Conference of the Parties ke-30 (COP30) di Belém, Brasil, diselenggarakan di tengah dinamika diplomasi iklim global yang semakin kompleks. Selain tuntutan peningkatan ambisi aksi iklim untuk menjaga kenaikan suhu global di bawah 1,5 °C, dinamika perundingan di tahun 2025 juga dipengaruhi oleh Advisory Opinion (AO) International Court of Justice (ICJ) terkait kewajiban negara menurut hukum internasional untuk mencegah kerusakan terhadap sistem iklim . Pada saat yang sama, Pemerintah Indonesia juga perlu memastikan bahwa kepentingan nasional terakomodasi dalam setiap keputusan yang dihasilkan.
Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID) memandang bahwa mengidentifikasi tantangan dan peluang strategis yang ada menjadi krusial untuk menentukan posisi Indonesia, khususnya dalam merespons dinamika perundingan iklim global. Oleh karena itu, IRID telah menyelenggarakan diskusi multipihak pada 30 Oktober 2025, dengan fokus pembahasan pada isu-isu strategis dalam perundingan iklim di COP30 dan forum multilateral lainnya, termasuk implikasi AO ICJ terhadap diplomasi iklim Indonesia serta peran non-state actor dalam memastikan hasil perundingan iklim yang berkeadilan.
Implikasi Advisory Opinion (AO) ICJ terhadap Diplomasi Iklim

Terbitnya AO ICJ terkait kewajiban negara dalam menghadapi perubahan iklim menandai penguatan dimensi hukum dalam tata kelola iklim global. Penyusunan AO terkait perubahan iklim oleh ICJ awalnya diajukan oleh Vanuatu dan memperoleh dukungan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada April 2023. Indonesia termasuk di antara 80 negara yang menyampaikan pandangan hukum secara tertulis kepada ICJ. Meski sifatnya tidak mengikat secara hukum, AO ICJ dipandang sebagai tonggak penting yang memberi arah bagi penguatan agenda aksi iklim global.
Bagi negara-negara berkembang, AO ICJ memberikan peluang namun juga tantangan pada saat yang bersamaan. Di satu sisi, AO ICJ dapat menjadi rujukan penting untuk memperkuat posisi negara berkembang, terutama dalam menuntut tanggung jawab negara maju terkait pendanaan iklim, teknologi, dan ingkatan kapasitas. Di sisi lain, enekanan ICJ pada konsep [1]state responsibility serta potensi tuntutan reparasi atas kerusakan iklim membawa implikasi politik dan hukumperlu dipertimbangkan dengan baik dan mendalam oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Dalam praktiknya, AO ICJ memperkuat pemahaman bahwa aksi iklim selama ini dijalankan bukan hanya sebagai komitmen sukarela, melainkan sebagai bagian dari kewajiban hukum yang bersumber dari berbagai perjanjian internasional yang telah diratifikasi. Kewajiban tersebut kemudian perlu diterjemahkan ke dalam kerangka hukum nasional dengan dukungan data dan informasi ilmiah yang kuat sebagai dasar pengambilan keputusan kebijakan terkait mitigasi, adaptasi, dan pendanaan iklim. Sejalan dengan hal tersebut, para pemangku kepentingan di tingkat nasional memandang bahwa AO ICJ dapat menjadi rujukan kebijakan yang lebih luas, utamanya untuk perlindungan lingkungan hidup yang sehat, serta dinilai berpotensi mendorong berkembangnya litigasi iklim[2] di tingkat nasional di berbagai negara.
Isu Krusial pada COP30
Dalam konteks perundingan iklim di COP30, beberapa agenda penting yang akan dibahas adalah: Global Stocktake (GST), Global Goal on Adaptation (GGA), Just Transition Work Programme, Technology Implementation Programme, Mitigation Work Programme, National Adaptation Plans (NAPs), serta Loss and Damage. Isu ketimpangan antara kemajuan mitigasi dan lambannya aksi adaptasi, dinyatakan sebagai isu yang harus disorot pada COP30 mendatang.
Berbeda dengan mitigasi yang dapat diukur dengan satu indikator kuantitatif berbasis ton CO₂ ekuivalen[3], adaptasi belum memiliki metrik tunggal yang dapat digunakan secara seragam di semua negara. Dalam praktiknya, belum adanya indikator adaptasi yang jelas dan terukur membuat upaya perencanaan, pemantauan, dan penganggaran adaptasi di tingkat nasional dan daerah menjadi lebih sulit. Oleh karena itu, pembahasan GGA menjadi penting guna menyepakati indikator adaptasi yang lebih operasional, agar dapat memperkuat dasar perencanaan kebijakan sekaligus mendorong mobilisasi pendanaan adaptasi, khususnya bagi negara berkembang.
Isu loss and damage juga menjadi krusial, terutama untuk isu mekanisme kompensasi dampak slow onset, seperti kenaikan muka laut yang kerugiannya sulit dibuktikan secara legal dan faktual. Kondisi ini semakin kompleks ketika, di satu sisi, Persetujuan Paris tidak mengatur soal kompensasi dan liabilitas; namun di sisi lain, AO ICJ menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban hukum internasional untuk mencegah kerusakan pada sistem iklim. Hal ini membuka ruang diskursus tentang tanggung jawab negara dalam kerangka hukum internasional umum, meskipun jalur litigasi tetap berbeda dan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perundingan di bawah United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Diplomasi Iklim dalam Konteks G20 dan BRICS
Diplomasi iklim tidak hanya berlangsung di bawah UNFCCC, tetapi juga melalui forum multilateral lain, seperti Group of Twenty (G20) dan BRICS[4]. Kedua forum ini dipandang strategis untuk membuka ruang pembahasan isu iklim melalui sudut pandang pembangunan dan kerja sama ekonomi global.
Dalam konteks G20, narasi terkait peningkatan ambisi iklim yang sejalan dengan kepastian implementasi, harus terus didorong. Tekanan terhadap negara berkembang untuk menaikkan target penurunan emisi GRK perlu diimbangi dengan pemenuhan komitmen negara maju, termasuk pendanaan iklim sebesar USD 100 miliar per tahun. Isu transisi energi yang adil juga menjadi perhatian, dengan menekankan pentingnya perencanaan energi yang adil, perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja berkualitas, serta pengentasan kemiskinan energi. Selain itu, BRICS juga menawarkan potensi pendanaan alternatif melalui New Development Bank (NDB) serta kerja sama transfer teknologi yang lebih fleksibel.
Pandangan Non-State Actor Mengenai Hasil Perundingan Iklim yang Berkeadilan
Bagi masyarakat sipil, hasil perundingan iklim hanya dapat disebut berkeadilan apabila selaras dengan target 1,5°C, menyediakan means of implementation untuk negara berkembang, dan melindungi kelompok rentan. Konsistensi antara Nationally Determined Contribution (NDC) dengan implementasinya, yang ditandai oleh arah kebijakan antar sektor, masih diperlukan. Misalnya di sektor Forest and Other Land Use (FOLU), sejumlah kebijakan Indonesia, seperti moratorium izin, dinilai sejalan dengan upaya menekan laju deforestasi dan memperkuat target penyerapan karbon. Sebaliknya, di sektor energi, Indonesia belum sepenuhnya mengadopsi rekomendasi global stocktake (GST) terkait percepatan pengembangan energi terbarukan dan efisiensi energi, bertransisi dari bahan bakar fosil, dan reformasi subsidi energi fosil.
Tantangan lain yang muncul di dalam diskusi adalah yang terkait dengan agenda transisi berkeadilan. Hal yang perlu dipastikan pada pembahasan ini adalah penekanan bahwa transisi berkeadilan tidak hanya berfokus pada peralihan sumber energi, tetapi juga mencakup transformasi ekonomi yang lebih luas serta perlindungan lingkungan dan ketahanan ekosistem. Dari sisi ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, kebutuhan upskilling, reskilling, dan jaring pengaman sosial bagi pekerja terdampak, seperti akibat penutupan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), perlu menjadi perhatian. Terkait adaptasi, masyarakat sipil menegaskan bahwa dukungan pendanaan negara maju untuk negara berkembang seharusnya berbentuk hibah, bukan utang, agar tidak menambah beban fiskal bagi negara berkembang.
[1] Dalam hukum internasional, state responsibility berarti negara dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindakan atau kelalaiannya melanggar kewajiban internasional yang mengikat.
[2] Litigasi iklim adalah penggunaan mekanisme peradilan untuk menuntut tanggung jawab negara atau korporasi atas kontribusi terhadap perubahan iklim atau atas kegagalan mengambil tindakan perlindungan yang memadai.
[3] CO₂ ekuivalen (CO₂e) menyatakan total emisi berbagai GRK yang dikonversi ke dalam dampak setara karbon dioksida berdasarkan potensi pemanasan global masing-masing gas.
[4] Saat ini keanggotaan BRICS mencakup Brasil, Rusia, India, Tiongkok, Afrika Selatan, Mesir, Ethiopia, Iran, Uni Emirat Arab, dan Indonesia
Bagikan :

