Definisi Pendanaan Iklim: Modalitas untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pendanaan Iklim

Salah satu hal yang dibahas pada negosiasi iklim di COP27 yang lalu adalah definisi pendanaan iklim. Mengapa isu ini penting untuk dibahas? Karena definisi yang jelas terkait dengan pendanaan iklim dapat membantu upaya penelusuran pendanaan iklim sehingga tidak di-claim berlebih oleh negara yang menyalurkan, atau di-claim kurang oleh negara yang menerima. Ketiadaan definisi ini juga menyulitkan upaya-upaya penelusuran terkait pencapaian komitmen mobilisasi pendanaan oleh negara-negara maju, seperti mobilisasi pendanaan USD 100 miliar.

Negara-negara Pihak yang meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim, sebenarnya telah bersepakat untuk membentuk sebuah komite – Standing Committee on Finance (SCF) – dengan mandat untuk melakukan penelusuran aliran pendanaan iklim, serta melaporkannya setiap dua tahun sekali melalui sebuah laporan yang disebut dengan Biennial Assessment. Namun, untuk menyusun Biennial Assessment ini, diperlukan definisi pendanaan iklim yang disepakati bersama, sehingga dapat menjadi acuan untuk menentukan apakah aliran pendanaan tertentu, termasuk pada pendanaan iklim atau tidak.

Beberapa definisi pendanaan iklim yang ada

Biennial Assessment yang pertama dikeluarkan pada tahun 2014[1], menggunakan definisi atau pendekatan yang disusun oleh SCF, sebagai berikut: Climate finance aims at reducing emissions, and enhancing sinks of greenhouse gases and aims at reducing vulnerability of, and maintaining and increasing the resilience of human and ecological systems to negative climate change impacts. Walau demikian, definisi atau kerangka tersebut, dipandang tidak memadai oleh negara-negara Pihak, sehingga diputuskan agar SCF memberikan masukan kepada Negara-Negara Pihak, terkait dengan definisi pendanaan iklim untuk disepakati.

Sebelum COP27 yang lalu dimulai, SCF mengeluarkan laporan terkait dengan definisi pendanaan iklim[2] untuk disetujui oleh Negara Pihak. Laporan tersebut memaparkan perbedaan definisi yang dianut oleh masing-masing beberapa Negara Pihak. Misalnya, beberapa negara, utamanya negara berkembang, melihat bahwa definisi pendanaan iklim yang tercantum di dalam Biennial Assessment 2014, tidak memadai untuk menjadi definisi pendanaan iklim yang dapat digunakan untuk kepentingan penelusuran aliran pendanaan iklim yang berjalan. Negara maju dan beberapa negara berkembang, melihat bahwa definisi pendanaan iklim yang digunakan pada penyusunan Biennial Assessment tahun 2014, cukup memadai, namun dapat berkembang seiring dengan berjalannya waktu.

Laporan SCF mengenai definisi pendanaan iklim tersebut menyatakan bahwa per tanggal 30 Juni 2022, dari 79 Biennial Update Report (BUR) yang diajukan oleh negara non-Annex I (umumnya negara berkembang) kepada UNFCCC, terdapat 59 BUR yang tidak menyediakan definisi pendanaan iklim. Tujuh negara di antaranya menyatakan bahwa ketiadaan definisi pendanaan iklim menjadi masalah pada saat pengumpulan dan analisis data pendanaan iklim, serta dalam membangun sistem pengukuran, pelaporan dan verifikasi data terkait dengan dukungan yang diterima. Namun, terdapat tujuh negara yang mengacu pada definsi spesifik dari pendanaan iklim atau sumber daya pendanaan termasuk definisi sebagaimana yang tercantum di dalam Biennial Assessment tahun 2014.

Kolombia misalnya, menyebutkan BUR-nya yang ketiga, definsi pendanaan iklim menurut negara tersebut:

Financial resources refer to the provision of monetary resources for the assistance of developing countries in the implementation of the commitments before the UNFCCC, to strike a balance between adaptation and mitigation according to strategies and priorities determined by countries. These resources can come from public, private or alternate sources. Usually the funds are delivered through an agency implementer.

Sedangkan Afrika Selatan pada BUR-nya yang keempat mendefinisikan pendanaan iklim sebagai:

… all resources that finance the cost of South Africa’s transition to a low-carbon and climate resilient economy and society. This covers both climate-specific and climate-relevant financial resources, public and private, domestic and international. This includes financial resources that go towards reducing emissions and enhancing sinks of greenhouse gases; reducing vulnerability, maintaining and increasing the resilience of human and ecological systems to negative climate change impacts; climate-resilient and low-emission strategies, plans and policies; climate research and climate monitoring systems; as well as climate change capacity-building and technology.

Pemanfaatan climate budget tagging Indonesia

Indonesia sendiri tidak mendefinisikan apa yang disebut dengan pendanaan iklim, di dalam BUR-nya[3] yang ketiga. Namun, Indonesia menggunakan sistem penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging), untuk mengetahui berapa banyak pendanaan yang disalurkan untuk aksi-aksi iklim di Indonesia. Kementerian Keuangan[4] menyatakan bahwa pendanaan anggaran perubahan iklim merupakan suatu proses untuk mengidentifikasi besaran anggaran yang dilakukan untuk membiayai keluaran (output) yang spesifik untuk kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, sebagaimana yang merujuk pada kebijakan nasional terkait perubahan iklim (RAN-GRK, RAN-API, NDC).

Melihat keragaman definisi pendanaan iklim, sebagaimana tercantum dalam laporan SCF mengenai definisi pendanaan iklim, maka pembicaraan terkait dengan definisi pendanaan iklim ini masih akan berlanjut di dalam negosiasi iklim di bawah United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), sesuai keputusan yang dihasilkan di COP27. Semoga pembahasan mengenai definisi ini, dapat menghasilkan kesepakatan antar Negara Pihak, sehingga akuntabilitas pendanaan iklim, baik berdasarkan sumber maupun penyalurannya, dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada publik.

Menurut kalian, apa yang disebut dengan pendanaan iklim?


[1] Dokumen Biennial Assessment 2014 dapat diakses pada tautan berikut: https://unfccc.int/files/cooperation_and_support/financial_mechanism/standing_committee/application/pdf/2014_biennial_assessment_and_overview_of_climate_finance_flows_report_web.pdf

[2] Laporan SCF mengenai definisi pendanaan iklim dapat diakses pada tautan berikut: https://unfccc.int/sites/default/files/resource/cp2022_08_add02_cma2022_07_add02_adv.pdf

[3] Dokumen Third Biennial Update Report Indonesia, dapat diunduh pada tautan berikut: https://unfccc.int/documents/403577

[4] Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2020. “Laporan Anggaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim: Tahun 2018-2020”. Laporan dapat diunduh melalui tautan berikut https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/buku/file/CBT-NATIONAL-2018-2020.pdf

Bagikan :