{"id":8036,"date":"2026-06-04T21:23:11","date_gmt":"2026-06-04T14:23:11","guid":{"rendered":"https:\/\/irid.or.id\/?p=8036"},"modified":"2026-06-04T21:23:39","modified_gmt":"2026-06-04T14:23:39","slug":"memperkuat-peran-kelembagaan-multipihak-dan-pembiayaan-iklim-untuk-transisi-berkeadilan-di-provinsi-ntt","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/irid.or.id\/en\/memperkuat-peran-kelembagaan-multipihak-dan-pembiayaan-iklim-untuk-transisi-berkeadilan-di-provinsi-ntt\/","title":{"rendered":"Memperkuat Peran Kelembagaan Multipihak dan Pembiayaan Iklim untuk Transisi Berkeadilan di Provinsi NTT"},"content":{"rendered":"<p><strong>Penulis: Julia Theresya, Staf Advokasi Kebijakan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Hasil <a href=\"https:\/\/irid.or.id\/en\/memastikan-transisi-iklim-yang-berkeadilan-di-tingkat-subnasional\/\">diskusi kelompok terfokus pada tanggal 14 Oktober 2025<\/a> di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa isu pangan, energi, air, dan lahan tidak dapat dipisahkan dalam perencanaan pembangunan daerah. Keterkaitan lintas sektor tersebut menuntut pendekatan yang lebih terintegrasi dalam merancang strategi transisi iklim, khususnya di NTT. Namun, dalam praktiknya, integrasi ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan kewenangan, kapasitas kelembagaan, hingga akses terhadap pendanaan iklim yang memadai.<\/p>\n\n\n\n<p>Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID) dan Yayasan PIKUL melihat bahwa ekosistem pembiayaan iklim di tingkat subnasional, sebagai salah satu temuan penting, perlu diperkuat sebagai prasyarat utama dalam mendorong transisi iklim yang berkeadilan. Untuk itu, sebuah diskusi pada tanggal 15 Oktober 2025 dilaksanakan untuk menggali lebih dalam mengenai peluang dan tantangan pembiayaan iklim di tingkat daerah, serta peran kelembagaan multipihak\u2014khususnya Kelompok Kerja Perubahan Iklim (Pokja PI) Provinsi NTT\u2014dalam membangun ekosistem pendukung aksi iklim yang lebih efektif dan berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Tantangan Pembiayaan dan Tata Kelola Aksi Iklim Daerah<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Provinsi NTT menghadapi kerentanan iklim yang tinggi akibat karakteristik wilayah kepulauan dan dominasi iklim kering, yang berdampak langsung pada sektor pangan, air, dan energi. Data menunjukkan bahwa dalam periode 1991-2020, laju peningkatan suhu di NTT mencapai sekitar 0,04\u00b0C per tahun\u2014dua kali lipat rata-rata nasional\u2014yang berimplikasi pada meningkatnya evapotranspirasi<a href=\"#_ftn1\" id=\"_ftnref1\">[1]<\/a> dan tekanan terhadap ketersediaan air. Selain itu, sepanjang 2020-2025 tercatat lebih dari 1.400 kejadian bencana di NTT, yang didominasi oleh bencana hidrometeorologis seperti cuaca ekstrem, banjir, dan longsor. Di tengah tingginya risiko tersebut dan kapasitas fiskal daerah yang masih terbatas, pembiayaan aksi iklim masih sangat bergantung pada pendanaan publik, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang pada praktiknya juga harus terbagi untuk memenuhi berbagai kebutuhan pembangunan dan layanan dasar lainnya di daerah. Dalam konteks tersebut, kebutuhan untuk memperkuat pembiayaan dalam melakukan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim menjadi semakin mendesak.<\/p>\n\n\n\n<p>Tantangan lainnya adalah belum terintegrasinya tata kelola, sistem data, dan pelaporan aksi iklim di tingkat daerah. Dalam praktiknya, pemerintah daerah perlu melakukan pelaporan melalui berbagai platform nasional yang berbeda, yang dikelola oleh kementerian berbeda dan belum sepenuhnya terhubung satu sama lain, sehingga perangkat daerah harus melakukan input dan pengelolaan data secara berulang dengan format yang berbeda. Kondisi ini tidak hanya menambah beban administratif dan teknis, tetapi juga menimbulkan tantangan dari sisi kapasitas sumber daya manusia dan fiskal daerah. Tingginya rotasi pegawai serta keterbatasan kapasitas teknis menyebabkan proses pelaporan sering kali tidak berjalan secara konsisten, sementara kewajiban pelaporan multi-platform juga memerlukan dukungan anggaran tambahan untuk pengelolaan data, peningkatan kapasitas, dan operasional pelaporan. Di tengah keterbatasan fiskal daerah dan kebutuhan pembiayaan pembangunan lainnya, kondisi ini pada akhirnya membatasi ruang pemerintah daerah untuk lebih berfokus pada implementasi aksi iklim di tingkat tapak.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, pengalaman Provinsi NTT dalam mengakses pendanaan berbasis hasil (<em>Result-Based Payment\/RBP<\/em>) melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH)\u2014sekitar Rp6,5 miliar pada fase awal\u2014sejatinya telah menunjukkan adanya peluang bagi daerah untuk mengakses pendanaan iklim yang lebih beragam. Namun, proses tersebut masih sangat bergantung pada dukungan lembaga perantara (Lemtara) yang berbasis di luar Provinsi NTT, terutama dalam penyusunan proposal yang memenuhi standar teknis dan administratif lembaga pendanaan. Hal ini menunjukkan bahwa keterbatasan kapasitas pemerintah daerah dalam penyusunan proposal pendanaan masih menjadi tantangan signifikan dalam mengakses berbagai skema pembiayaan iklim. Kompleksitas persyaratan administratif dan teknis, termasuk kebutuhan data <em>baseline<\/em>, indikator capaian, serta perencanaan anggaran yang rinci, masih menjadi hambatan utama bagi pemerintah daerah.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Opsi Kelembagaan dan Sumber Pembiayaan Iklim<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Menanggapi tantangan tersebut, solusi yang kemudian muncul adalah dengan pemanfaatan sejumlah kelembagaan yang telah teridentifikasi guna memperkuat pembiayaan iklim di tingkat daerah. Pemanfaatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menjadi salah satu opsi untuk mengintegrasikan aksi iklim ke dalam program teknis yang telah berjalan. Contohnya, pengelolaan sampah dan limbah di tingkat daerah dapat dikaitkan dengan agenda mitigasi perubahan iklim melalui pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, skema\u00a0seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) di Provinsi NTT memiliki potensi untuk mendukung aksi adaptasi perubahan iklim di wilayah tersebut. Melalui skema BLUD ini, pengelolaan layanan air dapat lebih terhubung dengan upaya konservasi sumber daya air dan pengelolaan distribusi air yang lebih berkelanjutan. Optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga menjadi alternatif yang dapat dikembangkan, terutama dalam mengelola investasi di sektor energi dan layanan publik berbasis iklim. Namun demikian, pelibatan BUMD memerlukan kajian kelayakan yang matang, mengingat tingginya risiko finansial yang harus ditanggung \u00a0apabila tidak didukung oleh tata kelola dan kapasitas manajerial yang memadai. Risiko tersebut mencakup potensi kerugian usaha, meningkatnya kebutuhan tambahan penyertaan modal dari APBD, hingga menurunnya kepercayaan lembaga pendanaan terhadap kapasitas pengelolaan proyek di tingkat daerah.<\/p>\n\n\n\n<p>Di tingkat desa, optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi\u00a0juga memiliki potensi dalam mendukung aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Beberapa praktik menunjukkan bahwa pengelolaan energi terbarukan skala kecil, seperti solar panel, dapat dikelola melalui skema berbasis komunitas untuk mendukung keberlanjutan operasional. Selain itu, peluang pengembangan sumber pendanaan alternatif seperti <em>Corporate Social Responsibility<\/em> (CSR), filantropi, serta kemitraan publik\u2013swasta menjadi penting untuk dikembangkan sebagai bagian dari strategi diversifikasi pembiayaan iklim di daerah.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Penguatan Peran Pokja PI sebagai Penggerak Ekosistem Pembiayaan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Dalam konteks penguatan ekosistem pembiayaan iklim daerah, Pokja PI Provinsi NTT memiliki peran strategis sebagai fasilitator dan penghubung antar-aktor. Pokja PI tidak hanya berfungsi sebagai forum koordinasi, tetapi juga berpotensi menjadi katalis dalam mendorong integrasi kebijakan, penguatan kapasitas, serta pengembangan skema pembiayaan iklim yang lebih kontekstual dan berkelanjutan. Saat ini, Pokja PI turut berperan dalam mendukung penyusunan dokumen strategis daerah, seperti Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD-API), yang menjadi instrumen penting dalam mengarahkan implementasi aksi iklim di tingkat daerah. Selain itu, Pokja PI juga berpotensi memperkuat koordinasi multipihak untuk mendukung akses daerah terhadap berbagai sumber pendanaan iklim.<\/p>\n\n\n\n<p>Kendati demikian, peran tersebut masih menghadapi tantangan, terutama yang terkait dengan alokasi anggaran khusus bagi Pokja PI di dalam APBD. Akibatnya, pelaksanaan fungsi koordinasi dan fasilitasi Pokja PI masih sangat bergantung pada dukungan dari mitra pembangunan dan organisasi masyarakat sipil. Oleh karena itu, ke depan, penguatan peran Pokja PI perlu difokuskan pada kemampuan membangun kemitraan lintas aktor\u2014termasuk pemerintah, lembaga pendanaan, sektor swasta, dan mitra pembangunan\u2014serta\u00a0mengonsolidasikan dukungan multipihak untuk mendorong pengembangan model pembiayaan yang inovatif dan sesuai dengan konteks daerah.<\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator has-alpha-channel-opacity\"\/>\n\n\n\n<p><a id=\"_ftn1\" href=\"#_ftnref1\">[1]<\/a> <strong>Laju evapotranspirasi<\/strong> adalah <strong>total kehilangan air dari sistem darat ke atmosfer<\/strong> dalam satu periode waktu tertentu (umumnya dinyatakan dalam mm\/hari atau mm\/tahun).<\/p>\n\n\n\n<p><a id=\"_msocom_1\"><\/a><\/p>\n\n\n\n<p><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penulis: Julia Theresya, Staf Advokasi Kebijakan Hasil diskusi kelompok terfokus pada tanggal 14 Oktober 2025 di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur<\/p>\n<div><a class=\"more-link\" href=\"https:\/\/irid.or.id\/en\/memperkuat-peran-kelembagaan-multipihak-dan-pembiayaan-iklim-untuk-transisi-berkeadilan-di-provinsi-ntt\/\"><\/a><\/div>","protected":false},"author":5,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"om_disable_all_campaigns":false,"inline_featured_image":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"ocean_post_layout":"","ocean_both_sidebars_style":"","ocean_both_sidebars_content_width":0,"ocean_both_sidebars_sidebars_width":0,"ocean_sidebar":"","ocean_second_sidebar":"","ocean_disable_margins":"enable","ocean_add_body_class":"","ocean_shortcode_before_top_bar":"","ocean_shortcode_after_top_bar":"","ocean_shortcode_before_header":"","ocean_shortcode_after_header":"","ocean_has_shortcode":"","ocean_shortcode_after_title":"","ocean_shortcode_before_footer_widgets":"","ocean_shortcode_after_footer_widgets":"","ocean_shortcode_before_footer_bottom":"","ocean_shortcode_after_footer_bottom":"","ocean_display_top_bar":"default","ocean_display_header":"default","ocean_header_style":"","ocean_center_header_left_menu":"","ocean_custom_header_template":"","ocean_custom_logo":0,"ocean_custom_retina_logo":0,"ocean_custom_logo_max_width":0,"ocean_custom_logo_tablet_max_width":0,"ocean_custom_logo_mobile_max_width":0,"ocean_custom_logo_max_height":0,"ocean_custom_logo_tablet_max_height":0,"ocean_custom_logo_mobile_max_height":0,"ocean_header_custom_menu":"","ocean_menu_typo_font_family":"","ocean_menu_typo_font_subset":"","ocean_menu_typo_font_size":0,"ocean_menu_typo_font_size_tablet":0,"ocean_menu_typo_font_size_mobile":0,"ocean_menu_typo_font_size_unit":"px","ocean_menu_typo_font_weight":"","ocean_menu_typo_font_weight_tablet":"","ocean_menu_typo_font_weight_mobile":"","ocean_menu_typo_transform":"","ocean_menu_typo_transform_tablet":"","ocean_menu_typo_transform_mobile":"","ocean_menu_typo_line_height":0,"ocean_menu_typo_line_height_tablet":0,"ocean_menu_typo_line_height_mobile":0,"ocean_menu_typo_line_height_unit":"","ocean_menu_typo_spacing":0,"ocean_menu_typo_spacing_tablet":0,"ocean_menu_typo_spacing_mobile":0,"ocean_menu_typo_spacing_unit":"","ocean_menu_link_color":"","ocean_menu_link_color_hover":"","ocean_menu_link_color_active":"","ocean_menu_link_background":"","ocean_menu_link_hover_background":"","ocean_menu_link_active_background":"","ocean_menu_social_links_bg":"","ocean_menu_social_hover_links_bg":"","ocean_menu_social_links_color":"","ocean_menu_social_hover_links_color":"","ocean_disable_title":"default","ocean_disable_heading":"default","ocean_post_title":"","ocean_post_subheading":"","ocean_post_title_style":"","ocean_post_title_background_color":"","ocean_post_title_background":0,"ocean_post_title_bg_image_position":"","ocean_post_title_bg_image_attachment":"","ocean_post_title_bg_image_repeat":"","ocean_post_title_bg_image_size":"","ocean_post_title_height":0,"ocean_post_title_bg_overlay":0.5,"ocean_post_title_bg_overlay_color":"","ocean_disable_breadcrumbs":"default","ocean_breadcrumbs_color":"","ocean_breadcrumbs_separator_color":"","ocean_breadcrumbs_links_color":"","ocean_breadcrumbs_links_hover_color":"","ocean_display_footer_widgets":"default","ocean_display_footer_bottom":"default","ocean_custom_footer_template":"","omw_enable_modal_window":"enable","ocean_post_oembed":"","ocean_post_self_hosted_media":"","ocean_post_video_embed":"","ocean_link_format":"","ocean_link_format_target":"self","ocean_quote_format":"","ocean_quote_format_link":"post","ocean_gallery_link_images":"on","ocean_gallery_id":[],"footnotes":""},"categories":[249,252,127,1],"tags":[100,160,59,89,81,68,322,72],"class_list":["post-8036","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel-kegiatan","category-artikel-kegiatan-tebntt","category-kegiatan-acara","category-uncategorized","tag-adaptasi","tag-aksi-iklim","tag-indonesia","tag-nusa-tenggara-timur","tag-pendanaan-iklim","tag-perubahan-iklim","tag-pokja","tag-transisi-energi","entry"],"acf":[],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/irid.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8036","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/irid.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/irid.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/irid.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/irid.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8036"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/irid.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8036\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8037,"href":"https:\/\/irid.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8036\/revisions\/8037"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/irid.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8036"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/irid.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8036"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/irid.or.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8036"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}