Sebagai wilayah dengan karakteristik iklim semi-arid[1] dan tingkat ketergantungan tinggi pada sektor primer[2], Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadapi tantangan serius dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan di tengah dampak perubahan iklim. Tekanan terhadap ketersediaan air, degradasi lahan, serta fluktuasi produksi pertanian semakin menegaskan pentingnya pendekatan terintegrasi antara isu pangan, energi, dan air dalam perencanaan dan implementasi kebijakan daerah.
Melanjutkan diskusi yang telah dilaksanakan pada Rabu, 10 September 2025, Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID), Yayasan PIKUL, bersama dengan Pemerintah Provinsi NTT kembali mengadakan diskusi multipihak pada hari Kamis, 11 September 2025. Diskusi tersebut berfokus pada peran sektor pertanian dan kehutanan dalam memperkuat ketahanan pangan, energi, dan air daerah, serta pembelajaran terkait tantangan implementasi kolaborasi lintas sektor.

Strategi Pertanian di Tengah Tekanan Perubahan Iklim
Perubahan iklim telah memicu pergeseran pola musim tanam, meningkatkan risiko serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT)[3], serta berkontribusi terhadap potensi kehilangan hasil panen di berbagai wilayah NTT. Berdasarkan Indeks Ketahanan Pangan (IKP) periode 2022–2024, Provinsi NTT secara keseluruhan berada dalam kategori ‘tahan’, meskipun capaian tersebut belum merata antar daerah. Beberapa wilayah seperti Kota Kupang, Kabupaten Ngada Sikka tercatat memiliki ketahanan pangan dalam kategori ‘sangat tahan’, sementara wilayah kepulauan kecil seperti Sabu Raijua masih tergolong ‘rentan’. .
Untuk merespons kondisi tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT mendorong upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, utamanya melalui pemanfaatan lahan kering dan optimalisasi infrastruktur dasar seperti sistem irigasi dan alsintan (alat dan mesin pertanian). Upaya tersebut juga mencakup intensifikasi produksi melalui penggunaan benih unggul, pupuk organik, dan mekanisasi pertanian[4]; diversifikasi produksi dan konsumsi pangan lokal yang lebih adaptif terhadap iklim kering seperti ubi-ubian dan kacang-kacangan; serta penguatan hilirisasi dan efisiensi rantai distribusi pangan. Koordinasi dengan BMKG juga dilakukan untuk mendukung penentuan waktu tanam berbasis informasi iklim yang lebih tepat.
Ketahanan pangan dan ketahanan air merupakan dua aspek yang saling berkaitan, terutama di wilayah NTT dengan curah hujan rendah dan musim kering yang panjang. Hingga saat ini, padi dan jagung masih menjadi komoditas pangan yang diprioritaskan oleh Pemerintah dengan adanya dukungan program nasional untuk menekan impor. Sebagai komoditas prioritas di NTT, padi dan jagung membutuhkan pengairan yang relatif intensif, sehingga keberlanjutan produksinya sangat bergantung pada ketersediaan air dan infrastruktur irigasi. Namun demikian, keterbatasan jaringan irigasi dan infrastruktur pendukungnya, masih menjadi kendala utama di NTT.
Dari sekitar 385.000 hektare luas baku lahan yang berpotensi dikembangkan menjadi sentra padi dan jagung, hanya sekitar 188.000 hektare yang didukung oleh sistem irigasi yang berfungsi optimal. Kondisi ini dipengaruhi oleh keterbatasan anggaran pembangunan sistem irigasi akibat ketiadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selain itu, kurangnya kesiapan dokumen teknis seperti Survei Investigasi Desain (SID) dan Detail Engineering Design (DED)[5] juga menjadi penghambat intervensi penguatan sistem irigasi di Provinsi NTT.
Kehutanan sebagai Pilar Ketahanan Pangan, Energi, dan Air
Selain sektor pertanian, sektor kehutanan juga memiliki kontribusi strategis dalam mendukung ketahanan pangan, energi, dan air, sekaligus menjaga keseimbangan ekologi dan iklim. Provinsi NTT memiliki kawasan hutan seluas sekitar 1,7 juta hektare, namun memiliki tantangan serius berupa lahan kritis yang terdegradasi mencapai sekitar 275.000 hektare di dalam kawasan hutan dan 165.000 hektare di luar kawasan hutan (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, 2025). Degradasi lahan ini berimplikasi langsung terhadap berkurangnya daya dukung lingkungan, terutama fungsi hutan sebagai penyedia air dan penyangga sistem pangan. Untuk itu, pendekatan agroforestri dianggap tepat karena mampu menyediakan sumber pangan alternatif seperti padi gogo, jagung, dan hasil hutan bukan kayu lainnya, sekaligus mempertahankan fungsi hidrologis hutan sebagai daerah tangkapan air.

Kawasan hutan secara nasional diperkirakan mampu menyediakan tambahan cadangan pangan hingga sekitar 11 juta ton per tahun, serta memasok air baku dengan debit lebih dari 500.000 liter per detik apabila dikelola secara berkelanjutan. Selain itu, kawasan hutan nasional juga berpotensi menghasilkan listrik dari energi baru terbarukan (EBT) seperti panas bumi (50 MW) dan energi listrik lainnya terutama mikrohidro (9,35 MW), yang dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi sekitar 29.800 rumah tangga dalam satu jam. Potensi ini menegaskan posisi hutan sebagai elemen kunci dalam sistem ketahanan pangan, energi, dan air, khususnya di wilayah semi-arid seperti NTT.
Melihat potensi tersebut, Kementerian Kehutanan mengusung program Perhutanan Sosial sebagai instrumen strategis untuk mengintegrasikan tujuan ketahanan pangan, energi, dan air, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di Provinsi NTT, area indikatif Perhutanan Sosial mencapai sekitar 690.853 hektare, namun pemanfaatannya baru mencakup sekitar 81.982 hektare, yang dikelola oleh 30.766 Kepala Keluarga (KK) dengan 369 unit persetujuan (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, 2025). Program ini juga memberikan akses legal kepada kelompok masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara lestari dalam jangka waktu 35 tahun. Meski demikian, implementasi Perhutanan Sosial di NTT masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan kapasitas pendampingan teknis dan kelembagaan bagi kelompok masyarakat pengelola, kurangnya sarana prasarana ekonomi produktif, hingga belum adanya pengakuan hukum masyarakat adat di sebagian besar kabupaten.
Aspek Penting Lainnya dalam Memastikan Transisi Iklim yang Berkeadilan
Seiring dengan berbagai potensi yang dimiliki dan tantangan yang dihadapi, aspek tata kelola dan kepastian hukum menjadi bagian penting dalam memastikan transisi iklim yang berkeadilan. Dalam kondisi tekanan kebutuhan lahan yang semakin meningkat, pemanfaatan lahan untuk mencapai ketahanan pangan, energi, dan air memerlukan tata kelola yang baik, agar kewenangannya tidak tumpang tindih. Oleh karena itu, sertifikasi tanah di kawasan hutan kini diperketat melalui persetujuan yang sah secara hukum dari sektor kehutanan, sementara sertifikat lama yang terbit sebelum batas kawasan hutan ditetapkan berpotensi untuk dibatalkan.
Terlebih, keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan hutan—seperti pemasangan infrastruktur kelistrikan atau pengembangan panas bumi—dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan perizinan lingkungan yang berlaku. Dalam hal ini, peran sektor lingkungan hidup dan kehutanan menjadi krusial terkait aspek perizinan lingkungan, sementara pelaksanaan teknis berada pada kewenangan sektor terkait lainnya.
Keseluruhan dinamika tersebut menunjukkan bahwa penguatan ketahanan pangan, energi, dan air di Provinsi NTT menuntut kolaborasi lintas sektor yang lebih erat serta pendekatan yang melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Menjembatani prioritas nasional dengan kebutuhan lokal, memperkuat praktik berkelanjutan, dan memastikan perlindungan kelompok rentan juga perlu dipertimbangkan agar kebijakan pangan, energi, dan kehutanan tidak hanya responsif terhadap krisis iklim, tetapi juga berpihak pada keberlanjutan dan keadilan sosial.
[1] Iklim semi-arid memiliki karakteristik iklim yang kering dengan curah hujan rendah dan distribusi yang tidak merata, menjadikan lingkungan rentan terhadap degradasi lahan dan ketidakpastian produksi pertanian.
[2] Sektor primer adalah sektor ekonomi yang mengambil langsung sumber daya alam sebagai bahan baku utama, tanpa (atau dengan sangat sedikit) proses pengolahan lanjutan.
[3] Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)adalah organisme (mencakup hama, penyakit tanaman, dan gulma) yang dapat menurunkan pertumbuhan, hasil, dan/atau kualitas tanaman sehingga menyebabkan kerugian pada budi daya pertanian.
[4] Mekanisasi pertanian adalah penggunaan alat dan mesin dalam kegiatan pertanian untuk menggantikan atau mengurangi ketergantungan pada tenaga manual, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan ketepatan waktu budi daya.
[5] Survei Investigasi Desain (SID) adalah tahap awal perencanaan yang berisi kajian teknis dan nonteknis untuk menilai kelayakan suatu pembangunan. Detail Engineering Design (DED) adalah dokumen perencanaan teknis rinci yang disusun berdasarkan hasil SID, memuat gambar teknis, spesifikasi teknis, perhitungan struktur, rencana anggaran biaya (RAB), dan jadwal pelaksanaan sebagai acuan konstruksi.

