
NDCST


Menakar Kebutuhan dan Prioritas Sulawesi Tengah terkait Aksi Iklim di Sektor Pangan
Setelah meratifikasi Persetujuan Paris melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2016, Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No. 98/2021 untuk mengimplementasikan Nationally Determined Contribution (NDC).

Kontribusi Daerah terhadap Pencapaian Target Iklim Indonesia: Pembelajaran Sulawesi Tengah
Sebagai salah satu negara Pihak yang meratifikasi Persetujuan Paris, Indonesia berkomitmen untuk berkontribusi dalam pencapaian tujuan Persetujuan Paris yang dituangkan dalam Nationally

Peran Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dalam Menyeleraskan Aksi Iklim Daerah dengan Target Iklim Indonesia
Indonesia telah meratifikasi beberapa perjanjian terkait iklim, seperti Konvensi Perubahan iklim melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1994, Protokol Kyoto melalui UU

Isu Lingkungan dan Peran Organisasi Masyarakat Sipil di Sulawesi Tengah dalam Menyelaraskan Aksi Iklim Daerah dengan Target NDC Indonesia
Pada tahun 2021, Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021 untuk mendukung pelaksanaan Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah disampaikan ke UNFCCC.

Menyelaraskan Aksi Iklim Daerah dengan Target Iklim Indonesia (Provinsi Sulawesi Tengah)
Sixth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change (AR6) menyatakan bahwa aktivitas manusia yang menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK)

Menyelaraskan Aksi Iklim Daerah dengan Target Iklim Indonesia
Indonesia meratifikasi Persetujuan Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016, dengan menyertakan komitmen untuk melakukan aksi iklim berupa pengurangan emisi gas rumah