Memastikan Keberlanjutan Kelompok Kerja Perubahan Iklim dalam Pencapaian Target Iklim Daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT)

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah membentuk kelompok kerja perubahan iklim melalui keputusan Gubernur No. 267/KEP/HK/2022 yang kemudian diperbarui dengan Keputusan Gubernur No. 147/KEP/HK/2024. Pembentukan kelompok kerja ini dimaksudkan untuk memastikan adanya koordinasi lintas sektor dan lintas aktor terkait isu-isu perubahan iklim di tataran provinsi. Kelompok kerja ini beranggotakan bukan hanya perangkat daerah, namun juga non-pemerintah yang bekerja di wilayah Nusa Tenggara Timur. Melihat kembali fungsi dari kelompok kerja ini semenjak pertama kali diformalkan di tahun 2022, memberikan gambaran bagaimana seharusnya kelompok kerja ini berfungsi, baik dari sisi membantu pencapaian target iklim daerah, serta yang kualitas koordinasi lintas aktor dan lintas sektor yang dapat difasilitasi oleh kelompok kerja ini.

Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID) dan Yayasan Pikul, mengadakan diskusi terkait peran kelompok kerja perubahan iklim dalam pencapaian target iklim daerah di Kupang, NTT pada tanggal 15-16 Juli 2026 yang lalu. Tujuan dari diskusi ini adalah untuk menggali aspek apa saja yang perlu dibangun untuk memastikan keberlanjutan kelompok kerja perubahan iklim di NTT, agar dapat terus menjalankan fungsi dan perannya, di tengah keterbatasan sumber daya yang sedang dialami.

Peran Kelompok Kerja dalam Pencapaian Target Iklim Daerah NTT

Semenjak pembentukan formal kelompok kerja perubahan iklim di NTT, beberapa pihak menyatakan bahwa fungsi kelompok kerja sebagai wadah komunikasi lintas sektor dan lintas aktor, dinilai sangat efektif. Hal ini terbukti pada saat proses penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan Rencana Aksi Daerah untuk Adaptasi  Perubahan Iklim dari provinsi NTT, dimana proses penyusunannya melibatkan lintas sektor dan lintas aktor. Walaupun terdapat banyak kelompok kerja lain yang memiliki isu pembahasan yang serupa, namun keunikan dari kelompok kerja ini adalah kehadiran pihak non-pemerintah. Pihak non-pemerintah yang terlibat dalam kelompok kerja ini, juga mendukung upaya perencanaan dan implementasi aksi iklim di NTT, seperti berkontribusi pada penyusunan RUED dan RAD Adaptasi Perubahan Iklim. Itu sebabnya, kehadiran kelompok kerja perubahan iklim memberikan keunikan tersendiri bagi NTT, terutama untuk mendukung upaya perencanaan iklim yang inklusif di tingkat daerah.

Namun demikian, fungsi dari kelompok kerja ini dinilai bisa melebihi dari yang saat ini sedang atau telah dilakukan. Misalnya sebagai wadah saling belajar lintas sektor dan lintas aktor di NTT. Hal lain yang juga dapat dilakukan oleh pokja – sebutan pendek untuk kelompok kerja – adalah sebagai sumber informasi dan data terkait aksi iklim di NTT. Selain dari apa yang telah dan ingin dilakukan, pokja perubahan iklim di NTT berpotensi untuk menjadi penggerak utama dari implementasi aksi iklim di daerah, utamanya di NTT. Selain itu, perlu dipastikan bahwa kegiatan dan area kerja pokja perubahan iklim ini dapat mendukung setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di NTT untuk mencapai tujuan dan targetnya, yang selaras dengan rencana pembangunan daerah.

Keberlanjutan Kelompok Kerja Perubahan Iklim di NTT

Keberlanjutan sebuah institusi pada umumnya memerlukan pendanaan yang cukup untuk memastikan peran dan fungsinya. Berkurangnya besaran dana transfer ke daerah, sangat memengaruhi kemampuan daerah untuk melakukan aksi iklim di daerah. Itu sebabnya, membangun kapasitas daerah untuk mengakses dan mengelola pendanaan iklim, menjadi penting.

Walaupun terdapat beberapa pilihan kantung pendanaan iklim di tingkat global, namun akses daerah sangatlah terbatas. Kemampuan menyusun proposal yang sesuai dengan kebutuhan serta prioritas daerah, pengumpulan data, serta akses pada lembaga perantara (Lemtara), merupakan beberapa tantangan yang dihadapi oleh daerah pada saat pembahasan mengenai pendanaan iklim muncul. Pembahasan tersebut berlanjut pada pertanyaan, bahwa apabila kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan dana-dana di atas kemudian mencapai akhirnya, bagaimana NTT dapat melanjutkan kegiatan tersebut, tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar NTT.

Pembentukan Dana Abadi Daerah kemudian menjadi salah satu topik pembicaraan di dalam diskusi terkait pendanaan iklim di daerah. Dana Abadi Daerah sangat memungkinkan untuk dibentuk di daerah, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Hubungan antara Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. Walau demikian, pada umumnya Dana Abadi Daerah dibentuk di daerah-daerah yang memang memiliki potensi sumber daya alam yang tinggi, sebagaimana yang dilakukan oleh Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pembicaraan mengenai pentingnya pengelolaan sumber pendanaan yang bersifat jangka panjang harus menjadi perhatian dari kelompok kerja perubahan iklim, utamanya untuk memastikan implementasi aksi iklim di daerah dapat berlangsung dengan baik.

Keberlanjutan kelompok kerja perubahan iklim tidak hanya bergantung dari pendanaan yang tersedia, namun juga pada tata kelola lembaga tersebut. Beberapa hal yang juga perlu dipastikan terkait dengan tata kelola adalah yang terkait dengan monitoring dan evaluasi, serta adanya tautan regulasi yang jelas terkait pembentukan kelompok kerja, misalnya dalam bentuk keputusan gubernur. Hal lain yang juga menjadi penting adalah yang terkait dengan pembagian kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing pihak yang terlibat. Pertemuan berkala untuk melakukan koordinasi juga menjadi sangat penting dalam menyelaraskan aksi-aksi bersama para pihak lintas sektor perubahan iklim.