Mengintegrasikan Ketahanan Pangan dan Energi dalam Transisi Iklim Berkeadilan di Provinsi NTT

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu provinsi di Indonesia dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap dampak perubahan iklim. Sebagai provinsi kepulauan dengan ekosistem darat dan laut yang beragam, NTT menghadapi tantangan yang kompleks, antara lain dari sisi keterbatasan akses energi, kerentanan terhadap kekeringan, degradasi lahan, serta ancaman terhadap ketahanan pangan dan sumber penghidupan masyarakat.

Sejak tahun 2023, Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID) bersama Yayasan Pikul melakukan kajian untuk melihat kesiapan NTT dalam mengantisipasi dinamika transisi iklim global, seperti transisi energi berkeadilan. Kajian tersebut memunculkan adanya  keterkaitan erat antara transisi energi dengan sektor-sektor lain, termasuk kehutanan dan penggunaan lahan (Forestry and Other Land Use/FOLU), pangan, serta keanekaragaman hayati. Misalnya, program co-firing batu bara dengan biomassa dalam penyediaan listrik memang membuka peluang pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), namun juga memiliki potensi terjadinya ekspansi lahan untuk penanaman tanaman energi yang bersifat monokultur, yang berpotensi mengganggu keanekaragaman hayati dan mengancam produktivitas pangan.

Di sisi lain, NTT juga masih menghadapi kesenjangan dalam hal kapasitas kelembagaan, kewenangan, dan pendanaan. Walaupun terdapat upaya nyata di tingkat provinsi untuk mendorong energi baru dan terbarukan (EBT) serta ketahanan pangan, pemerintah daerah sering kali tidak memiliki instrumen yang memadai untuk mengintegrasikan isu-isu tersebut dalam dokumen perencanaan pembangunan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan/atau Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD-API). Padahal, dokumen perencanaan daerah seharusnya menjadi instrumen penting untuk menjamin keberlanjutan kebijakan lintas sektor.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa transisi energi dan ketahanan pangan di NTT tidak dapat dipandang secara terpisah atau sektoral, melainkan perlu mengenali potensi persingungan lintas isu. Pendekatan yang terfragmentasi justru berisiko menimbulkan dampak negatif yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, koordinasi multipihak yang efektif antara pemerintah provinsi, dinas teknis, kelompok kerja perubahan iklim (Pokja PI), dan aktor non-pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan transisi iklim berjalan secara adil dan berkelanjutan.

Dalam konteks ini, IRID, Yayasan Pikul, dan Pemerintah Provinsi NTT menyelenggarakan diskusi bersama pada tanggal 10 September 2025, untuk menggali lebih dalam keterkaitan antara isu ketahanan pangan dan ketahanan energi, serta bagaimana kedua isu tersebut dapat diintegrasikan dalam kebijakan pembangunan daerah. Diskusi ini juga diharapkan mampu memperkuat peran Pokja PI sebagai wadah koordinasi multipihak, serta menghasilkan rekomendasi awal bagi penguatan kebijakan subnasional yang lebih responsif terhadap perubahan iklim.

Unduh Discussion Paper ini untuk mempelajari informasi lebih lanjut.