing-masing negara perlu menyediakan pendanaan sendiri yang dapat dialokasikan dari anggaran nasional. Itu sebabnya, walaupun pendanaan terkait kehilangan dan kerusakan mungkin akan bermunculan, alokasi pendanaan dari anggaran nasional masih tetap diperlukan.

————————————————————————————————————————————————————————————

Rujukan

IRID. 2023. Pengantar Loss and Damage. Dapat diakses pada tautan berikut: https://irid.or.id/publication/loss-and-damage-akibat-perubahan-iklim-sebuah-pemahaman-dan-pengantar-terhadap-potensi-pendanaannya/

Teo, J. 2022. Loss and Damage and its Importance for Southeast Asia: Singapore’s Approach. Disampaikan pada diskusi kelompok terfokus Indonesia Research Institute for Decarbonization Jakarta, 28 Juli 2022.

Barbosa, A.S. 2022. Financing Loss and Damage in Timor Leste. Disampaikan pada diskusi kelompok terfokus Indonesia Research Institute for Decarbonization Jakarta, 28 Juli 2022.

Bagikan :