Menakar Kebutuhan dan PrioritasSulawesi Tengah terkait Aksi Iklim di Sektor Energi

Setelah meratifikasi Persetujuan Paris melalui Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016, Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 terkait implementasi Nationally Determined Contribution (NDC). Peraturan Presiden tersebut juga mencabut berlakunya Perpres Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tersebut juga mencantumkan peran daerah dalam upaya pencapaian target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa peran daerah dalam implementasi aksi iklim yang tertuang di dalam komitmen Indonesia melalui NDC, cukup tinggi. Namun perlu ditelaah lebih lanjut seberapa jauh daerah memahami perannya dan bagaimana kesiapan daerah untuk melakukan aksi-aksi iklim sesuai kapasitas daerahnya. Provinsi Sulawesi Tengah berperan penting dalam aksi iklim dikarenakan kerentanannya terhadap dampak perubahan iklim. Beberapa aktivitas yang dilakukan di Sulawesi Tengah telah menyumbang emisi GRK, sehingga kontribusi terhadap penurunan emisi GRK penting untuk dilakukan, dan perlu menerapkan pembangunan yang berketahanan iklim dengan mengedepankan aspek berkeadilan. Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), dan Yayasan PIKUL telah mengadakan beberapa serial diskusi untuk mendapatkan pandangan dari pihak pemerintah daerah dan non-pemerintah daerah terkait tantangan dan peluang Sulawesi Tengah dalam melakukan aksi iklim. Diskusi pertama dilakukan di tanggal 7 Oktober 2024 dengan hasil awal pemetaan isu-isu utama di Sulawesi Tengah, yakni dampak perubahan iklim, degradasi lingkungan, serta industrialisasi dan transisi energi. Diskusi kedua dilakukan pada tanggal 11 Desember 2024 dengan tujuan untuk memperdalam pemetaan isu awal. Diskusi ketiga dilakukan tanggal 12 Desember 2024 yang bertujuan untuk mengidentifikasi peran dan strategi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam melakukan aksi iklim dan dalam menghadapi tantangan terkait industrialisasi yang sedang marak terjadi di Sulawesi Tengah. Pada tanggal 17 Februari dan 18 Februari 2025 diadakan kembali dua sesi diskusi yang  mengerucut pada dua sektor utama yang memainkan peranan penting dalam aksi iklim di Sulawesi Tengah, yakni sektor pangan dan energi. Kedua sektor ini memiliki peran penting dalam aksi iklim Indonesia, baik mitigasi maupun adaptasi, yang sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ketahanan pangan dan energi di Indonesia. Diskusi yang dilangsungkan pada tanggal 18 Februari 2025 ini berfokus pada sektor energi dengan berkaca pada komitmen Pemerintah Indonesia untuk mendukung ketahanan energi, salah satunnya melalui penerapan bioenergi.

Unduh Discussion Paper ini untuk mempelajari informasi lebih lanjut.