Kita cukup sering mendengar istilah carbon pricing yang dalam Bahasa Indonesia, berdasarkan Peraturan Presiden no. 98/2021 yang telah digantikan dengan Peraturan Presiden no. 110/2025, dikenal sebagai Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Namun, apakah kita telah memahami apa sebetulnya yang dimaksud dengan NEK itu sendiri?
Cukup banyak referensi yang dapat digunakan untuk dapat memahami apa itu carbon pricing, yang selanjutnya dalam tulisan ini akan kita sebut sebagai NEK. Salah satu pemahaman dasar dalam https://carbonpricingdashboard.worldbank.org/what-carbon-pricing, NEK merupakan instrumen yang memasukkan biaya eksternalitas emisi gas rumah kaca (GRK) yang harus dibayarkan oleh masyarakat umum, seperti kegagalan panen, biaya kesehatan akibat gelombang panas dan kemarau panjang, kerugian akibat banjir dan kenaikan muka air laut, dan mengembalikan tanggung jawab ini kepada pihak pengemisi melalui pemberian harga atas emisi GRK yang terjadi.
Selama ini, emisi GRK yang terjadi lebih sering dianggap sebagai hal yang umum dan seolah menjadi public goods, sehingga seluruh masyarakat yang harus menanggung biaya dan dampak yang ditimbulkannya, entah mereka terlibat dalam aktivitas yang mengakibatkan emisi maupun tidak. Dengan diimplementasikannya NEK, maka biaya dan tanggung jawab ini dikembalikan kepada pihak-pihak yang mengemisikan. Dengan demikian, paling tidak sebagian dari keadilan dalam perubahan iklim dapat dilaksanakan.
Jenis-jenis Instrumen Nilai Ekonomi Karbon

Gambar.1. Nilai Ekonomi Karbon
Secara garis besar, NEK dapat dibedakan berdasarkan pendekatan yang digunakan dalam implementasinya. Dua pendekatan utama adalah pendekatan berbasis non-pasar (non-market-based approach), dan pendekatan berbasis pasar (market-based approach). Peraturan Presiden 110/2025 yang mengelompokkan NEK ke dalam 4 kelompok besar, yaitu: (i) perdagangan karbon, (ii) pembayaran berbasis kinerja, (iii) pungutan atas karbon, dan (iv) instrumen lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gambar.1. menjelaskan pengelompokkan instrumen NEK ke dalam dua pendekatan utama tersebut.
- Pendekatan berbasis non-pasar. Di sisi kiri, pendekatan yang pertama adalah pendekatan yang berbasis non-pasar, dimana secara prinsip tidak terjadi jual-beli dan oleh karenanya juga tidak terjadi perpindahan unit karbon.
- Pajak karbon (carbon tax) atau pungutan atas karbon (carbon levy) merupakan instrumen NEK yang mengenakan biaya atas emisi GRK yang terjadi. Pengaturan mengenai pajak karbon di Indonesia dilakukan dalam Undang-Undang no. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yaitu dalam Pasal 13. Berdasarkan pasal ini, pengenaan pajak dilakukan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau atas aktivitas yang mengemisikan karbon. Dalam pasal ini juga ditetapkan bahwa tarif pajak karbon akan sama atau lebih tinggi dari harga karbon di pasar karbon, namun tidak kurang dari Rp 30.000,- per ton CO2e. Sejauh ini belum ada pengaturan lain untuk pungutan atas karbon selain pajak atas karbon. Kelemahan dari implementasi instrumen ini adalah tidak dapat dihitungnya jumlah penurunan emisi GRK yang terjadi. Karena pada secara prinsip, subjek pajak dapat mengemisikan seberapapun besarnya selama membayar emisi yang dihasilkannya. Keputusan untuk tidak mengemisikan GRK akan sangat tergantung kepada subjek pajak, yaitu pada saat dirasakan nilai total pajak yang harus dibayarkan sudah terlalu mahal. Sisi positif dari pajak karbon atau pungutan atas karbon adalah terhimpunnya dana bagi Pemerintah, yang idealnya dialokasikan sepenuhnya untuk mendanai aksi iklim. Untuk itu, perlu dipastikan adanya earmarking sehingga dana yang terhimpun tidak salah alokasi yang justru akan memperparah terjadinya perubahan iklim dan dampaknya, misalnya untuk menambah subsidi BBM.
- Result based payment/financing atau pembayaran berbasis kinerja merupakan instrumen berbasis non-pasar yang akan dilakukan berbasis kinerja penurunan emisi GRK. Oleh karena itu, implementasi instrumen ini dipastikan dapat memberikan informasi jumlah penurunan atau penyerapan emisi GRK yang terjadi. Pembayaran atau pembiayaan dalam instrumen ini akan dilakukan berdasarkan kesepakatan pihak yang terlibat dengan harga per unit emisi GRK yang berhasil diturunkan atau diserap. Karena implementasinya akan memberikan dampak langsung maupun tidak langsung terhadap berbagai pihak atau stakeholders, maka sejak awal harus dibuat benefit sharing mechanism (BSM) yang akan menjadi basis pembagian manfaat dari dana yang diperoleh dari implementasi instrumen ini. Meskipun implementasinya melibatkan dua pihak, yaitu pihak yang mengimplementasikan aktivitas mitigasi dan pihak yang menyediakan pendanaan, namun tidak terjadi proses jual-beli dan pemindahan unit karbon. Dengan demikian, unit karbon atau kinerja yang dihasilkan akan tetap menjadi kinerja dari pihak yang mengimplementasikan aksi mitigasi. Misalnya, dalam kerjasama RBP antara Indonesia dengan pihak di luar Indonesian atau negara lain, maka penurunan emisi yang akan tetap menjadi bagian dari pencapaian NDC Indonesia. Itu sebabnya, pada umumnya instrumen ini lebih dikenal sebagai instrumen pembiayaan iklim dibandingkan sebagai instrumen NEK.
2. Pendekatan berbasis pasar. Di sisi kanan, pendekatan yang kedua merupakan pendekatan yang berbasis pasar, dimana secara prinsip sudah pasti akan terjadi jual-beli dan oleh karenanya mungkin akan terjadi perpindahan hak atas unit karbon, yang sangat tergantung dari pemanfaatan unit karbon oleh pihak pembeli.
Terdapat dua jenis perdagangan karbon berdasarkan yurisdiksi yang terlibat, yaitu:
- Perdagangan internasional yang terjadi antara dua negara atau antara pelaku yang berada di dua wilayah yurisdiksi nasional yang berbeda; serta
- Perdagangan domestik yang terjadi di dalam satu wilayah negara atau yurisdiksi nasional yang sama
Untuk perdagangan internasional, perpindahan hak atas unit karbon akan terjadi jika unit karbon digunakan oleh pihak pembeli untuk memenuhi kewajiban yang terkait dengan komitmen di internasional. Hal ini mencakup, kewajiban sebagai bagian dari pemenuhan NDC di negara tempat pembeli berada maupun komitmen internasional lainnya (yang saat ini berupa komitmen maskapai penerbangan yang melakukan penerbangan internasional di bawah International Civil Association Organization atau ICAO, melalui mekanisme Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation atau CORSIA). Namun, jika pihak pembeli akan menggunakan unit karbon bukan untuk tujuan tersebut, melainkan untuk komitmen sukarelanya atau untuk keperluan internal, maka perpindahan hak atas unit karbon tidak terjadi.
Perpindahan hak atas unit karbon hanya dapat dilakukan jika negara tempat asal unit karbon mengeluarkan letter of authorization (LoA) yang pada dasarnya menyatakan bahwa pihak pembeli diberikan otorisasi dan hak penuh untuk menggunakan unit karbon yang dimaksud dalam pemenuhan komitmennya. Sebagai konsekuensinya, maka unit karbon yang dimaksud akan dikeluarkan dari kinerja negara asal unit karbon dan dipindahkan untuk menjadi bagian dari kinerja negara dimana pembeli unit karbon menunaikan kewajibannya. Konsekuensi ini dilakukan dalam bentuk corresponding adjustment (CA).
Untuk perdagangan domestik, hak atas unit karbon pada dasarnya akan tetap berada di negara asal, dan karenanya unit karbon yang ada dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kinerja pencapaian NDC negara asal.
Untuk memahami lebih jauh mengenai NEK, tulisan-tulisan berikutnya akan menjelaskan lebih lanjut mengenai Pajak/Pungutan atas Karbon dan Perdagangan Karbon.

